BAB VI
POLA MANAJEMEN KOPERASI
6.1. Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi.
Definisi Paul
Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of
its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social
content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan
melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di
dalamnya.
Unsur sosial
yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar
anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian
dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
-
Kesamaan derajat yang
diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
-
Kesukarelaan dalam
keanggotaan
-
Menolong diri sendiri (self
help)
-
Persaudaraan/kekeluargaan
(fraternity and unity)
-
Demokrasi yang terlihat dan
diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
-
Pembagian sisa hasil usaha
proporsional dengan jasa-jasanya.
Definisi
Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian,
pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan
sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang
telah ditetapkan.
Menurut Prof.
Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur
(perangkat) yaitu:
1)
Anggota
2)
Pengurus
3)
Manajer
4)
Karyawan merupakan
penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992
yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah :
1)
Rapat anggota
2)
Pengurus
3)
Pengawas
6.2. Rapat Anggota
Koperasi
merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi. Koperasi dimiliki oleh
anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya
diadakan pada waktu-waktu tertentu. Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan
kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan
memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran
kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus
ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
6.3. Pengurus Koperasi
Pengurus
koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak
dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil
tidaknya suatu koperasi. Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin
organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan
sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
6.4. Pengawas
Tugas pengawas
adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk
organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat
laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai orang-orang
kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi. Syarat-syarat
menjadi pengawas yaitu :
-
Mempunyai kemampuan
berusaha.
-
Mempunyai sifat sebagai pemimpin,
yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai
pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan diindahkan nasihat-nasihatnya.
-
Seorang anggota pengawas
harus berani mengemukakan pendapatnya.
-
Rajin bekerja, semangat dan
lincah.
-
Pengurus sulit diharapkan
untuk bekerja full time.
-
Pengurus mempunyai tugas
penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
-
Tugas manajer tidak dapat
dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh
ketekunan.
6.5. Pendekatan Sistem Pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai
sifat ganda yaitu:
1.
Organisasi dari orang-orang
dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan
sosiologi).
2.
Perusahaan biasa yang harus
dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan
neo klasik)
Interprestasi dari Koperasi sebagai
Sistem
Kompleksitas
dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan
alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang
selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai
sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan
kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
1.
Cooperative Combine
System sosio teknis pada substansinya,
sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem
ekonomi pada penggunaan sumber-sumber. Semua pelaksanaan dalam keseluruhan
kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian
juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan
koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar
manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan
dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan
manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain. Contoh Cooperative
Interprise Combine: Koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan,
dan industri. Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS)
2.
The Businnes function Communication
System (BCS)
Sistem hubungan antara unit-unit
usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari
perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas
perusahaan. Sistem Komunikasi antar anggota
3.
Interpersonal Communication
System (ICS)
Sistem hubungan antara orang-orang
yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan. ICS
meliputi pembentukan/terjadi system target dalam koperasi gabungan.
® http://azizabdull.wordpress.com/2012/01/03/pengertian-manajemen-dan-perangkat-organisasi/
BAB VII
JENIS DAN BENTUK KOPERASI
7.1. Jenis Koperasi
Dasar penjenisan
adalah kebutuhan dari dan untuk maksud efisiensi karena kesamaan aktivitas atau
keperluan ekonominya. Koperasi mendasarkan perkembangan pada potensi ekonomi
daerah kerjanya. Tidak dapat dipastikan secara umum dan seragam jenis koperasi
yang mana yang diperlukan bagi setiap bidang. Penjenisan koperasi seharusnya
diadakan berdasarkan kebutuhan dan mengingat akan tujuan efisiensi.
Ada dua jenis
koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP.KUD
(Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde
baru.Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era
globalisasi saat ini.KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.
Sebagaimana
dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan
melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
7.1.1.
Jenis-Jenis Koperasi
7.1.2.1.
Jenis Koperasi
Menurut Fungsinya
a)
Koperasi
pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi
pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota
sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli
atau konsumen bagi koperasinya.
b)
Koperasi
penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi
barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan
konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa
kepada koperasinya.
c)
Koperasi produksi
adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja
sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pekerja koperasi.
d)
Koperasi jasa adalah
koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota,
misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi
menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose
cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi
disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
7.1.2.2.
Jenis Koperasi
Berdasarkan Tingkat dan Luas Daerah Kerja
a)
Koperasi Primer
adalah koperasi yang minimal memiliki
anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
b)
Koperasi Sekunder
adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki
cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan
dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
a.
Koperasi Pusat –
adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
b.
Gabungan Koperasi –
adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
c.
Induk Koperasi –
adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
7.1.2.3.
Jenis Koperasi
Berdasarkan Jenis Usahanya
a)
Koperasi Simpan Pinjam
(KSP)
b)
Koperasi Serba Usaha (KSU)
c)
Koperasi Konsumsi
d)
Koperasi Produksi
7.1.2.4.
Jenis Koperasi Berdasarkan
Keanggotaannya
a)
Koperasi Unit Desa (KUD)
b)
Koperasi Pegawai Republik
Indonesia (KPRI)
c)
Koperasi Sekolah
7.1.2.5.
Jenis Koperasi
Menurut PP No. 60/1959 :
a)
Koperasi Desa
b)
Koperasi Pertanian
c)
Koperasi Peternakan
d)
Koperasi Industri
e)
Koperasi Simpan Pinjam
f)
Koperasi Perikanan
g)
Koperasi Konsumsi
7.2. Ketentuan Penjenisan
Koperasi Sesuai UU No. 12/1967
Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi
suatu golongan dalam masyarakat yang homogeny karena kesamaan
aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama
anggota-anggotanya.
Untuk maksud efisiensi dan ketertiban guna kepentingan perkembangan
Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang
sejenis dan setingkat. Koperasi-koperasi dari berbagai jenis dapat mendirikan organisasi
Koperasi jenis lain untuk tujuan ekonomi
7.3. Bentuk Koperasi
Dalam pasal 15
UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa koperasi dapat
berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder. Dalam penjelasan pasal 15 UU
No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa pengertian koperasi sekunder meliputi semua
koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau
koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik
koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder
dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer
maupun sekunder.
7.3.1.
Bentuk Koperasi
Sesuai PP NO. 60/1959 :
a)
Koperasi Primer
Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan.Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
b)
Koperasi Pusat
Koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap
daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
c)
Koperasi Gabungan
Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat
I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
d)
Koperasi Induk
Koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota
ditumbuhkan Induk Koperasi.
e)
Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan
orang-seorang.Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang. Yang
termasuk dalam koperasi primer adalah:
1)
Koperasi Karyawan
2)
Koperasi Pegawai Negeri
3)
KUD
f)
Koperasi Sekunder
Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah
organisasi koperasi Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan
beranggotakan koperasi.Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3
koperasi.
® https://triajengwahyuningsih.wordpress.com/2015/11/07/bab-7-jenis-dan-bentuk-koperasi-softskill/
BAB VIII
PERMODALAN KOPERASI
8.1. Arti Modal Bagi Koperasi
Pengaruh modal dan penggunaannya
dalam koperasi tidak boleh mengaburkan dan mengurangi makna koperasi, yang
lebih menekankan kepentingan kemanusiaan daripada kepentingan kebendaan.
Rincian modal yang diperlukan
koperasi sebagai berikut :
a.
Modal Tetap (Modal Jangka
Panjang), diperlukan untuk menyediakan fasilitas fisik koperasi, seperti untuk
pembelian tanah, gedung, mesin, dan kendaraan.
b.
Modal Kerja (Modal Jangka
Pendek), diperlukan untuk membiayai kegiatan operasional koperasi seperti gaji,
pembelian bahan baku, pembayaran pajak dan premi asuransi, dan sebagainya. Jika
koperasi itu adalah koperasi simpan pinjam, maka modal ini diperlukan untuk
pemberian pinjaman kepada para anggota (circulating capital).
Adam Smith,
salah seorang pelopor aliran klasik yang menulis buku berjudul “The Wealth of
Nations” (1976), mengartikan modal sebagai bagian dari nilai kekayaan yang
dapat mendatangkan penghasilan. Dalam perkembangannya, pengertian modal
mengarah kepada sifat non fisik, dalam arti ditekankan kepada nilai, daya beli
atau kekuasaan memakai atau menggunakan yang terkandung dalam barang modal.
Prinsip yang
harus dipatuhioleh koperasi dalam kaitannya dengan permodalan, sebagai berikut :
a.
Pengendalian dan
pengelolaan koperasi harus tetap berada ditangan anggota dan tidak perlu
dikaitkan dengan jumlah modal yang dapat ditanam oleh seseorang anggota dalam
koperasi dan berlaku ketentuan satu anggota satu suara.
b.
Modal harus dimanfaatkan
untuk usaha – usaha yang bermanfaat dan meningkatkan kesejahteraan bagi
anggota.
c.
Kepada modal hanya diberikan
balas jasa yang terbatas.
d.
Koperasi pada dasarnya
memerlukan modal yang cukup untuk membiayai usahanya secara efisien.
e.
Usaha – usaha dari koperasi
harus dapat membantu pembentukkan modal baru.
f.
Kepada saham koperasi (di
Indonesia ekuivalen dengan simpanan pokok) tidak bisa diberikan suatu premi di
atas nilai nominalnya, meski seandainya nilai bukunya bisa saja bertambah.
8.2. Sumber Permodalan Koperasi
Menurut UU No.25
Tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 41 dinyatakan bahwa modal koperasi
terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
1.
Modal Sendiri (Modal
Ekuiti), merupakan modal yang menanggung
resiko. Modal ini terdiri dari :
a.
Simpanan Pokok
Simpanan Pokok
adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota
kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tiak dapat
diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
Mengenai cara penyerahan/penyetoran
simpanan pokok dari anggota kepada koperasi dapat diatur di dalam setiap AD/ART
koperasi, apakah dilakukan sekaligus atau dengan cara diangsur.
b.
Simpanan Wajib
Simpanan wajib
adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh
anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib
tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c.
Dana Cadangan
Dana cadangan
adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang
dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi
bila diperlukan.
d.
Hibah
Hibah adalah
suatu pemberian atau hadiah dari seseorang semasa hidupnya. Hibah dapat
berbentuk wasiat, jika pemberian tersebut diucapkan/ditulis oleh seserang
sebagai wasiat atau pesan atau kehendak terakhir sebelum meninggal dunia dan
baru berlaku setelah dia meninggal dunia.
Modal koperasi yang merupakan (hibah)
ini adalah pemberian harta kekayaan dari seseorang yang berupa kebendaan, baik
benda bergerak atau benda tetap.
Untuk pemindahan hak milik harta
kekayaan yang berupa benda bergerak dari pemberi hibah dapat dilakukan
seketika, karena penyerahan hak milik atas benda bergerak dilakukan langsung
dari tangan ke tangan (hand to hand).
Untuk penyerahan benda tetap dilakukan
melalui penyerahan yuridis, yaitu suatu penyerahan yang harus memenuhi syarat –
syarat hukum tertentu untuk sahnya suatu pemindahan hak milik atas benda tetap.
2.
Modal Pinjaman
Untuk
pengembangan usahanya, koperasi dapat menggunakan modal pinjaman dengan
memperhatikan kelayakan dan kelangsunga usahanya.
Modal pinjaman dapat berasal dari :
a.
Anggota
Suatu pinjaman yang diperoleh dari anggota, termasuk calon anggota yang
memenuhi syarat.
b.
Koperasi Lain atau
Anggotanya
Pinjaman dari koperasi lain dan atau anggotanya didasari dengan
perjanjian kerja sama antar koperasi.
c.
Bank dan Lembaga Keuangan
Lainnya.
Pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya dilakukan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Jika tidak terdapat
ketentuan khusus, koperasi sebagai debitur dari bank atau lembaga keuangan
lainnya diperlakukan sama dengan debitur lain, baik mengenal persyaratan
pemberian dan pengembalian kredit maupun prosedur kredit.
d.
Penerbitan Obligasi dan
Surat Hutang Lainnya.
Dalam rangka mencari tambahan modal, koperasi dapat mengeluarkan obligasi
(surat pernyataan hutang) yang dapat dijual ke masyarakat. Sebagai
konsekuensinya, maka koperasi diharuskan membayar bunga atas pinjaman yang
diterima (nilai dari obligasi yang dijual) secara tetap, baik besar maupun
waktunya. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dilakukan berdasarkan
ketentuan perundang – undangan yang berlaku.
e.
Sumber Lain yang Sah.
Sumber lain yang sah adalah pinjaman dari bukan anggota yang dilakukan
tidak melalui penawaran secara hukum. Contoh : pemberian saham kepada koperasi
oleh perusahaan bebadan hukum PT, sebagai wujud himbauan Presiden Suharto
beberapa waktu yang lalu di peternakan tapos Bogor. Pemberian ini prakteknya
bukan hibah karena koperasi menerima saham tersebut tetapi harus membayar nilai
saham yang diterima. Hanya saja pembayaran nilai saham yang diterima tidak
secara tunai, tetapi dibayar dari deviden yang seharusnya diterima koperasi
tersebut. Hal ini terjadi sampai nilai saham yang diterima koperasi tersebut
terpenuhi.
Sumber permodalan dari anggota tampaknya sulit diharapkan oleh koperasi –
koperasi primer karena keterbatasan kemampuan para anggotanya. Demikian juga
kemungkinan bahwa koperasi sekunder dari jenis koperasi yang bersangkutan bisa
menjadi sumber permodalan bagi koperasi primer, meskipun dalam jumlah yang
terbatas sebagaimana dalam kenyataan kehidupan koperasi dewasa ini.
Dalam kaitan ini dapat dipahami mengapa IKPRI (dulu IKPN) dan beberapa
induk koperasi lainnya mendirikan bank. Dengan memiliki bank sendiri,
diharapkan bahwa induk-induk tersebut bisa membantu para anggotanya, dengan
menyediakan dana yang diperlukan oleh anggota, baik yang digunakan untuk
menngembangkan usahanya maupun untuk membantu menunjang kebutuhan hidup para
anggota secara individu. Contoh : Bank Kesejahteraan Ekonomi yang didirikan
oleh IKPRI pada tahun 1992 dalam kebijaksanaan kreditnya menetapkan bahwa 70%
dari dana kredit yang tersedia diberikan kepada koperasi, terutama jajaran
koperasi pegawai negeri tingkat primer.
Kemungkinan menghimpun modal koperasi melalui penerbitan obligasi,
tampaknya masih sulit untuk dipenuhi oleh koperasi.
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya:
1.
Emiten harus mempunyai
modal telah disetor penih minimal Rp. 200 juta
2.
Dalam dua tahun buku
terakhir secara berturut-turut memperoleh laba
3.
Laporan keuangan telah
diperiksa oleh akuntan publik/Negara untuk dua tahun terakhir secara
berturut-turut dengan pernyataan wajar tanpa syarat untuk tahun terakhir
4.
Memiliki rekomendasi dari
Bank Indonesia mengenai jumlah obligasi yang dapat diterbitkan, jika perusahaan
tersebut berupa bank.
Selain persyaratan tersebut, dalam proses obligasi perlu dilibatkan
beberapa unsur berikut ini :
1.
Pemodal, yaitu perorangan
dan/lembaga yang akan menanamkan modalnya.
2.
Penerbitan prospectus yang
memuat keterangan lengkap dan jujur mengenai keadaan perusahaan dan bagaimana
prospeknya.
3.
Penjamin emisi efek
(underwriter) yaitu lembaga perantara emisi yang menjamin penjualan efek
(obligasi).
4.
Wali amanat (trustee) yaitu
lembaga yang ditunjuk emiten yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan
para pemegang obligasi.
5.
Penanggung (garantor),
lembaga yang menanggung pelunasan kembali pinjaman pokok obligasi dan
pembayaran bunga bila emiten cidera janji.
Dalam sejarah perkoperasian di Indonesia, baru satu buah koperasi yang
pernah mengeluarkan obligasi yaitu bukopin yang dilakukan tahun 1989 yang
bernilai Rp. 30 M , dimana IKPN (sekarang IKPRI) termasuk salah satu
pembelinya.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas , maka tampaknya sulit bagi koperasi
untuk memupuk permodalannya dengan cara penjualan obligasi, tetapi tidak
menutup kemungkinan dikembangkan untutk jangka panjang
Selain modal sendiri dan modal pinjaman, koperasi dapat pula melakukan
pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan. Baik yang bersumber dari
pemerintah maupun dari masyarakat dilaksanakan dalam rangka memperkuat kegiatan
usaha koperasi terutama yang berbentuk investasi. Pemilik modal penyertaan ikut
menanggung resiko . pemilik modal penyertaan tidak mempunyai hak suara dalam rapat anggota dan dalam menentukan
kebijaksanaan koperasi secara keseluruhan. Namun demikian, pemilik modal
penyertaan dapat diikutsertakan dalam penyertaannya sesuai dengan perjanjian.
Dalam hubungan ini, modal ventura merupakan cara yang terbaik bagi
pemupukan modal koperasi. Modal ventura adalah merupakan salah satu bentuk dari
penyertaan modal dimana setelah selang waktu yang ditentukan, modal harus
ditarik kembali oleh pemilik modal penyertaan. Pembatasan waktu yang diberikan
kepada modal ventura untuk Indonesia adalah 10 tahun. Penyertaan modal dalam
suatu perusahaan atau koperasi pada dasarnya merupakan suatu investasi untuk
mana kepada pemiliknya harus diberikan bukti keikutsertaannya dalam bentuk
saham.
Dalam memperhatikan pasal 42 beserta penjelasannya kiranya bentuk non
voting preferred stock (saham preferen yang tidak diberikan hak suara) bagi
modal vetura adalah yang paling tepat. Ini berarti bahwa pemilik modal ventura
sebagai anggota yang tidak mempunyai hak suara, sehingga tidak bisa ikut
menentukan kebijaksanaan koperasi. Di sudut yang lain, pada pemegang saham
preferen tersebut diberikan keistimewaan, berupa hak menerima deviden terlebih
dahulu dan jika koperasi dibubarkan, pemiliik saham preferen berhak didahulukan
untuk menerima kembali nilai sahamnya.
Umumnya saham preferen bersifat kumulatif, dalam arti jika pada satu
tahun tertentu karena sesuatu hal (perusahaan atau koperasi menderita kerugian
misalnya) deviden tidak dapat dibayarkan, maka deviden tersebut akan
terakumulasi dan pembayarannya dilakukan pada kesempatan berikutnya serta harus
didahulukan dari pada saham biasa (common stock).
Meskipun UU No.25 Tahun 1992 telah memberikan keleluasan mengembangkan
modal kepada koperasi, namun pelaksanaannya perlu diwaspadai agar pengelolaan
dan pengawasannya tetap berada di tangan para anggota koperasi sesuai dengan
demokrasi kooperatif. Pemberian keleluasaan tanpa batas kepada modal penyertaan
bisa membahayakan eksistensi koperasi itu sendiri. Tetapi di lain pihak,
memberi batasan-batasan terlalu ketat bagi masuknya modal penyertaan akantidak
menarik bagi pemilik modal. Oleh karena itu perlu dicarikan pola kerja sama
antara koperasi dengan pemilik modal penyertaan yang saling menguntungkan kedua
belah pihak. Pemilik modal ingin agar uang ingin agar uang yang ditanam dalam
koperasi sebagai modal penyertaan itu aman, dalam arti tidak akan hilang dan
untuk itu wajar kalau pemilik modal ingin mengawasinya.
Dalam memperhatikan pasal 42 beserta penjelasannya dan keinginan para
pemilik modal penyertaan, yang menginginkan keamanan dari modal yang
ditanamkannya di satu pihak dan azas demokrasi kooperatif di lain pihak, maka
sebaiknya modal penyertaan tersebut digunakan untuk membiayai proyek-proyek
koperasi, sehingga penyertaan pemilik modal ventura dalam pengelolaan dan
pengawasan kegiatan-kegiatan koperasi dibatasi pada proyek saja, tidak
menyangkut kebijaksanaan koperasi secara keseluruhan. Dengan demikian,
pemberian non voting preferred stock kepada modal ventura tersebut tidak
menyimpang dari azas-azas koperasi
Sumber permodalan yang lain bagi koperasi adalah dana penyisihan 1-5 %
dari laba BUMN/BUMD. Per 1 November 1989 Menteri keuangan telah mengeluarkan SK
No. 1232/KMKM613/989 tentang “Pedoman pembinaan pengusaha ekonomi lemah dan
koperasi melalui BUMN” , dimana dianataranya diputuskan bahwa pembiayaan yang
diperlukan untuk melaksanakan pembinaan tersebut disediakan dari bagian laba
BUMN yang besarnya 1-5 % dapat berupa peningkatan kemampuan modal kerja, anatara
lain pengadaan bahan baku dan modal usaha.
Agar dana investasi untuk koperasi benar-benar berpijak dalam landasan
dan jiwa koperasi, maka tiap lembaga harus berada dibawah pengawasan dewan penyantun dan dewan pengawas yang
terwakili oleh induk-induk koperasi baik sipil maupun angkatan bersenjata. Di
dalam lembaga ini pun harus ada perbedaan yang tegas antara fungsi pengawasan
dan fungsi pengendalian operasional.
Selanjutnya, penggunaan dana itu harus diarahkan untuk empat hal, yaitu
sebagai berikut :
1.
Untuk pelatihan dan
pendidikan koperasi primer, bila mungkin dalam jangka panjang dalam bentuk
pinjaman lunak.
2.
Untuk investasi hal-hal
yang bermanfaat bagi penguatan dalam modal koperasi primer
3.
Sebagai dana jaminan
(guarantee fund).
4.
Untuk pembelian saham
perusahaan swasta.
Pada Tanggal 27 Juni 1994 dikeluarkan SK Menkeu No. 316/KHK/616/1994
tentang pedoman pembinaan Usaha kecil dan koperasi melalui pemanfaatan Dana
dari bagian Laba BUMN, dimana dalam SK
tersebut (pasal 4) dikatakan bahwa bantuan BUMN tersebut dapat berupa :
1.
Pendidikan, pelatihan,
penelitian dan pemagangan untuk meningkatkan kemampuan kewirausahaan, manajemen
serta keterampilan teknis produksi
2.
Pinjaman modal kerja dan
investasi dengan tingkat bunga yang disesuaikan dengan kemampuan mitra binaan
untuk meningkatkan produksi dan penjualan/omzet yang ditetapkan oleh Direksi
BUMN
3.
Pemasaran dan promosi hasil
produksi
4.
Pemberian jaminan dalam
rangka memperoleh kredit perbankan dan atau transaksi dengan pihak ketiga
5.
Penyertaan pada perusahaan
modal ventura didaerah tingkat I yang membantu permodalan dan pinjaman kepada
usaha kecil dan koperasi.
Agar pengolahan dana benar-benar efektif dan efisien serta menyalurkannya
kepada koperasi dan pengusaha kecil, maka dikeluarkanlah keputusan bersama
tanggal 14 oktober 1994 antara Direktur Jenderal Pembinaan BUMN (Departemen
Keuangan) dan Direktur Jenderal Pembinaan Pengusaha Kecil (Departemen Koperasi
dan PPK), yang isinya antara lain memuat ketentuan-ketentuan tentang
dibentuknya sistem koordinasi. Saran Prof. DR. Sumitro Djojohadikusumo tentang
pembentukan Cooperative fund di ulang kembali dengan rapat anggota IKPRI (nama
baru IKPN) yang diadakan pada tanggal 16 dan 17 desember 1996 dan di muat dalam surat-surat kabar ibu
kota. Selanjutnya beliau mengatakan: “sesungguhnya kita ketinggalan sekitar 17
tahun di bandingkan dengan Malaysia yang telah memiliki syarikat permodalan nasional
untuk memperkuat kedudukan golongan bumi putera dalam kegiatan perekonomian”.
®
http://ayusaraswatisirait.blogspot.co.id/2015/11/bab-8-permodalan-koperasi-ekonomi.html
BAB IX
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DI
LIHAT DARI SISI ANGGOTA.
9.1. Efek-Efek Ekonomis Koperasi.
Salah satu hubungan penting yang
harus dilakukankoperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi
pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan
dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau
tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas
pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi
dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam
kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
1.
Jika kegiatan tersebut
sesuai dengan kebutuhannya
2.
Jika pelayanan itu di
tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di
banding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.
9.2. Efek Harga dan Efek Biaya.
Istilah partisipasi dikembangkan untuk menyatakan atau
menunjukkan peran serta (keikutsertaan) seseorang atau sekelompok orang dalam
aktivitas tertentu. Karena itulah Partisipasi anggota koperasi sangat
menentukan keberhasilan koperasi. Dimensi-dimensi pertisipasi dijelaskan
sebagai berikut :
a.
Dimensi partisipasi
dipandang dari sifatnya
Dipandang dari
segi sifatnya, pertisipasi dapat berupa, partisipasi yang dipaksakan (forced)
dan partisipasi sukarela (foluntary). Jika tidak dipaksa oleh situasi dan
kondisi, partisipasi yang dipaksakan (forced) tidak sesuai dengan prinsip
koperasi keanggotaan terbuka dan sukarela serta manajemen demokratis.
Partisipasi yang sesuai pada koperasi adalah partisipasi yang bersifat
sukarela.
b.
Dimensi partisipasi
dipandang dari bentuknya
Dipandang dari sifat keformalannya, partisipasi dapat bersifat formal
(formal participation) dan dapat pula bersifat informal (informal
participation). Pada koperasi kedua bentuk partisipasi ini bisa dilaksanakan
secara bersama-sama.
c.
Dimensi partisipasi
dipandang dari pelaksanaannya
Dipandang dari
segi pelaksanaannya, partisipasi dapat dilaksanakan secara langsung maupun
tidak langsung. Pada koperasi partisipasi langsung dan tidak langsung dapat
dilaksanakan secara bersama-sama tergantung pada situasi dan kondisi serta
aturan yang berlaku. Partisipasi langsung dapat dilakukan dengan memanfaatkan
fasilitas koperasi (membeli atau menjual kepada koperasi), memberikan
saran-saran atau informasi dalam rapat-rapat, memberikan kontribusi modal,
memilih pengurus, dan lain-lain. Partisipasi tidak langsung terjadi apabila
jumlah anggota terlampau benyak, anggota tersebar di wilayah kerja koperasi
yang terintegrasi, sehingga diperlukan perwakilan-perwakilan untuk menyampaikan
aspirasinya.
d.
Dimensi partisipasi dipandang
dari segi kepentingannya
Dari segi
kepentingannya partisipasi dalam koperasi dapat berupa partisipasi kontributis
(contributif participation) dan partisipasi intensif (incentif participation).
Kedua jenis partisipasi ini timbul sebagai akibat dari peran ganda anggota
sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan. Dalam kedudukannya sebagai
pemilik :
1.
Para anggota memberikan
kontribusinya terhadap pembentukan dan pertumbuhan perusahaan koperasi dalam
bentuk kontribusinya terhadap pembentukan dan pertumbuhan perusahaan koperasi
dalam bentuk kontribusi keuangan (penyerahan simpanan pokok, simpanan wajib,
simpanan sukarela atau dana-dana pribadi yang diinvestasikan pada koperasi)
2.
Mengambil bagian dalam
penetapan tujuan, pembuatan keputusan dan proses pengawasan terhadap jalannya
perusahaan koperasi. Partisipasi semacam ini disebut juga partisipasi
kontributif.
9.3. Analisis Hubungan Efek Ekonomis. Dengan Keberhasilan Koperasi.
Dalam badan usaha koperasi, laba
(profit) bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan juga
aspek pelayanan (benefit oriented). Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba
bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi
anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya
semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
Keberhasilan koperasi di tentukan
oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partisipasi dan
partisipasi anggota sangat erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat
yang didapat oleh anggota tersebut.
9.4. Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan.
Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan
dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama
tantangantantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara
kontinu di sesuaikan. Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi
meningkatkan pelayanan kepada anggotanya. Adanya tekanan persaingan dari
organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
Perubahan kebutuhan manusia sebagai
akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan
pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh
koperasi.
Bila koperasi mampu memberikan
pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada
pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan
meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan
informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.
Salah satu hubungan penting yang
harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya
sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota
sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di
serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai
pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa,
menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar
koperasi.
Pada dasarnya setiap anggota akan
berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
1.
Jika kegiatan tersebut
sesuai dengan kebutuhannya
2.
Jika pelayanan itu di
tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di
banding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.
®
http://anamencoba.blogspot.com/2010/12/efek-harga-dan-efek-biaya.html
http://rinton.blogdetik.com/tag/penyajian-dan-analisis-neraca-pelayanan/
http://yuliana-ekaputri.blogspot.com/2011/09/efek-efek-ekonomi-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar