Kamis, 10 November 2016

Tugas Periode 2 ( BAB VI s/d IX ) Ekonomi Koperasi

BAB VI
POLA MANAJEMEN KOPERASI

6.1.  Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi.
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
-       Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
-       Kesukarelaan dalam keanggotaan
-       Menolong diri sendiri (self help)
-       Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
-       Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
-       Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
1)     Anggota
2)     Pengurus
3)     Manajer
4)     Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah :
1)     Rapat anggota
2)     Pengurus
3)     Pengawas

6.2.  Rapat Anggota
Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi. Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat. Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu. Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
6.3.  Pengurus Koperasi
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi. Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
6.4.  Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi. Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu       :
-       Mempunyai kemampuan berusaha.
-       Mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan diindahkan nasihat-nasihatnya.
-       Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
-       Rajin bekerja, semangat dan lincah.
-       Pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time.
-       Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
-       Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.

6.5.  Pendekatan Sistem Pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
1.     Organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan sosiologi).
2.     Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik)
Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
1.     Cooperative Combine
System sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber. Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain. Contoh Cooperative Interprise Combine: Koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industri. Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS)
2.     The Businnes function Communication System (BCS)
Sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan. Sistem Komunikasi antar anggota
3.     Interpersonal Communication System (ICS)

Sistem hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan. ICS meliputi pembentukan/terjadi system target dalam koperasi gabungan.

® http://azizabdull.wordpress.com/2012/01/03/pengertian-manajemen-dan-perangkat-organisasi/


BAB VII
JENIS DAN BENTUK KOPERASI

7.1.  Jenis Koperasi

Dasar penjenisan adalah kebutuhan dari dan untuk maksud efisiensi karena kesamaan aktivitas atau keperluan ekonominya. Koperasi mendasarkan perkembangan pada potensi ekonomi daerah kerjanya. Tidak dapat dipastikan secara umum dan seragam jenis koperasi yang mana yang diperlukan bagi setiap bidang. Penjenisan koperasi seharusnya diadakan berdasarkan kebutuhan dan mengingat akan tujuan efisiensi.
Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP.KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru.Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini.KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.
Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
7.1.1.     Jenis-Jenis Koperasi

7.1.2.1.          Jenis Koperasi Menurut Fungsinya

a)     Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
b)     Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
c)     Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
d)     Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
7.1.2.2.        Jenis Koperasi Berdasarkan Tingkat dan Luas Daerah Kerja

a)     Koperasi Primer adalah  koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
b)     Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah  kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :

a.      Koperasi Pusat – adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
b.     Gabungan Koperasi – adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
c.      Induk Koperasi – adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

7.1.2.3.         Jenis Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya

a)     Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
b)     Koperasi Serba Usaha (KSU)
c)     Koperasi Konsumsi
d)     Koperasi Produksi

7.1.2.4.         Jenis Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya

a)     Koperasi Unit Desa (KUD)
b)     Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
c)     Koperasi Sekolah

7.1.2.5.         Jenis Koperasi Menurut PP No. 60/1959 :

a)     Koperasi Desa
b)     Koperasi Pertanian
c)     Koperasi Peternakan
d)     Koperasi Industri
e)     Koperasi Simpan Pinjam
f)      Koperasi Perikanan
g)     Koperasi Konsumsi


7.2.   Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai UU No. 12/1967
Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogeny karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
Untuk maksud efisiensi dan ketertiban guna kepentingan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat. Koperasi-koperasi dari berbagai jenis dapat mendirikan organisasi Koperasi jenis lain untuk tujuan ekonomi
7.3.  Bentuk Koperasi
Dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder. Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder.
7.3.1.     Bentuk Koperasi Sesuai PP NO. 60/1959 :

a)     Koperasi Primer
Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
b)     Koperasi Pusat
Koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
c)     Koperasi Gabungan
Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
d)     Koperasi Induk
Koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
e)     Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang. Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
1)     Koperasi Karyawan
2)     Koperasi Pegawai Negeri
3)     KUD

f)      Koperasi Sekunder
Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.

® https://triajengwahyuningsih.wordpress.com/2015/11/07/bab-7-jenis-dan-bentuk-koperasi-softskill/

BAB VIII
PERMODALAN KOPERASI

8.1.  Arti Modal Bagi Koperasi
Pengaruh modal dan penggunaannya dalam koperasi tidak boleh mengaburkan dan mengurangi makna koperasi, yang lebih menekankan kepentingan kemanusiaan daripada kepentingan kebendaan.
Rincian modal yang diperlukan koperasi sebagai berikut :
a.      Modal Tetap (Modal Jangka Panjang), diperlukan untuk menyediakan fasilitas fisik koperasi, seperti untuk pembelian tanah, gedung, mesin, dan kendaraan.
b.     Modal Kerja (Modal Jangka Pendek), diperlukan untuk membiayai kegiatan operasional koperasi seperti gaji, pembelian bahan baku, pembayaran pajak dan premi asuransi, dan sebagainya. Jika koperasi itu adalah koperasi simpan pinjam, maka modal ini diperlukan untuk pemberian pinjaman kepada para anggota (circulating capital).
Adam Smith, salah seorang pelopor aliran klasik yang menulis buku berjudul “The Wealth of Nations” (1976), mengartikan modal sebagai bagian dari nilai kekayaan yang dapat mendatangkan penghasilan. Dalam perkembangannya, pengertian modal mengarah kepada sifat non fisik, dalam arti ditekankan kepada nilai, daya beli atau kekuasaan memakai atau menggunakan yang terkandung dalam barang modal.
Prinsip yang harus dipatuhioleh koperasi dalam kaitannya dengan permodalan, sebagai berikut           :
a.      Pengendalian dan pengelolaan koperasi harus tetap berada ditangan anggota dan tidak perlu dikaitkan dengan jumlah modal yang dapat ditanam oleh seseorang anggota dalam koperasi dan berlaku ketentuan satu anggota satu suara.
b.     Modal harus dimanfaatkan untuk usaha – usaha yang bermanfaat dan meningkatkan kesejahteraan bagi anggota.
c.      Kepada modal hanya diberikan balas jasa yang terbatas.
d.     Koperasi pada dasarnya memerlukan modal yang cukup untuk membiayai usahanya secara efisien.
e.      Usaha – usaha dari koperasi harus dapat membantu pembentukkan modal baru.
f.      Kepada saham koperasi (di Indonesia ekuivalen dengan simpanan pokok) tidak bisa diberikan suatu premi di atas nilai nominalnya, meski seandainya nilai bukunya bisa saja bertambah.

8.2.  Sumber Permodalan Koperasi
Menurut UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 41 dinyatakan bahwa modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
1.     Modal Sendiri (Modal Ekuiti), merupakan  modal yang menanggung resiko. Modal ini terdiri dari :
a.      Simpanan Pokok
Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tiak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
       Mengenai cara penyerahan/penyetoran simpanan pokok dari anggota kepada koperasi dapat diatur di dalam setiap AD/ART koperasi, apakah dilakukan sekaligus atau dengan cara diangsur.
b.     Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c.      Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
d.     Hibah
Hibah adalah suatu pemberian atau hadiah dari seseorang semasa hidupnya. Hibah dapat berbentuk wasiat, jika pemberian tersebut diucapkan/ditulis oleh seserang sebagai wasiat atau pesan atau kehendak terakhir sebelum meninggal dunia dan baru berlaku setelah dia meninggal dunia.
       Modal koperasi yang merupakan (hibah) ini adalah pemberian harta kekayaan dari seseorang yang berupa kebendaan, baik benda bergerak atau benda tetap.
       Untuk pemindahan hak milik harta kekayaan yang berupa benda bergerak dari pemberi hibah dapat dilakukan seketika, karena penyerahan hak milik atas benda bergerak dilakukan langsung dari tangan ke tangan (hand to hand).
       Untuk penyerahan benda tetap dilakukan melalui penyerahan yuridis, yaitu suatu penyerahan yang harus memenuhi syarat – syarat hukum tertentu untuk sahnya suatu pemindahan hak milik atas benda tetap.

2.     Modal Pinjaman
Untuk pengembangan usahanya, koperasi dapat menggunakan modal pinjaman dengan memperhatikan kelayakan dan kelangsunga usahanya.
Modal pinjaman dapat berasal dari :
a.      Anggota
Suatu pinjaman yang diperoleh dari anggota, termasuk calon anggota yang memenuhi syarat.
b.     Koperasi Lain atau Anggotanya
Pinjaman dari koperasi lain dan atau anggotanya didasari dengan perjanjian kerja sama antar koperasi.
c.      Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.
Pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Jika tidak terdapat ketentuan khusus, koperasi sebagai debitur dari bank atau lembaga keuangan lainnya diperlakukan sama dengan debitur lain, baik mengenal persyaratan pemberian dan pengembalian kredit maupun prosedur kredit.
d.     Penerbitan Obligasi dan Surat Hutang Lainnya.
Dalam rangka mencari tambahan modal, koperasi dapat mengeluarkan obligasi (surat pernyataan hutang) yang dapat dijual ke masyarakat. Sebagai konsekuensinya, maka koperasi diharuskan membayar bunga atas pinjaman yang diterima (nilai dari obligasi yang dijual) secara tetap, baik besar maupun waktunya. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang – undangan yang berlaku. 
e.      Sumber Lain yang Sah.
Sumber lain yang sah adalah pinjaman dari bukan anggota yang dilakukan tidak melalui penawaran secara hukum. Contoh : pemberian saham kepada koperasi oleh perusahaan bebadan hukum PT, sebagai wujud himbauan Presiden Suharto beberapa waktu yang lalu di peternakan tapos Bogor. Pemberian ini prakteknya bukan hibah karena koperasi menerima saham tersebut tetapi harus membayar nilai saham yang diterima. Hanya saja pembayaran nilai saham yang diterima tidak secara tunai, tetapi dibayar dari deviden yang seharusnya diterima koperasi tersebut. Hal ini terjadi sampai nilai saham yang diterima koperasi tersebut terpenuhi.
Sumber permodalan dari anggota tampaknya sulit diharapkan oleh koperasi – koperasi primer karena keterbatasan kemampuan para anggotanya. Demikian juga kemungkinan bahwa koperasi sekunder dari jenis koperasi yang bersangkutan bisa menjadi sumber permodalan bagi koperasi primer, meskipun dalam jumlah yang terbatas sebagaimana dalam kenyataan kehidupan koperasi dewasa ini.
Dalam kaitan ini dapat dipahami mengapa IKPRI (dulu IKPN) dan beberapa induk koperasi lainnya mendirikan bank. Dengan memiliki bank sendiri, diharapkan bahwa induk-induk tersebut bisa membantu para anggotanya, dengan menyediakan dana yang diperlukan oleh anggota, baik yang digunakan untuk menngembangkan usahanya maupun untuk membantu menunjang kebutuhan hidup para anggota secara individu. Contoh : Bank Kesejahteraan Ekonomi yang didirikan oleh IKPRI pada tahun 1992 dalam kebijaksanaan kreditnya menetapkan bahwa 70% dari dana kredit yang tersedia diberikan kepada koperasi, terutama jajaran koperasi pegawai negeri tingkat primer.
Kemungkinan menghimpun modal koperasi melalui penerbitan obligasi, tampaknya masih sulit untuk dipenuhi oleh koperasi.                                                                                             
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya:
1.     Emiten harus mempunyai modal telah disetor penih minimal Rp. 200 juta
2.     Dalam dua tahun buku terakhir secara berturut-turut memperoleh laba
3.     Laporan keuangan telah diperiksa oleh akuntan publik/Negara untuk dua tahun terakhir secara berturut-turut dengan pernyataan wajar tanpa syarat untuk tahun terakhir
4.     Memiliki rekomendasi dari Bank Indonesia mengenai jumlah obligasi yang dapat diterbitkan, jika perusahaan tersebut berupa bank.
Selain persyaratan tersebut, dalam proses obligasi perlu dilibatkan beberapa unsur berikut ini :                                                     
1.     Pemodal, yaitu perorangan dan/lembaga yang akan menanamkan modalnya.
2.     Penerbitan prospectus yang memuat keterangan lengkap dan jujur mengenai keadaan perusahaan dan bagaimana prospeknya.
3.     Penjamin emisi efek (underwriter) yaitu lembaga perantara emisi yang menjamin penjualan efek (obligasi).
4.     Wali amanat (trustee) yaitu lembaga yang ditunjuk emiten yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para pemegang obligasi.
5.     Penanggung (garantor), lembaga yang menanggung pelunasan kembali pinjaman pokok obligasi dan pembayaran bunga bila emiten cidera janji.
Dalam sejarah perkoperasian di Indonesia, baru satu buah koperasi yang pernah mengeluarkan obligasi yaitu bukopin yang dilakukan tahun 1989 yang bernilai Rp. 30 M , dimana IKPN (sekarang IKPRI) termasuk salah satu pembelinya.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas , maka tampaknya sulit bagi koperasi untuk memupuk permodalannya dengan cara penjualan obligasi, tetapi tidak menutup kemungkinan dikembangkan untutk jangka panjang
Selain modal sendiri dan modal pinjaman, koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan. Baik yang bersumber dari pemerintah maupun dari masyarakat dilaksanakan dalam rangka memperkuat kegiatan usaha koperasi terutama yang berbentuk investasi. Pemilik modal penyertaan ikut menanggung resiko . pemilik modal penyertaan tidak mempunyai  hak suara dalam rapat anggota dan dalam menentukan kebijaksanaan koperasi secara keseluruhan. Namun demikian, pemilik modal penyertaan dapat diikutsertakan dalam penyertaannya sesuai dengan perjanjian.
Dalam hubungan ini, modal ventura merupakan cara yang terbaik bagi pemupukan modal koperasi. Modal ventura adalah merupakan salah satu bentuk dari penyertaan modal dimana setelah selang waktu yang ditentukan, modal harus ditarik kembali oleh pemilik modal penyertaan. Pembatasan waktu yang diberikan kepada modal ventura untuk Indonesia adalah 10 tahun. Penyertaan modal dalam suatu perusahaan atau koperasi pada dasarnya merupakan suatu investasi untuk mana kepada pemiliknya harus diberikan bukti keikutsertaannya dalam bentuk saham.
Dalam memperhatikan pasal 42 beserta penjelasannya kiranya bentuk non voting preferred stock (saham preferen yang tidak diberikan hak suara) bagi modal vetura adalah yang paling tepat. Ini berarti bahwa pemilik modal ventura sebagai anggota yang tidak mempunyai hak suara, sehingga tidak bisa ikut menentukan kebijaksanaan koperasi. Di sudut yang lain, pada pemegang saham preferen tersebut diberikan keistimewaan, berupa hak menerima deviden terlebih dahulu dan jika koperasi dibubarkan, pemiliik saham preferen berhak didahulukan untuk menerima kembali nilai sahamnya.
Umumnya saham preferen bersifat kumulatif, dalam arti jika pada satu tahun tertentu karena sesuatu hal (perusahaan atau koperasi menderita kerugian misalnya) deviden tidak dapat dibayarkan, maka deviden tersebut akan terakumulasi dan pembayarannya dilakukan pada kesempatan berikutnya serta harus didahulukan dari pada saham biasa (common stock).
Meskipun UU No.25 Tahun 1992 telah memberikan keleluasan mengembangkan modal kepada koperasi, namun pelaksanaannya perlu diwaspadai agar pengelolaan dan pengawasannya tetap berada di tangan para anggota koperasi sesuai dengan demokrasi kooperatif. Pemberian keleluasaan tanpa batas kepada modal penyertaan bisa membahayakan eksistensi koperasi itu sendiri. Tetapi di lain pihak, memberi batasan-batasan terlalu ketat bagi masuknya modal penyertaan akantidak menarik bagi pemilik modal. Oleh karena itu perlu dicarikan pola kerja sama antara koperasi dengan pemilik modal penyertaan yang saling menguntungkan kedua belah pihak. Pemilik modal ingin agar uang ingin agar uang yang ditanam dalam koperasi sebagai modal penyertaan itu aman, dalam arti tidak akan hilang dan untuk itu wajar kalau pemilik modal ingin mengawasinya.
Dalam memperhatikan pasal 42 beserta penjelasannya dan keinginan para pemilik modal penyertaan, yang menginginkan keamanan dari modal yang ditanamkannya di satu pihak dan azas demokrasi kooperatif di lain pihak, maka sebaiknya modal penyertaan tersebut digunakan untuk membiayai proyek-proyek koperasi, sehingga penyertaan pemilik modal ventura dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan-kegiatan koperasi dibatasi pada proyek saja, tidak menyangkut kebijaksanaan koperasi secara keseluruhan. Dengan demikian, pemberian non voting preferred stock kepada modal ventura tersebut tidak menyimpang dari azas-azas koperasi
Sumber permodalan yang lain bagi koperasi adalah dana penyisihan 1-5 % dari laba BUMN/BUMD. Per 1 November 1989 Menteri keuangan telah mengeluarkan SK No. 1232/KMKM613/989 tentang “Pedoman pembinaan pengusaha ekonomi lemah dan koperasi melalui BUMN” , dimana dianataranya diputuskan bahwa pembiayaan yang diperlukan untuk melaksanakan pembinaan tersebut disediakan dari bagian laba BUMN yang besarnya 1-5 % dapat berupa peningkatan kemampuan modal kerja, anatara lain pengadaan bahan baku dan modal usaha.
Agar dana investasi untuk koperasi benar-benar berpijak dalam landasan dan jiwa koperasi, maka tiap lembaga harus berada dibawah pengawasan  dewan penyantun dan dewan pengawas yang terwakili oleh induk-induk koperasi baik sipil maupun angkatan bersenjata. Di dalam lembaga ini pun harus ada perbedaan yang tegas antara fungsi pengawasan dan fungsi pengendalian operasional.
Selanjutnya, penggunaan dana itu harus diarahkan untuk empat hal, yaitu sebagai berikut :
1.     Untuk pelatihan dan pendidikan koperasi primer, bila mungkin dalam jangka panjang dalam bentuk pinjaman lunak.
2.     Untuk investasi hal-hal yang bermanfaat bagi penguatan dalam modal koperasi primer
3.     Sebagai dana jaminan (guarantee fund).
4.     Untuk pembelian saham perusahaan swasta.
Pada Tanggal 27 Juni 1994 dikeluarkan SK Menkeu No. 316/KHK/616/1994 tentang pedoman pembinaan Usaha kecil dan koperasi melalui pemanfaatan Dana dari bagian Laba BUMN, dimana dalam SK  tersebut (pasal 4) dikatakan bahwa bantuan BUMN tersebut dapat berupa      :
1.     Pendidikan, pelatihan, penelitian dan pemagangan untuk meningkatkan kemampuan kewirausahaan, manajemen serta keterampilan teknis produksi
2.     Pinjaman modal kerja dan investasi dengan tingkat bunga yang disesuaikan dengan kemampuan mitra binaan untuk meningkatkan produksi dan penjualan/omzet yang ditetapkan oleh Direksi BUMN
3.     Pemasaran dan promosi hasil produksi
4.     Pemberian jaminan dalam rangka memperoleh kredit perbankan dan atau transaksi dengan pihak ketiga
5.     Penyertaan pada perusahaan modal ventura didaerah tingkat I yang membantu permodalan dan pinjaman kepada usaha kecil dan koperasi.
Agar pengolahan dana benar-benar efektif dan efisien serta menyalurkannya kepada koperasi dan pengusaha kecil, maka dikeluarkanlah keputusan bersama tanggal 14 oktober 1994 antara Direktur Jenderal Pembinaan BUMN (Departemen Keuangan) dan Direktur Jenderal Pembinaan Pengusaha Kecil (Departemen Koperasi dan PPK), yang isinya antara lain memuat ketentuan-ketentuan tentang dibentuknya sistem koordinasi. Saran Prof. DR. Sumitro Djojohadikusumo tentang pembentukan Cooperative fund di ulang kembali dengan rapat anggota IKPRI (nama baru IKPN) yang diadakan pada tanggal 16 dan 17 desember  1996 dan di muat dalam surat-surat kabar ibu kota. Selanjutnya beliau mengatakan: “sesungguhnya kita ketinggalan sekitar 17 tahun di bandingkan dengan Malaysia yang telah memiliki syarikat permodalan nasional untuk memperkuat kedudukan golongan bumi putera dalam kegiatan perekonomian”.

®    http://ayusaraswatisirait.blogspot.co.id/2015/11/bab-8-permodalan-koperasi-ekonomi.html

BAB IX
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DI LIHAT DARI SISI ANGGOTA.

9.1.  Efek-Efek Ekonomis Koperasi.

Salah satu hubungan penting yang harus dilakukankoperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :

1.     Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
2.     Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.

9.2.  Efek Harga dan Efek Biaya.

Istilah partisipasi dikembangkan untuk menyatakan atau menunjukkan peran serta (keikutsertaan) seseorang atau sekelompok orang dalam aktivitas tertentu. Karena itulah Partisipasi anggota koperasi sangat menentukan keberhasilan koperasi. Dimensi-dimensi pertisipasi dijelaskan sebagai berikut     :

a.      Dimensi partisipasi dipandang dari sifatnya
    Dipandang dari segi sifatnya, pertisipasi dapat berupa, partisipasi yang dipaksakan (forced) dan partisipasi sukarela (foluntary). Jika tidak dipaksa oleh situasi dan kondisi, partisipasi yang dipaksakan (forced) tidak sesuai dengan prinsip koperasi keanggotaan terbuka dan sukarela serta manajemen demokratis. Partisipasi yang sesuai pada koperasi adalah partisipasi yang bersifat sukarela.

b.     Dimensi partisipasi dipandang dari bentuknya
    Dipandang dari sifat keformalannya, partisipasi dapat bersifat formal (formal participation) dan dapat pula bersifat informal (informal participation). Pada koperasi kedua bentuk partisipasi ini bisa dilaksanakan secara bersama-sama.

c.      Dimensi partisipasi dipandang dari pelaksanaannya
    Dipandang dari segi pelaksanaannya, partisipasi dapat dilaksanakan secara langsung maupun tidak langsung. Pada koperasi partisipasi langsung dan tidak langsung dapat dilaksanakan secara bersama-sama tergantung pada situasi dan kondisi serta aturan yang berlaku. Partisipasi langsung dapat dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas koperasi (membeli atau menjual kepada koperasi), memberikan saran-saran atau informasi dalam rapat-rapat, memberikan kontribusi modal, memilih pengurus, dan lain-lain. Partisipasi tidak langsung terjadi apabila jumlah anggota terlampau benyak, anggota tersebar di wilayah kerja koperasi yang terintegrasi, sehingga diperlukan perwakilan-perwakilan untuk menyampaikan aspirasinya.
d.     Dimensi partisipasi dipandang dari segi kepentingannya
    Dari segi kepentingannya partisipasi dalam koperasi dapat berupa partisipasi kontributis (contributif participation) dan partisipasi intensif (incentif participation). Kedua jenis partisipasi ini timbul sebagai akibat dari peran ganda anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan. Dalam kedudukannya sebagai pemilik                      :

1.   Para anggota memberikan kontribusinya terhadap pembentukan dan pertumbuhan perusahaan koperasi dalam bentuk kontribusinya terhadap pembentukan dan pertumbuhan perusahaan koperasi dalam bentuk kontribusi keuangan (penyerahan simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela atau dana-dana pribadi yang diinvestasikan pada koperasi)
2.   Mengambil bagian dalam penetapan tujuan, pembuatan keputusan dan proses pengawasan terhadap jalannya perusahaan koperasi. Partisipasi semacam ini disebut juga partisipasi kontributif.

9.3.  Analisis Hubungan Efek Ekonomis. Dengan Keberhasilan Koperasi.

Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partisipasi dan partisipasi anggota sangat erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh anggota tersebut.

9.4.  Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan.

Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangantantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan. Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi  :
1.     Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
2.     Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.

®    http://anamencoba.blogspot.com/2010/12/efek-harga-dan-efek-biaya.html
http://rinton.blogdetik.com/tag/penyajian-dan-analisis-neraca-pelayanan/
http://yuliana-ekaputri.blogspot.com/2011/09/efek-efek-ekonomi-koperasi.html