Selasa, 28 Maret 2017

Tugas 1_Etika Bisnis

Tugas_1
Etika Bisnis

Nama  : Apriliani Aski Pratiwi
NPM   : 11214466
Kelas   : 3EA30

1.     Definisi Etika
Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk.Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku. Etika adalah Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia, sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia.
Menurut saya, etika adalah cara bertindak atau berpikir, dimana etika juga dapat memberikan gambaran terhadap kepribadian seseorang, orang yang memiliki etika yang baik, pada umumnya juga akan memiliki kepribadian yang baik, dan begitupun sebaliknya.

2.     Teori Etika
2.1. Egoisme
Rachels (2004) memperkenalkan dua konsep yang berhubungan dengan egoisme, yaitu egoisme psikologis dan egoisme etis. Egoisme psikologis adalah suatu teori yang menjelaskan bahwa semua tindakan manusia dimotivasi oleh kepentingan berkutat diri. Egoisme etis adalah tindakan yang dilandasi oleh kepentingan diri sendiri. Yang membedakan tindakan berkutat diri (egoisme psikologis) dengan tindakan untuk kepentingan diri (egoisme etis) adalah pada akibatnya terhadap orang lain. Tindakan berkutat diri ditandai dengan ciri mengabaikan atau merugikan kepentingan orang lain, sedangkan tindakan mementingkan diri tidak selalu merugikan kepentingan orang lain.

2.2. Utilitarianisme
Utilitarianisme berasal dari kata Latin utilis, kemudian menjadi kata Inggris utility yang berarti bermanfaat (Bertens, 2000). Menurut teori ini, suatu tindakan dapat dikatan baik jika membawa manfaat bagi sebanyak mungkin anggota masyarakat, atau dengan istilah yang sangat terkenal “the greatest happiness of the greatest numbers”. Perbedaan paham utilitarianisme dengan paham egoisme etis terletak pada siapa yang memperoleh manfaat. Egoisme etis melihat dari sudut pandang kepentingan individu, sedangkan paham utilitarianisme melihat dari sudut kepentingan orang banyak (kepentingan bersama, kepentingan masyarakat).
Paham utilitarianisme dapat diringkas sebagai berikut :
1.     Tindakan harus dinilai benar atau salah hanya dari konsekuensinya (akibat, tujuan atau hasilnya).
2.     Dalam mengukur akibat dari suatu tindakan, satu-satunya parameter yang penting adalah jumlah kebahagiaan atau jumlah ketidakbahagiaan.
3.     Kesejahteraan setiap orang sama pentingnya.

2.3.Deontologi
Istilah deontologi berasal dari kata Yunani deon yang berarti kewajiban. Paham deontologi mengatakan bahwa etis tidaknya suatu tindakan tidak ada kaitannya sama sekali dengan tujuan, konsekuensi atau akibat dari tindakan tersebut. Konsekuensi suatu tindakan tidak boleh menjadi pertimbangan untuk menilai etis atau tidaknya suatu tindakan. Suatu perbuatan tidak pernah menjadi baik karena hasilnya baik. Hasil baik tidak pernah menjadi alasan untuk membenarkan suatu tindakan, melainkan hanya kisah terkenal Robinhood yang merampok kekayaan orang-orang kaya dan hasilnya dibagikan kepada rakyat miskin.

2.4.Teori Hak
Dalam pemikiran moral dewasa ini barangkali teori hak ini adalah pendekatan yang paling banyak dipakai untuk mengevaluasi baik buruknya suatu perbuatan atau perilaku. Sebetulnya teori hak merupakan suatu aspek dari teori deontologi, karena hak berkaitan dengan kewajiban. Malah bisa dikatakan, hak dan kewajiban bagaikan dua sisi dari uang logam yang sama. Dalam teori etika dulu diberi tekanan terbesar pada kewajiban, tapi sekarang kita mengalami keadaan sebaliknya, karena sekarang segi hak paling banyak ditonjolkan. Biarpun teori hak ini sebetulnya berakar dalam deontologi, namun sekarang ia mendapat suatu identitas tersendiri dan karena itu pantas dibahas tersendiri pula. Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia itu sama. Karena itu teori hak sangat cocok dengan suasana pemikiran demokratis. Teori hak sekarang begitu populer, karena dinilai cocok dengan penghargaan terhadap individu yang memiliki harkat tersendiri. Karena itu manusia individual siapapun tidak pernah boleh dikorbankan demi tercapainya suatu tujuan yang lain.
Menurut perumusan termasyur dari Immanuel Kant : yang sudah kita kenal sebagai orang yang meletakkan dasar filosofis untuk deontologi, manusia merupakan suatu tujuan pada dirinya (an end in itself). Karena itu manusia selalu harus dihormati sebagai suatu tujuan sendiri dan tidak pernah boleh diperlakukan semata-mata sebagai sarana demi tercapainya suatu tujuan lain.

2.5.Teori Keutamaan (Virtue Theory)
Dalam teori-teori yang dibahas sebelumnya, baik buruknya perilaku manusia dipastikan berdasarkan suatu prinsip atau norma. Dalam konteks utilitarisme, suatu perbuatan adalah baik, jika membawa kesenangan sebesar-besarnya bagi jumlah orang terbanyak. Dalam rangka deontologi, suatu perbuatan adalah baik, jika sesuai dengan prinsip “jangan mencuri”, misalnya. Menurut teori hak, perbuatan adalah baik, jika sesuai dengan hak manusia. Teori-teori ini semua didasarkan atas prinsip (rule-based).
Disamping teori-teori ini, mungkin lagi suatu pendekatan lain yang tidak menyoroti perbuatan, tetapi memfokuskan pada seluruh manusia sebagai pelaku moral. Teori tipe terakhir ini adalah teori keutamaan (virtue) yang memandang sikap atau akhlak seseorang. Dalam etika dewasa ini terdapat minat khusus untuk teori keutamaan sebagai reaksi atas teori-teori etika sebelumnya yang terlalu berat sebelah dalam mengukur perbuatan dengan prinsip atau norma. Namun demikian, dalam sejarah etika teori keutamaan tidak merupakan sesuatu yang baru. Sebaliknya, teori ini mempunyai suatu tradisi lama yang sudah dimulai pada waktu filsafat Yunani kuno.
Keutamaan bisa didefinisikan sebagai berikut : disposisi watak yang telah diperoleh seseorang dan memungkinkan dia untuk bertingkah laku baik secara moral. Kebijaksanaan, misalnya, merupakan suatu keutamaan yang membuat seseorang mengambil keputusan tepat dalam setiap situasi. Keadilan adalah keutamaan lain yang membuat seseorang selalu memberikan kepada sesama apa yang menjadi haknya. Kerendahan hati adalah keutamaan yang membuat seseorang tidak menonjolkan diri, sekalipun situasi mengizinkan. Suka bekerja keras adalah keutamaan yang membuat seseorang mengatasi kecenderungan spontan untuk bermalas-malasan. Ada banyak keutamaan semacam ini. Seseorang adalah orang yang baik jika memiliki keutamaan. Hidup yang baik adalah hidup menurut keutamaan (virtuous life).
Menurut pemikir Yunani (Aristoteles), hidup etis hanya mungkin dalam polis. Manusia adalah “makhluk politik”, dalam arti tidak bisa dilepaskan dari polis atau komunitasnya. Dalam etika bisnis, teori keutamaan belum banyak dimanfaatkan. Solomon membedakan keutamaan untuk pelaku bisnis individual dan keutamaan pada taraf perusahaan. Di samping itu ia berbicara lagi tentang keadilan sebagai keutamaan paling mendasar di bidang bisnis. Diantara keutamaan yang harus menandai pebisnis perorangan bisa disebut : kejujuran, fairness, kepercayaan dan keuletan. Keempat keutamaan ini berkaitan erat satu sama lain dan kadang-kadang malah ada tumpang tindih di antaranya. Kejujuran secara umum diakui sebagai keutamaan pertama dan paling penting yang harus dimiliki pelaku bisnis. Kejujuran menuntut adanya keterbukaan dan kebenaran. Jika mitra bisnis ingin bertanya, pebisnis yang jujur selalu bersedia memberi keterangan. Tetapi suasana keterbukaan itu tidak berarti si pebisnis harus membuka segala kartunya. Sambil berbisnis, sering kita terlibat dalam negosiasi kadang-kadang malah negosiasi yang cukup keras dan posisi sesungguhnya atau titik tolak kita tidak perlu ditelanjangi bagi mitra bisnis. Garis perbatasan antara kejujuran dan ketidakjujuran tidak selalu bisa ditarik dengan tajam.
Ketiga keutamaan lain bisa dibicarakan dengan lebih singkat. Keutamaan kedua adalah fairness. Fairness adalah kesediaan untuk memberikan apa yang wajar kepada semua orang dan dengan “wajar” dimaksudkan apa yang bisa disetujui oleh semua pihak yang terlibat dalam suatu transaksi. Insider trading adalah contoh mengenai cara berbisnis yang tidak fair. Dengan insider trading dimaksudkan menjual atau membeli saham berdasarkan informasi “dari dalam” yang tidak tersedia bagi umum. Bursa efek sebagai institusi justru mengandaikan semua orang yang bergiat disini mempunyai pengetahuan yang sama tentang keadaan perusahaan yang mereka jualbelikan sahamnya. Orang yang bergerak atas dasar informasi dari sumber tidak umum (jadi rahasia) tidak berlaku fair.
Kepercayaan (trust) juga merupakan keutamaan yang penting dalan konteks bisnis. Kepercayaan harus ditempatkan dalam relasi timbal balik. Ada beberapa cara untuk mengamankan kepercayaan. Salah satu cara adalah memberi garansi atau jaminan. Cara-cara itu bisa menunjang kepercayaan antara pebisnis, tetapi hal itu hanya ada gunanya bila akhirnya kepercayaan melekat pada si pebisnis itu sendiri.

2.6.Teori Etika Teonom
Sebagaimana dianut oleh semua penganut agama di dunia bahwa ada tujuan akhir yang ingin dicapai umat manusia selain tujuan yang bersifat duniawi, yaitu untuk memperoleh kebahagiaan surgawi. Teori etika teonom dilandasi oleh filsafat risten, yang mengatakan bahwa karakter moral manusia ditentukan secara hakiki oleh kesesuaian hubungannya dengan kehendak Allah. Perilaku manusia secara moral dianggap baik jika sepadan dengan kehendak Allah, dan perilaku manusia dianggap tidak baik bila tidak mengikuti aturan/perintah Allah sebagaimana dituangkan dalam kitab suci.
Sebagaimana teori etika yang memperkenalkan konsep kewajiban tak bersyarat diperlukan untuk mencapai tujuan tertinggi yang bersifat mutlak. Kelemahan teori etika Kant teletak pada pengabaian adanya tujuan mutlak, tujuan tertinggi yang harus dicapai umat manusia, walaupun ia memperkenalkan etika kewajiban mutlak. Moralitas dikatakan bersifat mutlak hanya bila moralitas itu dikatakan dengan tujuan tertinggi umat manusia. Segala sesuatu yang bersifat mutlak tidak dapat diperdebatkan dengan pendekatan rasional karena semua yang bersifat mutlak melampaui tingkat kecerdasan rasional yang dimiliki manusia.

3.     Jurnal Mengenai Etika 

  











      Sementara Kesimpulan dari jurnal diatas adalah dalam kegiatan berbisnis diperlukan pedoman- pedoman yang mencakup nilai dan norma yang mana pedoman tersebut dapat menjadi acuan dan cara berpikir/ bertindak dalam melakukan kegiatan bisnis agar kegiatan berbisnis dapat berlangsung secara aman dan damai.


      Daftar Pustaka

Bertens, K. 2000. Pengantar Etika Bisnis. Yogyakarta : Kanisius
Gustina. 2008. “Etika Bisnis Suatu Kajian Nilai Dan Moral dalam Bisnis”. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, VOL.3, NO.2 , Oktober 2008: 137-146
http://erniritonga123.blogspot.co.id/2010/01/definisi-etika.html
https://khoyunitapublish.wordpress.com/2013/12/10/teori-teori-etika/





Sabtu, 07 Januari 2017

Tugas Periode 3 ( BAB XI s/d XIV ) Ekonomi Koperasi

BAB XI
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DI LIHAT DARI SISI PERUSAHAAN.

Koperasi adalah badan usaha yang terbentuk karena dilandasi oleh sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya dari koperasi adalah melayani anggotanya.
1.     Mengukur kemanfaatan ekonomis maksudnya adalah manfaat ekonomi yang pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi.
2.     Sedangkan yang dimaksud Efesiensi disini adalah: penghematan input (faktor-faktor dalam menjalankan usaha) yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia maka disebut (Efisien). Lalu di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi atau pada saat di perolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yakni manfaat ekonomi langsung (MEL), dan manfaat ekonomi tidak langsung (METL). Berikut ini adalah penjelasannya           :
§  Manfaat ekonomi langsung (MEL) : MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya. Jadi manfaat ekonomi dari transaksi yang dilakukan antara anggota dengan koperasinya langsung dirasakan oleh anggota yang melakukan transaksi tersebut.
§  Manfaat ekonomi tidak langsung (METL) : METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, akan tetapi di peroleh dan di rasakan manfaatnya kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan atau pertanggung jawaban pengurus serta pengawas, yakni  pada saat penerimaan SHU (Sisa Hasil Usaha) anggota.
Lalu manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang diterima anggota dapat dihitung dengan cara sebagai berikut:
TME = MEL + METL
MEN = (MEL + METL) BA
Sedangkan bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat dihitung dengan cara sebagai berikut :
MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU
METL = SHUa
10.1.       Efisiensi Perusahaan atau Badan Usaha Koperasi

a.      Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota
(TEBP) =    Realisasi Biaya pelayanan : Anggaran biaya pelayanan
(Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota)
b.     Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota
(TEBU) =   Realisasi biaya usaha : Anggaran biaya usaha
(Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha)
10.2.                 Efektivitas Koperasi

Efektivitas Koperasi adalah pencapaian target output (biaya atau anggaran yang dikeluarkan) yang diukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sesungguhnya (Os), jika Os > Oa maka akan disebut efektif.
Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL : Anggaran SHUk + Anggaran MEL
(Jika EvK >1, berarti efektif)

10.3.                 Produktivitas Koperasi

Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif. Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK = SHUk x 100%
Modal koperasi
PPK = Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100%

10.4.                 Analisis Laporan Keuangan

Laporan keuangan koperasi bukan hanya merupakan bagian dari system pelaporan keuangan koperasi, tetapi segaligus juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Dilihat dari sisi fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat untuk evaluasi kemajuan koperasi.
Isi laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang di buat oleh badan usaha lain. Secara umum laporan keuangan keuangan meliputi hal-hal berikut ini :
a.      Neraca;
b.     Perhitungan hasil usaha (income statement);
c.      Laporan arus kas (cash flow);
d.     Catatan atas laporan keuangan;
e.      Laporan perubahan kekayaan bersih sebagai laporan keuangan tambahan.

Adapun perbedaan laporan keuangan koperasi dengan laporan keuangan badan usaha lainnya adalah sebagai berikut :
1.     Perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota koperasi dan usaha yang berasal dari bukan anggota koperasi yang bersangkutan. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota koperasi serta kepada bukan anggota koperasi pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan antara manfaat yang di terima oleh anggota koperasi dan bukan anggota koperasi.
2.     Laporan keuangan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi (laporan keuangan gabungan) dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil (yang sebenarnya) dan jika perlu akan melakukan penilaian kembali. Sedangkan, dalam hal jika koperasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada dibawah satu pengelolaan, maka akan disusun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.


BAB XII
PERANAN KOPERASI.

12.1     Pasar Persaingan Sempurna
   
            Struktur pasar persaingan sempurna di angap sebagai struktur pasar yang ideal, karena mampu mengalokasikan sumber daya secara optimal. Seandainya koperasi adalah penjual kecil diantara sekian banyak penjual yang ada di pasar yang menjual produk homogen, maka koperasi hanya dapat mengambil harga pasar sebagai harga jual produknya. Bila koperasi memasuki pasar persaingan sempurna, maka koperasi akan bersaing secara sempurn dengan para pesaingnya dipasar. Artinya, secara umum koperasi tidak dapat menentukan harga untuk produk yang dijualnya. Oleh karena itu dipasar persaingan sempurna, persaingan harga tidak akan cocok untuk masing-masing penjualtermasuk koperasi, yang memungkinkan adalah persaingan dalam hal biaya.
Dalam analisis jangka pendek bila koperasi tidak mampu mempertahankan outputnya pada jumlah dan harga tertentu, kemampuan koperasi semakin menurun hingga pada suatu saat koperasi mempunyai kemampuan yang sama dengan pesaingnya. Dalam analisis jangka panjang, kecenderungan koperasi mempunyai kemampuan sama sangat dominan dibandingkan dengan koperasi yang mempunyai kemampuan tinggi.
Apabila koperasi berorientasi ke luar anggota, maka transaksi ke nonanggota harus didasarkan pada prinsip maksimisasi profit. Tetapi jika transaksi koperasi dengan anggota berdasarkan proinsip maksimisasi pelayanan(service) dengan menetapkan harga lebih rendah dari pasar, ada kemungkinan banyak anggota yang membeli ke koperasi kemudian dijual kembali ke pasar dengan harga yang lebih tinggi. Dalam jangka pendek ini, koperasi ada prinsip kebebasan keluar masuk menjadi anggota, maka koperasi hanya menarik anggota potensial. Jika tingkat produksi semakin banyak maka biaya perunitnya ikut naik. Maka dari itu koperasi bukan lagi menjadi alternative bagi anggota-anggotanya, karena tidak memberikan keunggulan pelayanan atas pesaingnya.
Pada jangka panjang, semua penjual akan mengalami kondisi break event (tidak untung dan tidak rugi) atau normal profit. Hal ini menyebabkan kurva individual dan kurva biaya masing-masing bergeser. Bila salah satu penjual memperoleh keuntungan maka akan merangsang penjual potensial untuk masuk kedalam pasar. Bertambahnya penjual berarti bertambah pula output dipasar. Jika output yang dijual bertambah maka akan rendah tingkat harga jualnya. Jadi ada pergeseran kurva harga penjual kebawah. Semakin bertambah output maka penjual akan menaikkan harga inputnya, akibatnya biaya produksi penjal mengalami kenaikan. Maka kurva harga penjual bergeser keatas.

A.    Analisis Jangka Pendek

     Harga suatu koperasi dalam pasar persaingan sempurna ditentukan oleh kekuatan permintaan dan penawaran dipasar.
a)     kasus koperasi dengan kemampuan sama.
            Kurva permintaan yang dihadapi koperasi akan bersifat elastis sempurna(horizintal), jadi koperasi dapat menjual produknya berapapun tanpa mempengaruhi harga jual. Dikatakan sama karena koperasi mengeluarkan biaya yang sama dengan perusahaan yang pesaingnya. Kurva biaya untuk koperasi baik AC maupun MC akan sama dengan biaya pesaingnya.
b)     Kasus koperasi dengan kemampuan lebih rendah
            Koperasi dengan biaya rata-rata yang lebih tinggi dari harga jualnya. Kondisi ini akan mengakibatkan koperasi mengalami kerugian. Dalam koperasi ini sebenarnya dapat hidup terus selama menghindari memproduksi dengan kerugian. Koperasi akan mampu menjual produk homogen pada harga pasar sebagaimana perusahaan nonkoperasi menjualnya. Penjualan harga dapat dilakukan sampai dengan output, lebih dari itu koperasi akan kopermengalami kerugian.

c)     Kasus koperasi dengan kemampuan lebih tinggi
Koperasi tidak mempunyai kemampuan dalam kompetisi karena kondisi ini akan mempertinggi tingkat dikoperasi.

B.    Analisis Jangka Panjang

     Jangka waktu yang cukup panjang sehingga perusahaan dapat mengubah input tetapnya.
a)     Kasus koperasi dengan kemampuan lebih rendah
Koperasi yang mempunyai biaya rata-rata lebih besar daripada biaya rata-rata pesaing, tidak akan berhasil hidup terus. Harga pasar akan tetap menyinggung kurva biaya rata-rata dititik minimum.

b)     Kasus koperasi dengan kemampuan tinggi
Tetap saja koperasi tidak mempunyai keunggulan dibanding dengan pesainglainnya. Jika koperasi ingin memberikan keunggulan pelayanan kepada anggotanya, maka didalam pasar persaingan sempurna koperasi harus mempunyai kemampuan mengadakan inovasi lebih tinggi daripada pesaing lainnya baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Hal ini merupakan tugas terhebat dari koperasi kebanyakan koperasi tidak sanggup memenuhinya. Dalam jangka panjang dengan asumsi keluar masuk pasar dapat diharapkan keunggulan kompetitif dapat tercipta dengan introduksi inovasi baru. Tetapi perusahaan perseorangan maupun perusahaan-perusahaan nonkoperasi melakukan hal yang sama, sehingga koperasi tidak mempunyai keunggulan khusus. Oleh karena itu, koperasi harus benar-benar meningkatkan inovatifnya lebih cepat daripada pesaingnya. Kondisi ini lebih sulit untuk direalisasikan oleh koperasi, terutama dinegara-negara berkembang. Banyak ahli teori koperasi pada akhirnya berkesimpulan bahwa dalam pasar persaingan sempurna koperasi tidak dapat memberikan keunggulan dibandingkan perusahaan nonkoperasi.

12.2     Pasar Monopolistik

       Agar suatu koperasi yang beroperasi dipasar persaingan monopolistik menapai kesuksesan, maka ia harus mampu memberikan tambahan pendapatan pada anggotanya dan atau secara imum arus mampu memperbesar kemakmuran para anggotanya. Pada persaingan monopolistik kemungkinan tersebut masih terbuka mengingat kurva permintaan yang dihadapinya adalah elastik, dengan demikian sampai pada batas tertentu koperasi masih bisa bersaing dalam menetapkan harga.

    Pada persaingan monopolistik para penjual bersaing dengan diferensial produk dalam hal kuantitas, iklan, lokasi, pengekapan dan lain-lain. Setiap penjual mencoba membuat produk berbeda sedikit dengan produk penjual lainnya. Struktur pasar ini adalah secara empiris paling relevan dalam dunia nyata. Suatu perbedaan analisis yang mmbedakan antara persaingan sempurna dan monopolistik adalah bahwa karena heterogen produk, sehingga para penjual dapat berperilaku sebagai monopolistk kecil. Jika penjual mengubah harga produknya maka tidak ada perpindahan konsumen secara total ke penjual lainnya.

A.    Analisis jangka pendek

         Kurva permintaannya tidak elastis sempurna. Semakin banyak jumlah penjual dan semakin kecil diferensial produk semakin lebih elastis kurva permintaan individual yang dihadapi oleh masing-masing penjual.
a)  Kasus koperasi dengan kemampuan yang sama
Jika koperasi ini masuk ke pasar persaingan monopolistik maka mkurva biayanya dianggap sama dengan kurva biaya persaingan.  Kondisi ini koperasi dapat mengendalikan harga, diantaranya harga sama dengan harga pesaing (harga pada saat MR=MC), harga pada saat MC=AR, harga pada saat biaya rata-rata minimum dan pada saat AR=AC.
b)  Kasus koperasi dengan kemampuan lebih rendah
Koperasi masih bisa memberikan pelayanan yang lebih kepada anggotanya, sepankang biaya rata-rata memotong kurva individual pada titik yang lebih rendah daripada harga-harga yang diinginkan.

B.    Analisis jangka panjang

a)  Kasus koperasi dengan kemampuan yang sama
Profit yang diperoleh penjual akan menarik masuk kedalam pasar sehingga kurva individual masing-masing penjual akan berputar ke kanan atas. Masuknya saingan baru akan ketika semua profit hilang dan perusahaan berada di keseimbangan jangka panjang (LRAC = LRMC = D)
b)  Kasus koperasi dengan kemampuan rendah
Dalam kasus ini sangat sulit dijelaskan. Jika fungsi individual masing-masing penjual sama, seorang produsen dngan biaya tinggi tidak pernah bersaing, sebab kurva permintaannya berada dibawah kurva biaya rata-rata, dan ia akan mengalami kerugian.

12.3     Pasar Monopsoni
            Monopsoni, adalah keadaan dimana satu pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menajdi pembeli tunggal atas barang/jasa dalam suatu pasar komoditas. Kondisi monopsoni sering terjadi didaerah-daerah perkebunan dan industri hewan potong(ayam). Sehingga posisi tawar menawar dalam harga bagi petani adalah nonsen. Perlu diteliti lebih jauh dampak fenomena ini, apakah aa faktor-faktor lain yang menyebabkan monopsoni sehingga tingkat kesejahteraan petani berpengaruh. Jadi, dalam pasar ini jumlah penjualnya banyak, tetapi pembelinya hanya ada satu. Contohnya, pasar sayuran di daerah terpencil, umumnya akan kesulitan menjual produknya ketempat lain. Oleh karena itu mereka terpaksa menjualnya ke seorang pedagang yang ada di daerah tersebut, Dengan demikian, pedagang yang hanya seorang itu menguasai.
Agar lebih mudah memahami pasar monopsoni maka perl untuk memahami ciri-ciri, kelebihan dan kelemahan dari pasar monopsoni secara lengkap adalah sebagai berikut.

       I.          Ciri-ciri pasar monopsoni:
Hanya terdapat seorang pembeli
Pembeli umumnya bukanlah konsumen yang akan langsung menggunakan produk untuk memenuhi kebutuhan hidup, melainkan pedagang atau produsen yang akan menjual kembali atau yang akan mengolah produk tersebut sebelum dijual.
Barang yng diperjual belikan umunya merupakan bahan mentah, seperti: daun teh, sayuran, dan lain lain. Jadi, dalam pasar monopsoni tidak menual barang jadi seperti, tv, sabun mandi, dan lain-lain.
Tinggi rendahnya harga jual sangat ditentukan oleh keinginan pembeli.
     II.          Kebaikan Pasar Monopsoni adalah sebagai berikut  :
Kualitas produk akan terpelihara karena antar penjual saling bersaing meningkatkan mutu. Bilamutu lebih jelek, ada kemungkinan tidak akan dibeli oleh monopsonis(pemegang monopsoni).
Para penjual akan berusaha berhemat dalam biaya produksi agar memperoleh untung lebih besar. Ini cara penjual mempertahankan mata pencahariannya agar tidak rugi. Karena dalam pasar ini pembeli sangat berkuasa dalam menentukan harga.
   III.          Keburukan Pasar Monopsoni antara lain sebagai berikut     :
Pembeli bisa seenaknya menekan harga penjualan
Produk yang tidak sesuai keinginan pembeli tidak akan dibeli dan bisa terbuang.

12.4     Pasar Oligopoli

      Pasar Oligopoli adalah struktur pasar dimana biaya hanya ada beberapa perusahaan yang menguasai pasar baik secara independen maupun secara diam-diam bekerjasama. Oleh karen perusahaan dalam pasar hanya sedikit. Maka akan selalu ada rintangan memasuki pasar. Dewasa ini banyak koperasi dipasar-pasar local yang telah berintegrasi vertical atau pasar-pasar yang lebih besar dimana perusahaan-perusahaan yang telah mapan masih sangat terbatas. Hal ini menunjukkan bahwa koperasi telah berada di struktur pasar oligopoli, yaitu struktur pasar dngan hanya terdapat beberapa perusahaan yang menyebabkan kegiatan perusahan yang satu mempunyai peranan penting bagi perusahaan yang lain.

·       Penurunan harga yang bersifat predator(Menghancurkan)
Kebijakan harga dengan penurunan harga bersifat predator yaitu menjual produk pada suatu harga dibawag biaya rata-rata kendatipun mengalami kerugian. Kerugian akan ditutup oleh keuntungan sebagai monopoli yang ditumpuk selama masa harga tinggi sebelum masa prakoperasi. Koperasi yang kurang didukung oleh sumber daya financial dapat terlempar dari persaingan, harga-harga dapat meningkat lagi dan kerugian yang sifatnya sementara dapat dikompensasi oleh keuntungan atau supranormal dan koperasi dengan harga aktifnya tidak ada artinya.
·       Price Leadership (Kepemimpinan Harga)
Salah satu mencegah agar harga tidak merusak koperasi dengan jalan mengikuti pimpinan dalam melakukan penjualan (price leadership). Price leadership yaitu suatu persengkokolan yang tidak resmi.
1.  Price leadership oleh perusahaan dengan biaya terendah
     Asumsi yang ditetapkan yaitu, hanya ada dua perusahaan dalam industry, koperai termasuk -dididalamnya. Adanya pembagian pasar secara diam-diam dengan masing-masing memperoleh setengah dari pasar yang ada. Produknya homogen, salah satu perusahaan mempnyai ongkos yang lebih rendah daripada yang lain.
2.  Price leadership oleh perusahaan yang dominan
     Untuk menghindari saling menurunkan harga, maka diadakan perjanjian secara diam-diam. Peruahaan besar akan mendapatkan harga produknya dan membiarkan perusahaan-perusahaan kecil menggunakan harga yang sama dalam menjual produknya. Perusahaan kecil bertindak seolah-olah sebagai pesaing sempurna dan menghadapi kurva elastic sempurna pada harga yang ditetapkan. Sedangkan perusahaan besar(dominan) bertindak sebagai perusahaan yang bergerak dipasar monopoli. Perusahaan besar akan menetapkan harga berdasarkan prinsip laba maksimal, yaitu pada saat (MR=MC). Anggota koperasi akan sanat merugi, alasannya yaitu anggota koperasi harus membayar sumbangan capital atau biaya-biaya koperasi, sedangkan non anggota tidak perlu membayarnya. Jelas dalam kasus ini lebih baik tidak menjadi anggota koperasi. Anggota koperasi harus tunduk kepada kuota produksi yang dikenakan koperasi, seangkan penjual lainnya tidak perlu tunduk pada kuota tersebut sehingga ia dapat menjual sebnayak yang ia kehendaki.
Jelas bahwa dalam kasus ini kelangsungan hidup koperasi sulit untuk dipertahankan. Kecuali pemerintah bersedia memberikan fasilitas atau peraturan-peraturan khusus untuk melindungi keberadaan koperasi secara terus-menerus.
Rintangan-rintangan memasuki pasar
Peserta baru koperasi sama halnya perusahaan yang dimiliki investor dihalangi untuk memasuki pasar. Perusahaan yang sudah mapan cenderung menegakkan rintangan-rintangan agar pendatang baru tidak dapat memasuki pasar. Pada umunya, koperasi adalah peserta baru yang mengalami kendala permodalan, teknologi dan manajemen. Akibatnya meyebabkan kurva biaya koperasi yang masuk pasar akan terletak diatas kurva biaya perusahaan yang mapan. Kapasitas kemampuan koperasi untuk membayar gaji yang lebih tinggi agar dapat menarik manajer dari perusahaan-perusahaan lain dalam banyak keadaan yang tidak bisa dilakukan. Lemahnya sumber daya financial dan memungkinkan karier yang sangat tidak menarik yang ditawarkan koperasi menyebabkan para manajer professional kurang berminat pada koperasi. Dan biasanya perusahaan baru khususnya koperasi harus membayar bunga yang lebih tinggi untuk mendapatkan sumber daya financial yang dibutuhkan untuk mencapai kemapanan. Jika koperasi dibebani oleh kerugian-kerugian biaya absolute, maka Long Run Average Cost/ LRAC akan lebih tinggi pada skala produksi dari pada perusahaan yang sudah mapan. Penghalang-penghalang masuk dan integrasi vertical koperasi.
           Masuknya koperasi dapat dikoordinir melalui kerja sama integrasi vertical oleh perusahaan-perusahaan anggota yang telah mapan. Keunggulan potensial yang dimiliki koperasi baru harus diperbandingkan dengan perusahaan milik investor baru yang beroperasi ditingkat yang sama. Masuknya koperasi yang mempunyai kemampuan yang sama pasti lebih mudah karena, para pelanggan adalah lebih mungkin melakukan kontrak dengan perushaan yang dimiliki sendiri. Para anggota lebih bersedia memberikan informasi penting mengenai kondisi pasar yang bermanfaat bagi manajemen dalam meningkatkan kualitas produk. Periklanan dan menekan biaya kopersi. Hubungan yang lebih kuat antar perusahaan anggota dan loyalitas antar anggota dan manajemen, koperasi menunjukkan reputasi yang baik.


BAB XIII
PEMBANGUNAN KOPERASI


13.1 Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang

Kendala yang dihadapi masyarakat dalam mengembangkan koperasi di negara berkembang adalah sebagai berikut :
a)     Sering koperasi hanya dianggap sebagai organisasi swadaya yang otonom partisipatif dan demokratis dari rakyat kecil (kelas bawah) seperti petani, pengrajin, pedagang dan pekerja/buruh
b)     Disamping itu ada berbagai pendapat yang berbeda dan diskusi-diskusi yang controversial mengenai keberhasilan dan kegagalan seta dampak koperasi terhadapa proses pembangunan ekonomi social di negara-negara dunia ketiga (sedang berkembang) merupakan alas an yang mendesak untuk mengadakan perbaikan tatacara evaluasi atas organisasi-organisasi swadaya koperasi.
c)     Kriteria ( tolok ukur) yang dipergunakan untuk mengevaluasi koperasi seperti perkembangan anggota, dan hasil penjualan koperasi kepada anggota, pangsa pasar penjualan koperasi, modal penyertaan para anggota, cadangan SHU, rabat dan sebagainya, telah dan masih sering digunakan sebagai indikator mengenai efisiensi koperasi.
Konsepsi mengenai sponsor pemerintah dalam perkembangan koperasi yang otonom dalam bentuk model tiga tahap, yaitu :
1.     Tahap pertama : Offisialisasi
Mendukung perintisan pembentukan Organisasi Koperasi.
Tujuan utama selama tahap ini adalah merintis pembentukan koperasi dari perusahaan koperasi, menurut ukuran, struktur dan kemampuan manajemennya,cukup mampu melayani kepentingan para anggotanya secara efisien dengan menawarkan barang dan jasa yang sesuai dengan tujuan dan kebutuhannya dengan harapan agar dalam jangka panjang mampu dipenuhi sendiri oleh organisasi koperasi yang otonom.
Terdapat 2 jenis kebijakan dan program yang berkaitan dengan pengkoperasian, yaitu :
1)     Kebijakan dan program pendukung yang diarahkan pada perintisan dan pembentukan organisasi koperasi, kebijakan dan program ini dapat dibedakan pula, atas kebijakan dan program khusus misalnya untuk :
-       Membangkitkan motivasi, mendidik dan melatih para anggota dan para anggota pengurus kelompok koperasi.
-       Membentuk perusahaan koperasi ( termasuk latihan bagi para manager dan karyawan)
-       Menciptakan struktur organisasi koperasi primer yang memadai ( termasuk sistem kontribusi dan insentif, serta pengaturan distribusi potensi yang tersedia) dan,
-       Membangun sistem keterpaduan antar lembaga koperasi sekunder dan tersier yang memadai.
2)     Kebijakan dan program diarahkan untuk mendukung perekonomian para anggota, masing-masing, dan yang dilaksanakan melalui koperasi terutama perusahaan koperasi yang berperan seperti organisasi-organisasi pembangunan lainnya.
2.     Tahap kedua : De Offisialisasi
Melepaskan koperasi dari ketergantungannya pada sponsor dan pengawasan teknis, Manajemen dan keuangan secara langsung dari organisasi yand dikendalikan oleh Negara.
Tujuan utama dari tahap ini adalah mendukung perkembangan sendiri koperasi ketingkat kemandirian dan otonomi artinya, bantuan, bimbingan dan pengawasan atau pengendalian langsung harus dikurangi.
Kelemahan-kelemahan dalam penerapan kebijakan dan program yang mensponsori pengembangan koperasi :
1)     Untuk membangkitkan motivasi para petani agar menjadi anggota koperasi desa, ditumbuhkan harapan-harapan yang tidak realistis pada kerjasama dalam koperasi bagi para anggota dan diberikan janji-janji mengenai perlakuan istimewa melalui pemberian bantuan pemerintah.
2)     Selama proses pembentukan koperasi persyaratan dan kriteria yang yang mendasari pembentukan kelompok-kelompok koperasi yang kuatdan, efisien, dan perusahaan koperasi yang mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya secara otonom, tidak mendapat pertimbangan yang cukup.
3)     Karena alas an-alasan administrative, kegiatan pemerintah seringkali dipusatkan pada pembentukan perusahaan koperasi, dan mengabaikan penyuluhan, pendidikan dan latihan para naggota, anggota pengurus dan manajer yang dinamis, dan terutama mengabaikan pula strategi-strategi yang mendukung perkembangan sendiri atas dasar keikutsertaan anggota koperasi.
4)     Koperasi telah dibebani dengan tugas-tugas untuk menyediakan berbagai jenis jasa bagi para anggotanya (misalnya kredit), sekalipun langkah-langkah yang diperlukan dan bersifat melengkapi belum dilakukan oleh badan pemerintah yang bersangkutan (misalnya penyuluhan)
5)     Koperasi telah diserahi tugas, atau ditugaskan untuk menangani program pemerintah, walaupun perusahaan koperasi tersebut belum memiliki kemampuan yang diperlukan bagi keberhasilan pelaksanaan tugas dan program itu
6)     Tujuan dan kegiatan perusahaan koperasi (yang secara administratif dipengaruhi oleh instansi dan pegawai pemerintah) tidak cukup mempertimbangkan, atau bahkan bertentangan dengan, kepentingan dan kebutuhan subyektif yang mendesak, dan tujuan-tujuan yang berorientasi pada pembangunan para individu dan kelompok anggota.

Secara singkat dapat dibedakan tiga tipe konflik tujuan yang satu sama lain tidak cukup serasi, yaitu :
a.      Koperasi serba usaha yang diarahkan untuk melaksanakan membawa pengaruh negatif terhadap kepentingan anggota atau fungsi-fungsi yang merupakan tugas instansi pemerintah, yang terhadap loyalitas hubungan antara anggota dan manajer
b.     Perusahaan koperasi diarahkan bertentangan dengan kepentngan paraanggota untuk menjual hasil produksi para anggota engan harga yang lebih rendah dari harga pasar sebagai satu bentuk sumbangan terhadap stabilisasi harga secara umum.
c.      Mungkin terkandung maksud atau asumsi bahwa perusahaan koperasi dapat meningkatkan kepentingan yang nyata atau sesungguhnya dari para anggota dan merangsang perubahan sosial ekonomi itu,tidak dipertimbangkan secara matang keadaan nyata dari para petani kecil yang menjadi anggota, struktur lahan dan pola produksi mereka, kebutuhan dan tujuan mereka.

Perkembangan koperasi sebagai Organisasi mandiri yang otonom


Setelah berhasil mencapai tingkat swadaya dan otonom, koperasi-koperasi yang sebelumnya disponsori oleh Negara dan mengembangkan dirinya sebagai organisasi swadaya koperasi bekerja sama dan didukung oleh lembaga-lembaga koperasi sekunder dan tersier.

DAFTAR PUSTAKA

http://anitagunadarma.blogspot.co.id/2014/12/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat.html
LKS MATRA (MAHIR DAN TERAMPIL) Ekonomi Untuk SMA/MA, Bab 2. Koperasi, Penerbit Media Pressindo
http://linkaangelia.wordpress.com/2013/11/17/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat-dari-sisi-anggota-dan-dari-sisi-perusahaan/
http://ilmaarofi.blogspot.com/2012/11/tugas-3-softskill-evaluasi-keberhasilan.html
http://nindyapratiwi01.blogspot.com/2013/11/ekonomi-koperasi_30.html http://niahanaa.blogspot.co.id/2015/11/peranan-koperasi-di-berbagai-persaingan.html
http://www.ekonomikontekstual.com/2013/2012/membahas-pasar-monopsoni-dengan-tepat.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Monopsoni
Ekonomi Koperasi(untuk perguruan tinggi), hendar dan kusnadi, fakultas ekonomi Universitas Indonesia.
 https://dhonyaditya.wordpress.com/2011/11/23/pembangunan-koperasi-di-negara-berkembang/
http://banizamzami.blogspot.com/2009/11/perkembangan-koperasi-di-negara.html

Kamis, 10 November 2016

Tugas Periode 2 ( BAB VI s/d IX ) Ekonomi Koperasi

BAB VI
POLA MANAJEMEN KOPERASI

6.1.  Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi.
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
-       Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
-       Kesukarelaan dalam keanggotaan
-       Menolong diri sendiri (self help)
-       Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
-       Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
-       Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
1)     Anggota
2)     Pengurus
3)     Manajer
4)     Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah :
1)     Rapat anggota
2)     Pengurus
3)     Pengawas

6.2.  Rapat Anggota
Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi. Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat. Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu. Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
6.3.  Pengurus Koperasi
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi. Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
6.4.  Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi. Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu       :
-       Mempunyai kemampuan berusaha.
-       Mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan diindahkan nasihat-nasihatnya.
-       Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
-       Rajin bekerja, semangat dan lincah.
-       Pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time.
-       Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
-       Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.

6.5.  Pendekatan Sistem Pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
1.     Organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan sosiologi).
2.     Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik)
Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
1.     Cooperative Combine
System sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber. Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain. Contoh Cooperative Interprise Combine: Koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industri. Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS)
2.     The Businnes function Communication System (BCS)
Sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan. Sistem Komunikasi antar anggota
3.     Interpersonal Communication System (ICS)

Sistem hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan. ICS meliputi pembentukan/terjadi system target dalam koperasi gabungan.

® http://azizabdull.wordpress.com/2012/01/03/pengertian-manajemen-dan-perangkat-organisasi/


BAB VII
JENIS DAN BENTUK KOPERASI

7.1.  Jenis Koperasi

Dasar penjenisan adalah kebutuhan dari dan untuk maksud efisiensi karena kesamaan aktivitas atau keperluan ekonominya. Koperasi mendasarkan perkembangan pada potensi ekonomi daerah kerjanya. Tidak dapat dipastikan secara umum dan seragam jenis koperasi yang mana yang diperlukan bagi setiap bidang. Penjenisan koperasi seharusnya diadakan berdasarkan kebutuhan dan mengingat akan tujuan efisiensi.
Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP.KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru.Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini.KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.
Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
7.1.1.     Jenis-Jenis Koperasi

7.1.2.1.          Jenis Koperasi Menurut Fungsinya

a)     Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
b)     Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
c)     Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
d)     Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
7.1.2.2.        Jenis Koperasi Berdasarkan Tingkat dan Luas Daerah Kerja

a)     Koperasi Primer adalah  koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
b)     Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah  kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :

a.      Koperasi Pusat – adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
b.     Gabungan Koperasi – adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
c.      Induk Koperasi – adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

7.1.2.3.         Jenis Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya

a)     Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
b)     Koperasi Serba Usaha (KSU)
c)     Koperasi Konsumsi
d)     Koperasi Produksi

7.1.2.4.         Jenis Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya

a)     Koperasi Unit Desa (KUD)
b)     Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
c)     Koperasi Sekolah

7.1.2.5.         Jenis Koperasi Menurut PP No. 60/1959 :

a)     Koperasi Desa
b)     Koperasi Pertanian
c)     Koperasi Peternakan
d)     Koperasi Industri
e)     Koperasi Simpan Pinjam
f)      Koperasi Perikanan
g)     Koperasi Konsumsi


7.2.   Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai UU No. 12/1967
Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogeny karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
Untuk maksud efisiensi dan ketertiban guna kepentingan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat. Koperasi-koperasi dari berbagai jenis dapat mendirikan organisasi Koperasi jenis lain untuk tujuan ekonomi
7.3.  Bentuk Koperasi
Dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder. Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder.
7.3.1.     Bentuk Koperasi Sesuai PP NO. 60/1959 :

a)     Koperasi Primer
Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
b)     Koperasi Pusat
Koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
c)     Koperasi Gabungan
Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
d)     Koperasi Induk
Koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
e)     Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang. Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
1)     Koperasi Karyawan
2)     Koperasi Pegawai Negeri
3)     KUD

f)      Koperasi Sekunder
Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.

® https://triajengwahyuningsih.wordpress.com/2015/11/07/bab-7-jenis-dan-bentuk-koperasi-softskill/

BAB VIII
PERMODALAN KOPERASI

8.1.  Arti Modal Bagi Koperasi
Pengaruh modal dan penggunaannya dalam koperasi tidak boleh mengaburkan dan mengurangi makna koperasi, yang lebih menekankan kepentingan kemanusiaan daripada kepentingan kebendaan.
Rincian modal yang diperlukan koperasi sebagai berikut :
a.      Modal Tetap (Modal Jangka Panjang), diperlukan untuk menyediakan fasilitas fisik koperasi, seperti untuk pembelian tanah, gedung, mesin, dan kendaraan.
b.     Modal Kerja (Modal Jangka Pendek), diperlukan untuk membiayai kegiatan operasional koperasi seperti gaji, pembelian bahan baku, pembayaran pajak dan premi asuransi, dan sebagainya. Jika koperasi itu adalah koperasi simpan pinjam, maka modal ini diperlukan untuk pemberian pinjaman kepada para anggota (circulating capital).
Adam Smith, salah seorang pelopor aliran klasik yang menulis buku berjudul “The Wealth of Nations” (1976), mengartikan modal sebagai bagian dari nilai kekayaan yang dapat mendatangkan penghasilan. Dalam perkembangannya, pengertian modal mengarah kepada sifat non fisik, dalam arti ditekankan kepada nilai, daya beli atau kekuasaan memakai atau menggunakan yang terkandung dalam barang modal.
Prinsip yang harus dipatuhioleh koperasi dalam kaitannya dengan permodalan, sebagai berikut           :
a.      Pengendalian dan pengelolaan koperasi harus tetap berada ditangan anggota dan tidak perlu dikaitkan dengan jumlah modal yang dapat ditanam oleh seseorang anggota dalam koperasi dan berlaku ketentuan satu anggota satu suara.
b.     Modal harus dimanfaatkan untuk usaha – usaha yang bermanfaat dan meningkatkan kesejahteraan bagi anggota.
c.      Kepada modal hanya diberikan balas jasa yang terbatas.
d.     Koperasi pada dasarnya memerlukan modal yang cukup untuk membiayai usahanya secara efisien.
e.      Usaha – usaha dari koperasi harus dapat membantu pembentukkan modal baru.
f.      Kepada saham koperasi (di Indonesia ekuivalen dengan simpanan pokok) tidak bisa diberikan suatu premi di atas nilai nominalnya, meski seandainya nilai bukunya bisa saja bertambah.

8.2.  Sumber Permodalan Koperasi
Menurut UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 41 dinyatakan bahwa modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
1.     Modal Sendiri (Modal Ekuiti), merupakan  modal yang menanggung resiko. Modal ini terdiri dari :
a.      Simpanan Pokok
Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tiak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
       Mengenai cara penyerahan/penyetoran simpanan pokok dari anggota kepada koperasi dapat diatur di dalam setiap AD/ART koperasi, apakah dilakukan sekaligus atau dengan cara diangsur.
b.     Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c.      Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
d.     Hibah
Hibah adalah suatu pemberian atau hadiah dari seseorang semasa hidupnya. Hibah dapat berbentuk wasiat, jika pemberian tersebut diucapkan/ditulis oleh seserang sebagai wasiat atau pesan atau kehendak terakhir sebelum meninggal dunia dan baru berlaku setelah dia meninggal dunia.
       Modal koperasi yang merupakan (hibah) ini adalah pemberian harta kekayaan dari seseorang yang berupa kebendaan, baik benda bergerak atau benda tetap.
       Untuk pemindahan hak milik harta kekayaan yang berupa benda bergerak dari pemberi hibah dapat dilakukan seketika, karena penyerahan hak milik atas benda bergerak dilakukan langsung dari tangan ke tangan (hand to hand).
       Untuk penyerahan benda tetap dilakukan melalui penyerahan yuridis, yaitu suatu penyerahan yang harus memenuhi syarat – syarat hukum tertentu untuk sahnya suatu pemindahan hak milik atas benda tetap.

2.     Modal Pinjaman
Untuk pengembangan usahanya, koperasi dapat menggunakan modal pinjaman dengan memperhatikan kelayakan dan kelangsunga usahanya.
Modal pinjaman dapat berasal dari :
a.      Anggota
Suatu pinjaman yang diperoleh dari anggota, termasuk calon anggota yang memenuhi syarat.
b.     Koperasi Lain atau Anggotanya
Pinjaman dari koperasi lain dan atau anggotanya didasari dengan perjanjian kerja sama antar koperasi.
c.      Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.
Pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Jika tidak terdapat ketentuan khusus, koperasi sebagai debitur dari bank atau lembaga keuangan lainnya diperlakukan sama dengan debitur lain, baik mengenal persyaratan pemberian dan pengembalian kredit maupun prosedur kredit.
d.     Penerbitan Obligasi dan Surat Hutang Lainnya.
Dalam rangka mencari tambahan modal, koperasi dapat mengeluarkan obligasi (surat pernyataan hutang) yang dapat dijual ke masyarakat. Sebagai konsekuensinya, maka koperasi diharuskan membayar bunga atas pinjaman yang diterima (nilai dari obligasi yang dijual) secara tetap, baik besar maupun waktunya. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang – undangan yang berlaku. 
e.      Sumber Lain yang Sah.
Sumber lain yang sah adalah pinjaman dari bukan anggota yang dilakukan tidak melalui penawaran secara hukum. Contoh : pemberian saham kepada koperasi oleh perusahaan bebadan hukum PT, sebagai wujud himbauan Presiden Suharto beberapa waktu yang lalu di peternakan tapos Bogor. Pemberian ini prakteknya bukan hibah karena koperasi menerima saham tersebut tetapi harus membayar nilai saham yang diterima. Hanya saja pembayaran nilai saham yang diterima tidak secara tunai, tetapi dibayar dari deviden yang seharusnya diterima koperasi tersebut. Hal ini terjadi sampai nilai saham yang diterima koperasi tersebut terpenuhi.
Sumber permodalan dari anggota tampaknya sulit diharapkan oleh koperasi – koperasi primer karena keterbatasan kemampuan para anggotanya. Demikian juga kemungkinan bahwa koperasi sekunder dari jenis koperasi yang bersangkutan bisa menjadi sumber permodalan bagi koperasi primer, meskipun dalam jumlah yang terbatas sebagaimana dalam kenyataan kehidupan koperasi dewasa ini.
Dalam kaitan ini dapat dipahami mengapa IKPRI (dulu IKPN) dan beberapa induk koperasi lainnya mendirikan bank. Dengan memiliki bank sendiri, diharapkan bahwa induk-induk tersebut bisa membantu para anggotanya, dengan menyediakan dana yang diperlukan oleh anggota, baik yang digunakan untuk menngembangkan usahanya maupun untuk membantu menunjang kebutuhan hidup para anggota secara individu. Contoh : Bank Kesejahteraan Ekonomi yang didirikan oleh IKPRI pada tahun 1992 dalam kebijaksanaan kreditnya menetapkan bahwa 70% dari dana kredit yang tersedia diberikan kepada koperasi, terutama jajaran koperasi pegawai negeri tingkat primer.
Kemungkinan menghimpun modal koperasi melalui penerbitan obligasi, tampaknya masih sulit untuk dipenuhi oleh koperasi.                                                                                             
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya:
1.     Emiten harus mempunyai modal telah disetor penih minimal Rp. 200 juta
2.     Dalam dua tahun buku terakhir secara berturut-turut memperoleh laba
3.     Laporan keuangan telah diperiksa oleh akuntan publik/Negara untuk dua tahun terakhir secara berturut-turut dengan pernyataan wajar tanpa syarat untuk tahun terakhir
4.     Memiliki rekomendasi dari Bank Indonesia mengenai jumlah obligasi yang dapat diterbitkan, jika perusahaan tersebut berupa bank.
Selain persyaratan tersebut, dalam proses obligasi perlu dilibatkan beberapa unsur berikut ini :                                                     
1.     Pemodal, yaitu perorangan dan/lembaga yang akan menanamkan modalnya.
2.     Penerbitan prospectus yang memuat keterangan lengkap dan jujur mengenai keadaan perusahaan dan bagaimana prospeknya.
3.     Penjamin emisi efek (underwriter) yaitu lembaga perantara emisi yang menjamin penjualan efek (obligasi).
4.     Wali amanat (trustee) yaitu lembaga yang ditunjuk emiten yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para pemegang obligasi.
5.     Penanggung (garantor), lembaga yang menanggung pelunasan kembali pinjaman pokok obligasi dan pembayaran bunga bila emiten cidera janji.
Dalam sejarah perkoperasian di Indonesia, baru satu buah koperasi yang pernah mengeluarkan obligasi yaitu bukopin yang dilakukan tahun 1989 yang bernilai Rp. 30 M , dimana IKPN (sekarang IKPRI) termasuk salah satu pembelinya.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas , maka tampaknya sulit bagi koperasi untuk memupuk permodalannya dengan cara penjualan obligasi, tetapi tidak menutup kemungkinan dikembangkan untutk jangka panjang
Selain modal sendiri dan modal pinjaman, koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan. Baik yang bersumber dari pemerintah maupun dari masyarakat dilaksanakan dalam rangka memperkuat kegiatan usaha koperasi terutama yang berbentuk investasi. Pemilik modal penyertaan ikut menanggung resiko . pemilik modal penyertaan tidak mempunyai  hak suara dalam rapat anggota dan dalam menentukan kebijaksanaan koperasi secara keseluruhan. Namun demikian, pemilik modal penyertaan dapat diikutsertakan dalam penyertaannya sesuai dengan perjanjian.
Dalam hubungan ini, modal ventura merupakan cara yang terbaik bagi pemupukan modal koperasi. Modal ventura adalah merupakan salah satu bentuk dari penyertaan modal dimana setelah selang waktu yang ditentukan, modal harus ditarik kembali oleh pemilik modal penyertaan. Pembatasan waktu yang diberikan kepada modal ventura untuk Indonesia adalah 10 tahun. Penyertaan modal dalam suatu perusahaan atau koperasi pada dasarnya merupakan suatu investasi untuk mana kepada pemiliknya harus diberikan bukti keikutsertaannya dalam bentuk saham.
Dalam memperhatikan pasal 42 beserta penjelasannya kiranya bentuk non voting preferred stock (saham preferen yang tidak diberikan hak suara) bagi modal vetura adalah yang paling tepat. Ini berarti bahwa pemilik modal ventura sebagai anggota yang tidak mempunyai hak suara, sehingga tidak bisa ikut menentukan kebijaksanaan koperasi. Di sudut yang lain, pada pemegang saham preferen tersebut diberikan keistimewaan, berupa hak menerima deviden terlebih dahulu dan jika koperasi dibubarkan, pemiliik saham preferen berhak didahulukan untuk menerima kembali nilai sahamnya.
Umumnya saham preferen bersifat kumulatif, dalam arti jika pada satu tahun tertentu karena sesuatu hal (perusahaan atau koperasi menderita kerugian misalnya) deviden tidak dapat dibayarkan, maka deviden tersebut akan terakumulasi dan pembayarannya dilakukan pada kesempatan berikutnya serta harus didahulukan dari pada saham biasa (common stock).
Meskipun UU No.25 Tahun 1992 telah memberikan keleluasan mengembangkan modal kepada koperasi, namun pelaksanaannya perlu diwaspadai agar pengelolaan dan pengawasannya tetap berada di tangan para anggota koperasi sesuai dengan demokrasi kooperatif. Pemberian keleluasaan tanpa batas kepada modal penyertaan bisa membahayakan eksistensi koperasi itu sendiri. Tetapi di lain pihak, memberi batasan-batasan terlalu ketat bagi masuknya modal penyertaan akantidak menarik bagi pemilik modal. Oleh karena itu perlu dicarikan pola kerja sama antara koperasi dengan pemilik modal penyertaan yang saling menguntungkan kedua belah pihak. Pemilik modal ingin agar uang ingin agar uang yang ditanam dalam koperasi sebagai modal penyertaan itu aman, dalam arti tidak akan hilang dan untuk itu wajar kalau pemilik modal ingin mengawasinya.
Dalam memperhatikan pasal 42 beserta penjelasannya dan keinginan para pemilik modal penyertaan, yang menginginkan keamanan dari modal yang ditanamkannya di satu pihak dan azas demokrasi kooperatif di lain pihak, maka sebaiknya modal penyertaan tersebut digunakan untuk membiayai proyek-proyek koperasi, sehingga penyertaan pemilik modal ventura dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan-kegiatan koperasi dibatasi pada proyek saja, tidak menyangkut kebijaksanaan koperasi secara keseluruhan. Dengan demikian, pemberian non voting preferred stock kepada modal ventura tersebut tidak menyimpang dari azas-azas koperasi
Sumber permodalan yang lain bagi koperasi adalah dana penyisihan 1-5 % dari laba BUMN/BUMD. Per 1 November 1989 Menteri keuangan telah mengeluarkan SK No. 1232/KMKM613/989 tentang “Pedoman pembinaan pengusaha ekonomi lemah dan koperasi melalui BUMN” , dimana dianataranya diputuskan bahwa pembiayaan yang diperlukan untuk melaksanakan pembinaan tersebut disediakan dari bagian laba BUMN yang besarnya 1-5 % dapat berupa peningkatan kemampuan modal kerja, anatara lain pengadaan bahan baku dan modal usaha.
Agar dana investasi untuk koperasi benar-benar berpijak dalam landasan dan jiwa koperasi, maka tiap lembaga harus berada dibawah pengawasan  dewan penyantun dan dewan pengawas yang terwakili oleh induk-induk koperasi baik sipil maupun angkatan bersenjata. Di dalam lembaga ini pun harus ada perbedaan yang tegas antara fungsi pengawasan dan fungsi pengendalian operasional.
Selanjutnya, penggunaan dana itu harus diarahkan untuk empat hal, yaitu sebagai berikut :
1.     Untuk pelatihan dan pendidikan koperasi primer, bila mungkin dalam jangka panjang dalam bentuk pinjaman lunak.
2.     Untuk investasi hal-hal yang bermanfaat bagi penguatan dalam modal koperasi primer
3.     Sebagai dana jaminan (guarantee fund).
4.     Untuk pembelian saham perusahaan swasta.
Pada Tanggal 27 Juni 1994 dikeluarkan SK Menkeu No. 316/KHK/616/1994 tentang pedoman pembinaan Usaha kecil dan koperasi melalui pemanfaatan Dana dari bagian Laba BUMN, dimana dalam SK  tersebut (pasal 4) dikatakan bahwa bantuan BUMN tersebut dapat berupa      :
1.     Pendidikan, pelatihan, penelitian dan pemagangan untuk meningkatkan kemampuan kewirausahaan, manajemen serta keterampilan teknis produksi
2.     Pinjaman modal kerja dan investasi dengan tingkat bunga yang disesuaikan dengan kemampuan mitra binaan untuk meningkatkan produksi dan penjualan/omzet yang ditetapkan oleh Direksi BUMN
3.     Pemasaran dan promosi hasil produksi
4.     Pemberian jaminan dalam rangka memperoleh kredit perbankan dan atau transaksi dengan pihak ketiga
5.     Penyertaan pada perusahaan modal ventura didaerah tingkat I yang membantu permodalan dan pinjaman kepada usaha kecil dan koperasi.
Agar pengolahan dana benar-benar efektif dan efisien serta menyalurkannya kepada koperasi dan pengusaha kecil, maka dikeluarkanlah keputusan bersama tanggal 14 oktober 1994 antara Direktur Jenderal Pembinaan BUMN (Departemen Keuangan) dan Direktur Jenderal Pembinaan Pengusaha Kecil (Departemen Koperasi dan PPK), yang isinya antara lain memuat ketentuan-ketentuan tentang dibentuknya sistem koordinasi. Saran Prof. DR. Sumitro Djojohadikusumo tentang pembentukan Cooperative fund di ulang kembali dengan rapat anggota IKPRI (nama baru IKPN) yang diadakan pada tanggal 16 dan 17 desember  1996 dan di muat dalam surat-surat kabar ibu kota. Selanjutnya beliau mengatakan: “sesungguhnya kita ketinggalan sekitar 17 tahun di bandingkan dengan Malaysia yang telah memiliki syarikat permodalan nasional untuk memperkuat kedudukan golongan bumi putera dalam kegiatan perekonomian”.

®    http://ayusaraswatisirait.blogspot.co.id/2015/11/bab-8-permodalan-koperasi-ekonomi.html

BAB IX
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DI LIHAT DARI SISI ANGGOTA.

9.1.  Efek-Efek Ekonomis Koperasi.

Salah satu hubungan penting yang harus dilakukankoperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :

1.     Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
2.     Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.

9.2.  Efek Harga dan Efek Biaya.

Istilah partisipasi dikembangkan untuk menyatakan atau menunjukkan peran serta (keikutsertaan) seseorang atau sekelompok orang dalam aktivitas tertentu. Karena itulah Partisipasi anggota koperasi sangat menentukan keberhasilan koperasi. Dimensi-dimensi pertisipasi dijelaskan sebagai berikut     :

a.      Dimensi partisipasi dipandang dari sifatnya
    Dipandang dari segi sifatnya, pertisipasi dapat berupa, partisipasi yang dipaksakan (forced) dan partisipasi sukarela (foluntary). Jika tidak dipaksa oleh situasi dan kondisi, partisipasi yang dipaksakan (forced) tidak sesuai dengan prinsip koperasi keanggotaan terbuka dan sukarela serta manajemen demokratis. Partisipasi yang sesuai pada koperasi adalah partisipasi yang bersifat sukarela.

b.     Dimensi partisipasi dipandang dari bentuknya
    Dipandang dari sifat keformalannya, partisipasi dapat bersifat formal (formal participation) dan dapat pula bersifat informal (informal participation). Pada koperasi kedua bentuk partisipasi ini bisa dilaksanakan secara bersama-sama.

c.      Dimensi partisipasi dipandang dari pelaksanaannya
    Dipandang dari segi pelaksanaannya, partisipasi dapat dilaksanakan secara langsung maupun tidak langsung. Pada koperasi partisipasi langsung dan tidak langsung dapat dilaksanakan secara bersama-sama tergantung pada situasi dan kondisi serta aturan yang berlaku. Partisipasi langsung dapat dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas koperasi (membeli atau menjual kepada koperasi), memberikan saran-saran atau informasi dalam rapat-rapat, memberikan kontribusi modal, memilih pengurus, dan lain-lain. Partisipasi tidak langsung terjadi apabila jumlah anggota terlampau benyak, anggota tersebar di wilayah kerja koperasi yang terintegrasi, sehingga diperlukan perwakilan-perwakilan untuk menyampaikan aspirasinya.
d.     Dimensi partisipasi dipandang dari segi kepentingannya
    Dari segi kepentingannya partisipasi dalam koperasi dapat berupa partisipasi kontributis (contributif participation) dan partisipasi intensif (incentif participation). Kedua jenis partisipasi ini timbul sebagai akibat dari peran ganda anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan. Dalam kedudukannya sebagai pemilik                      :

1.   Para anggota memberikan kontribusinya terhadap pembentukan dan pertumbuhan perusahaan koperasi dalam bentuk kontribusinya terhadap pembentukan dan pertumbuhan perusahaan koperasi dalam bentuk kontribusi keuangan (penyerahan simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela atau dana-dana pribadi yang diinvestasikan pada koperasi)
2.   Mengambil bagian dalam penetapan tujuan, pembuatan keputusan dan proses pengawasan terhadap jalannya perusahaan koperasi. Partisipasi semacam ini disebut juga partisipasi kontributif.

9.3.  Analisis Hubungan Efek Ekonomis. Dengan Keberhasilan Koperasi.

Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partisipasi dan partisipasi anggota sangat erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh anggota tersebut.

9.4.  Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan.

Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangantantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan. Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi  :
1.     Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
2.     Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.

®    http://anamencoba.blogspot.com/2010/12/efek-harga-dan-efek-biaya.html
http://rinton.blogdetik.com/tag/penyajian-dan-analisis-neraca-pelayanan/
http://yuliana-ekaputri.blogspot.com/2011/09/efek-efek-ekonomi-koperasi.html