Jumat, 07 Oktober 2016

Tugas Periode 1 ( BAB I s/d V ) Ekonomi Koperasi

Nama : Apriliani Aski Pratiwi
NPM  : 11214466
Kelas  : 3EA30



BAB I
A.    Konsep, Aliran dan Sejarah Koperasi

Sebelum membahas tentang Konsep, Aliran, dan Sejarah Koperasi, ada baiknya kita mengetahui terlebih dulu apa arti dari Koperasi. Koperasi berasal dari kata co-operation yang mempunyai pengertian tolong menolong satu sama lain atau saling bergandeng tangan dalam bidang ilmu ekonomi terapan, ilmu sosial, aspek hukum dan pandangan anthropologi, menurut Enriques. Secara umum pengertian koperasi ialah suatu organisasi atau suatu bisnis yang didirikan oleh seseorang atau beberapa anggota untuk mencapai tujuan bersama dan keuntungan bersama yang berdasarkan asas kekeluargaan.

1)     Konsep Koperasi

(1)  Konsep Koperasi Barat

Konsep Koperasi Barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Unsur egoistic dari pengertian dapat diimbangi dengan beberapa unsur positif, yaitu             :
  • Keinginan individual dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan.
  • Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan resiko bersama.
  • Hasil berupa surplus / keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
  • Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukan sebagai cadangan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya :
  • Promosi kegiatan ekonomi anggota.
  • Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertical.

          Dampak koperasi secara tidak langsung terhadap anggotanya :
a.      Pengembangan kondisi social ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
b.   Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode Produksi.
c.    Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.

(2)  Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suata tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan public, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan. Peran penting koperasi lain adalah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan social politik. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis – komunis.
(3)  Konsep Koperasi Negara Berkembang
       Koperasi sudah berkembang dengan cirri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Perbedaan dengan konsep sosialis :
Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan factor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.
Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.
2)     Aliran Koperasi
LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
Perbedaan aliran dalam kkoperasi berkaitan erat dengan factor ideology dan pandangan hidup (way of life) yang dianut oleh Negara dan masyarakat yang bersangkutan. Secara garis besar, ideology Negara-negara di dunia ini dapat dikelompokan menjadi 3, yaitu :
1.     Liberalism / Kapitalisme
2.     Sosialisme
3.     Tidak termasuk liberalism maupun sosialisme       
Implementasi dari masing-masing ideology ini melahirkan system perekonomian yang berbeda-beda. Pada gilirannya, suatu system perekonomian tertentu akan saling menjiwai dengan koperasi sebagai subsistemnya.
Keterkaitan Ideologi, system perekonomian, dan aliran koperasi 
Hubungan ideology, system perekonomian, dan aliran koperasi
 
Dengan mengacu kepada keterkaitan ideology dan system perekonomian di suatu Negara, maka secara umum aliran koperasi yang diianut oleh berbagai Negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan  koperasi dalam system perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah. Paul Hubert membaginya menjadi 3 aliran, yaitu :
1.     Aliran Yardstick
2.     Aliran Sosialis
3.     Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Aliran Yardstick
Ciri- ciri dari aliran ini, yaitu            :
a.      Umumnya dijumpai pada Negara-negara yang berideologis kapitalis atau yang menganut system perekonomian liberal.
b.     Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh system kapitalisme.
c.      Aliran ini menyadari bahwa organisasi koperasi sebenarnya kurang berperan penting dalam masyarakat, khususnya dalam system dan struktur perekonomiannya.
d.     Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Pemerintah melakukan koperasi dengan swasta secara seimbang dalam pengembangan usaha. Jadi, maju tidaknya koperasi tetap terletak di anggota koperasi itu sendiri.
Aliran ini mempunyai pengaruh sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat. Seperti di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda, dll.
Aliran Sosialis
Ciri- ciri dari aliran ini, yaitu            :
a.      Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
b.     Akan tetapi dalam perkembangannya, kaum sosialis kurang berhasil memanfaatkan koperasi bagi kepentingan mereka. Kemudian, kaum sosialis yang diantaranya berkembang menjadi kaum komunis mengupayakan gerakan koperasi sebagai system komunis itu sendiri. Koperasi dijadikan sebagai alat pemerintah dalam menjalankan program-programnya. Dalam hal ini, otonomi koperasi menjadi hilang.
c.      Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di Negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
Aliran Persemakmuran
Ciri- ciri dari aliran ini, yaitu            :
a.      Memandang koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
b.     Koperasi sebagai wdah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
c.      Mereka yang menganut aliran ini berpendapat bahwa, untuk mengoptimalkan pemanfaatan potensi ekonomi rakyat  terutama yang berskala kecil akan lebih mudah dilakukan apabila melalui organisasi koperasi.
d.     Organisasi ekonomi system kapitalis masih ttetap dibiarkan berjalan, akan tetapi tidak menjadi sokoguru perekonomian.
e.      Koperasi berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat yang adil dan merata dimana koperasi memegang peranan yang utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
f.      Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat kemitraan (partnership), dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

3)      Sejarah Koperasi
Sejarah Lahirnya Koperasi
Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu di Kota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual.

Kegiatan ini menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota yang belum bekerja dan menambah pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja. Pada tahun 1851, koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah.
Perkembangan koperasi di Rochdale sangat memengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun 1852, jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862, dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS berhasil mempunyai lebih kurang 200 pabrik dengan 9.000 orang pekerja. Melihat perkembangan usaha koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar negeri seperti New York, Kepenhagen, Hamburg, dan lain-lain.
Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan, dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative News.
Sejarah Koperasi di Indonesia
Singkat sejarah adanya koperasi di Indonesia. pada abad ke 20 umumnya hasil yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang kaya, koperasi tumbuh dari kalangan rakyat. Ketika menderita dalam keadaan ekonomi yang sulit dan orang-orang yang hidup dengan ekonomi terbatas, maka dari situlah terdorong untuk mempersatukan diri untuk meolong dirinya sendiri dan manusia yang lainnya. Koperasi di Indonesia dikenalkan oleh R. A. Wiriaatmadjadi Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. pada tanggal 12 Juli 1947. Kongres pertama koperasi pada saat itu di Tasikmalaya. Tanggal kongres tersebut ditetapkan sebagai Hari koperasi Indonesia. Secara garis besar ada 2 masa sejarah berkembangnya koperasi di indonesia, yaitu pada masa penjajahan dan masa kemerdekaan.
Dimasa penjajahan, peranan ekonomi koperasi dimulai dari menolong pegawai kecil seperti buruh,petani, terus meningkat menjadi menolong koperasi rumah tangga dan mencoba memajukan koperasi dengan bantuan modal dan koperasi. Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasrkan pada asas kekeluargaan.
Dimasa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan ciri khas bangsa Indonesia, yaitu gotong royong.


BAB II

B.    Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi.

PENGERTIAN KOPERASI DARI BERBAGAI SUMBER
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan  (Pasal 1 No. UU RI No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian). Disini akan di paparkan beberapa definisi koperasi menurut berbagai sumber:
a)        Definisi Koperasi Menurut ILO (Internasional Labour Organization)
Menurut ILO, Koperasi merupakan Akses ke lapangan kerja. Akses ke lapangan kerja adalah jalan yang paling menjamin untuk bisa keluar dari kemiskinan. Dalam definisi ILO, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut:
1.     Koperasi adalah perkumpulan orang-orang ( Association of persons )
2.     Penggabungan berdasar kesukarelaan ( Voluntarity joined together )
3.     Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai ( To achieve a common economic end )
4.     Koperasi yang dibentuk,diwasi dan dikendalikan secara demokratis ( formation of a democratically controlled business organization )
5.     Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan( Making equitable contribution to the capital required )
6.     Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang ( Accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking )
b)        Definisi Koperasi Menurut Hatta
Moh Hatta atau Bapak Koperasi Indonesia, mendefinisikan koperasi sebagai badan usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkn prinsip saling tolong-menolong. Menurut Hatta, setiap koperasi harus melaksanakan 4 asas, yaitu:
1.     Tidak boleh dijual dan dikedaikan barang-barang palsu
2.     Harga barang harus sesuai dengan harga pasar setempat
3.     Ukuran harus benar dan terjamin
4.     Jual beli dengan tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.
c)        Definisi Koperasi Menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi. Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang menberikan kebebasan masuk atau keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
d)       Definisi Koperasi Menurut Munker
Koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berasaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong royong.
e)        Definisi Koperasi Menurut Undang-undang No.25 thn 1992
Menurut UU No.25 thn 1992, mendefinisikan koperasi sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Definisi yang diambil dari berbagai sumber ini, menunjukkan bahwa koperasi berkembang dimana-mana. Berikut ini perpaduan yang telah dikumpulkan:
a.      Koperasi adalah organisasi orang-orang atau badan hukum
b.     Koperasi adalah suatu perusahaan atau organisasi dimana orang berkumpul bukan untuk menyatukan uang melainkan sebagai akibat kesamaan kebutuhan ekonomi.
c.      Koperasi adalah perusahaan yang harus dapat memberikan pelayanan ekonomi kepada anggotanya dan masyarakat lingkunganya
d.     Koperasi adalah perusahaan yang didukung oleh orang sebagai anggotanya dalam menghimpun kekuatan-kekuatan
e.      Koperasi berwajah ganda bila dilihat dari tujuannya yaitu untuk memenuhi kebutuhan anggotanya juga merupakan alat untuk memproses pelaksanaan pembangunan.
f)         Definisi Koperasi Menurut Dr. Fay
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan kesempatan mereka terhadap organisasi.
g)        Definisi Koperasi Menurut Calvert
Dalam bukunya “The Law and Principles Of Cooperation” mendefinisikan Koperasi sebagai Organisasi orang-orang yang hasratnya dilakukan secara sukarela sebagai manusia atas dasar kesatuan untuk mencapai tujuan masing-masing.
h)        Definisi Koperasi Menurut ICA (Internasional Cooperation Alliance)
Dalam buku “The Cooperative Principles” karangan P.E. Weraman mendefinisikan koperasi adalah kumpulan orang-orang atau badan hukum yang bertujuan untuk perbaikan social ekonomi anggotanya dengan memenuhi kebutuhan anggotanya dengan jalan saling membantu antara satu dengan yang lainnya denagn cara membatasi keuntungan, usaha tersebut harus didasarkan atas prinsip-prinsip ekonomi.

i)          Definisi Koperasi Menurut Prof. Marvin, A. Schaars
Prof. M Marvin. A. Schaars adalah seorang guru besar dari Universit Of Wisconsin, Madison USA. Memberikan definisi bahwa Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nirlaba atau atas dasar biaya.
j)          Definisi Koperasi Menurut Undang-undang Koperasi India
Undang-undang koperasi India tahun 1904 yang diperbarui tahun 1912 mendefinisikan koperasi sebagai organisasi masyarakat atau kumpulan orang-orang yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan atau mengusahakan kebutuhan ekonomi para anggotanya sesuai denagn prinsip-prinsip koperasi.
PRINSIP - PRINSIP KOPERASI
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam (ekonomi), kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan dan informasi. Berikut ini adalah prinsip-prinsip dari koperasi:
1)        Keanggotaan Sukarela dan Terbuka
Koperasi - koperasi adalah perkumpulan - perkumpulan sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu menggunakan jasa - jasa perkumpulan dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa diskriminasi jender, social, rasial, politik atau agama.
2)        Pengendalian oleh Anggota Secara demokratis
Koperasi - koperasi adalah perkumpulan - perkumpulan demokratis yang dikendalikan oleh para anggota secara aktif berpartisipasi dalam penetapan kebijakan - kebijakan perkumpulan dan mengambil keputusan. Pria dan wanita mengabdi sebagai wakil - wakil yang dipilih, bertanggung jawab kepada para anggota. Dalam koperasi primer anggota - anggota mempunyai hak - hak suara yang sama ( satu anggota, satu suara ), dan koperasi pada tingkatan - tingkatan lain juga di atur secara demokratis.
3)        Partisipasi Ekonomi Anggota
      Anggota - anggota menyumbang secara adil dan mengendalikan secara demokrasi modal dari koperasi mereka. Sekurang - kurangnya sebagian dari modal tersebut biasanya merupakan milik bersama dari koperasi. Anggota - anggota biasanya menerima kompensasi yang terbatas, bilamana ada terhadap modal. Anggota - anggota membagi surplus - surplus untuk sesuatu atau tujuan -  tujuan sebagai berikut :
a.      Pengembangan koperasi - koperasi mereka
b.     Kemungkinan dengan membentuk cadangan sekurang - kurangnya sebagian padanya tidak dapat dibagi – bagi
c.      Pemberian manfaat kepada anggota - anggota sebanding dengan transaksi - transaksi mereka dengan koperasi
d.     Mendukung kegiatan - kegiatan yang disetujui oleh anggota
4)        Otonomi Dan Kebebasan
Koperasi - koperasi bersifat otonom, merupakan perkumpulan - perkumpulan yang menolong diri sendiri dan dikendalikan oleh anggotanya. Koperasi mengadakan kesepakatan - kesepakatan  dengan perkumpulan lain,  termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari sumber luar, dan hal itu dilakukan dengan persyaratan - persyaratan yang menjamin adanya pengendalian anggota -anggota serta dipertahankannya ekonomi koperasi.
5)        Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi
Koperasi - koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggotanya, para wakil yang dipilih yaitu manajer dan karyawan, sehingga mereka dapat memberikan sumbangan yang efektif bagi perkembangan koperasi -nkoperasi mereka. Mereka memberi informasi kepada masyarakat umum, khususnya orang - orang muda pemimpin - pemimpin opini masyarakat mengenai sifat dan kemanfaatan -  kemanfaatan kerjasama.
6)        Kerjasama diantara Koperasi
Koperasi - koperasi akan dapat memberikan pelayanan paling efektif kepada para anggota dan memperkuat gerakan koperasi dengan cara bekerja sama melalui struktur - struktur local, nasional, regional, dan internasional.
7)        Prinsip ketujuh : Kepedulian Terhadap Komunitas
Koperasi - koperasi bekerja bagi pembangunan yang berkesinambungan dari komunikasi mereka melalui kebijakan - kebijakan yang disetujui oleh anggotanya.
Sedangkan menurut beberapa para sumber,  prinsip – prinsip koperasi didefinisikan  sebagai berikut :
·       Prinsip  menurut Munkner
Hans H. Munkner menyatakan 12 prinsip koperasi yang dituangnkan dari 7 variabel gagasan umum sebagai berikut :
7 variabel gagasan umum      :
1.     Menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan ( self-help based on solidarity)
2.     Demokrasi ( democracy )
3.     Kekuatan modal tidak diutamakan ( neutaralited Capital )
4.     Ekonomi ( Economy )
5.     Kebebasan ( Liberty )
6.     Keadilan ( Equity )
7.     Memajukan kehidupan social melalui pendidikan ( Social Advancement Through Education )
13 Prinsip koperarsi:
1.     Keanggotaan bersifat sukarela (Valuntarily membership )
2.     Keanggotaan terbuka ( Open membership )
3.     Pengembangan anggota ( Member Promotion )
4.     Identitas sebagai pemilik dan pelanggan ( Identity of co-owners and customers)
5.     Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis (Democratic management and control)
6.     Koperasi sebagai kumpulan orang – orang ( Personal Cooperation)
7.     Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi (Indivisible social capital)
8.     Keanggotaan bersifat sukarela (Valuntarily membership)
9.     Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi (Economic efficiency of the cooperative enterprise)
10.  Perkumpulan dengan sukarela ( Valuntarily association )
11.  Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan (Autonomy in goal setting and the decision making)
12.  Pendistribusi yang adil dan merata akan hasil – hasil ekonomi (Fair and just distribution of economic result)
13.  Pendidikan anggota ( Member Education )

·       Prinsip menurut Rochdale ( Equitable Pioner’s Rochdale )
Prinsip – prinsip koperasi Rochdale menurut bentuk dan sifat aslinya :
1.     Pengawasan secara demokratis ( Democratic Control )
2.     Keanggotaan yang terbuka ( Open membership )
3.     Bunga atas modal dibatasi ( a fixed or limited interest on capital )
4.     Pembagian sisa hasil usaha ( SHU ) kepada anggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota ( The distribution of surplus in dividend to the members in proportion to their purchases )
5.     Penjualan sepenuhnya dengan tunai ( Trading strictly on a cash basis )
6.     Barang – barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan ( Selling only pure and unadulterated goods )
7.     Netral terhadap politik dan agama ( Political and religious neutrality ).

·       Prinsip menurut Raiffeisen
Prinsip Raiffeisen adalah sebagai berikut :
1.     Swadaya
2.     Daerah kerja terbatas
3.     SHU untuk cadangan
4.     Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5.     Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6.     Usaha hanya kepada anggota
7.     Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Untuk itu Raiffeisen memupuk modal dari para pemilik modal dengan bunga yang sangat rendah. Landasan dan cara kerja yang ditempuh oleh F.W Raiffeisen adalah :
1.     Petani dibiasakan untuk menabung
2.     Adanya pengawasan terhadap pemakaian kredit
3.     Keanggotaan dibatasi agar antar anggota dapat saling mengenal dan dapat bekerja sama dengan baik
4.     Pengelolaan oleh anggota dan tidak mendapat upah
5.     Keuntungan bersih menjadi milik bersama
Koperasi ini menjadi kredit union dan Basnk Perkreditan Rakyat yang kemudian dikenal sebagai Bank Raiffeisen
·       Prinsip menurut Schulze 
Untuk membentuk koperasi kredit atau Bank Tabungan Kredit adalah dengan cara :
1.     Membeli saham untuk menjadi anggota
2.     Mengumpulkan modal dari penyambung yang mau memberikan uangnya sebagai modal
3.     Membatasi pinjaman untuk jangka pendek
4.     Menetapkan wilayah kerja diperkotaan
5.     Menggaji para pengurus
6.     Membagi keuntungan kepada para anggota

·       Prinsip menurut ICA ( International Cooperative Allience )
ICA ( International Cooperative alliance ) yang didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi yang tertinggi didunia. Dalam BAB IV Undang – undang NO. 12 Tahun 1967 yang membahas asas dan sendi dasar koperasi, dimana dikatakan bahwa asas koperasi adalah kekeluargaan dan kegotong – royongan, sedangkan dalam sendi dasar koperasi diantaranya dimasukan keanggotaan yang sukarela, pembagian sisa hasil usaha diatur menurut masing – masing anggota, pembatasan bunga atas modal dan sebagainya, yang semua ini oleh ICA dikelompokkan sebagai Cooperative Principles.
Sidang ICA pada tahun 1966 merumuskan prinsip – prinsip koperasi, dirinci sebagai berikut:
1.     Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat – buat (Open and voluntarily membership)
2.     Kepimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara (Democratic control – one member one vote)
3.     Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada (Limited interest of capital)
SHU dibagi tiga :
§  Sebagian untuk cadangan
§  Sebagian untuk masyarakat
§  Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing – masing
4.     Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus (Promotion of Education).
5.     Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional (Intercooperative network)
·       Prinsip menurut M.M Coady
M.M Coady mengembangkan bentuk koperasi dengan cara mengadakan pendidikan kepada orang yang telah dewasa. Lembaga pendidikan formal yang membantu mengembangkan koperasi tersebut adalah Coady International Institute di Kanada.
·       Prinsip – prinsip koperasi Indonesia
Menurut Undang – undang No.12 tahun 1967 Jika dilihat dari sejarah perundang – undangan koperasi Indonesia, maka sejak Indonesia merdeka sudah ada empat undang – undang menyangkut perkoperasian, yaitu :
1.     Undang – undang No. 79 Tahu 1958 tentang perkumpulan koperasi
2.     Undang – undang No. 14 Tahun 1965
3.     Undang – undang No. 12 Tahun 1967 tentang pokok- pokok perkoperasian
4.     Undang – undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
Prinsip – prinsip atau sendi – sendi dasar koperasi menurut undang – undang No. 12 tahun 1967, adalah sebagai berikut:
1.     Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia
2.     Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
3.     Pembagian SHU diatur menurut jasa masing – masing anggota
4.     Adanya pembatasan bunga atas modal
5.     Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
6.     Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7.     Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya diri sendiri
Prinsip – prinsip menurut undang – undang No. 25 tahun 1992 Pasal 5 dan yang berlaku saat ini di Indonesia disebutkan prinsip koperasi adalah sebagai berikut :
1.     Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.     Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3.     Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU ) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
4.     Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
5.     Kemandirian
6.     Pendidikan perkoperasian
7.     Kerjasama antar koperasi

http://akbar-economikers.blogspot.com/2009/11/pengertian-koperasi-dari-berbagai.html
http://www.pengertianahli.com/2013/09/pengertian-koperasi-menurut-para-ahli.html
http://evcoom.blogspot.com/2013/11/definisi-koperasi-menurut-ilo.html
http://www.diskoperindag.banyuasinkab.go.id/?nmodul=berita&bid=4
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/01/pengertian-dan-prinsip-koperasi-6/
  
BAB III

C.    Bentuk Organisasi, Hirarki Tanggung Jawab, Pola Manajemen.

BENTUK ORGANISASI KOPERASI

Struktur organisasi adalah konfigurasi peran formal yang didalamnya dimaksudkan sebagai prosedur, governansi dan mekanisme kontrol, kewenangan serta proses pengambilan kebijakan.Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai macam masalah yang harus diselesaikan. Masalah yang paling sulit adalah masalah yang timbul dari dalam dirinya sendiri, yaitu berupa keterbatasan. Keterbatasan dalam hal pengetahuan paling sering terjadi, sebab seorang pengurus harus diangkat oleh, dan dari anggota, sehingga belum tentu dia merupakan orang yang profesional di bidang perusahaan.
Dengan kemampuannya yang terbatas, serta tingkat pendidikan yang terbatas pula, pengurus perlu mengangkat karyawan yang bertugas membantunya dalam mengelola koperasi agar pekerjaan koperasi dapat diselesaikan dengan baik. Dengan masuknya berbagai pihak yang ikut membantu pengurus mengelola usaha koperasi, semakin kompleks pula struktur organisasi koperasi tersebut. Pemilihan bentuk struktur organisasi koperasi harus disesuaikan dengan macam usaha, volume usaha, maupun luas pasar dari produk yang dihasilkan. Pada prinsipnya semua bentuk organisasi baik, walaupun masing-masing mempunyai kelemahan.
Ada baiknya kita sedikit membahas tentang perangkat organisasi koperasi. setidaknya dalam koperasi kita mengenal 3 perangkat organisasi yang jamak digunakan yaitu:
-       Rapat Anggota
-       Pengurus
-       Pengawas
Bentuk Organisasi Menurut Hanel :
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum. Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
§  Sub sistem koperasi :

-       Individu (pemilik dan konsumen akhir).
-       Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier).
-       Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat.

Bentuk Organisasi Menurut Ropke :
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan.
§  Identifikasi Ciri Khusus         :

-       Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi).
-       Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi).
-       Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi).
-       Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa).
§  Sub sistem      :

-       Anggota Koperasi.
-       Badan Usaha Koperasi.
-       Organisasi Koperasi.
Bentuk Organisasi Di Indonesia :
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
§  Bentuk            : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
• Rapat Anggota,
• Wadah anggota untuk mengambil keputusan
• Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
-       Penetapan Anggaran Dasar
-       Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
-       Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
-       Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
-       Pengesahan pertanggung jawaban
-       Pembagian SHU
-       Penggabungan, pendirian dan peleburan.
HIRARKI TANGGUNG JAWAB KOPERASI
1.     Pengurus
Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota. Dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota, sedang dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa :
a) Pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya.
b) Pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota. Tugas dan Kewajiban tersebut antara lain adalah :
a) Mengelola koperasi dan usahanya.
b) Mengajukan rancangan Rencana kerja, dan belanja koperasi.
c) Menyelenggaran Rapat Anggota.
d) Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban daftar anggota dan pengurus.
e) Wewenang.
f) Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan.
g) Meningkatkan peran koperasi.
2.     Pengelola.
Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus. Tugas dan tanggung jawab seorang pengelola adalah sbagai berikut :
a) Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
b) Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
c) Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
d) Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.
3.     Pengawas.
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi. Berikut adalah tugas, dan wewenang, serta syarat menjadi Pengawas :
Tugas Pengawas.
a) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
b) Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
Wewenang Pengawas.
a) Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
b) Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
c) Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu.
a) mempunyai kemampuan berusaha.
b) mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya.
POLA MANAJEMEN KOPERASI
1.     Manajemen Koperasi
Manajemen adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana cara mencapai tujuan dengan efektif dan efisien dengan menggunakan bantuan / melalui orang lain.
Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
2.     Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Oleh karena jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui perwakilan atau utusan dari kelas-kelas. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Agar rapat anggota tahunan tidak mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di sekolah, maka rapat dapat diadakan pada mas liburan tahunan atau liburan semester. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:
– Menetapkan anggaran dasar koperasi;
– Menetapkan kebijakan umum koperasi;
– Menetapkan anggaran dasar koperasi;
– Menetapkan kebijakan umum koperasi;
– Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;
– Memberhentikan pengurus; dan
– Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
Pada dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat anggota. Namun, bagi mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan, misalnya belum melunasi simpanan pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat anggota. Ada kalanya mereka diperbolehkan hadir dan mungkin juga diberi kesempatan bicara, tetapi tidak diizinkan turut dalam pengambilan keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota koperasi memiliki satu suara. Selain rapat biasa, koperasi sekolah juga dapat menyelenggarakan rapat anggota luar biasa, yaitu apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus. Penyelenggara rapat anggota yang dianggap sah adalah jika koperasi yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah minimal (kuorum). Kuorum rapat anggota meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika tidak, maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah dan tidak mengikat.
Hal yang dibicarakan rapat anggota tahunan
– Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
– Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
– Penilaian laporan pengawas
– Menetapkan pembagian SHU
– Pemilihan pengurus dan pengawas
– Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya
– Masalah-masalah yang timbul
3.     Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dan rikalangan anggota sendiriHal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkupan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialahmereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota)Dalam hal dapatlah diterima pengecualian itu dimana yang bukan anggota dapat dipilih menjadi anggota pengurus koperasi.
4.     Pengawas
Pengawas dipilh oleh Rapat Anggota untuk mengawasi pelaksanaan keputusan Rapat Anggota Tahunan dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.
Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut.
1)     Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
2)     Pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
3)     Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.

5.     Manajer
Peranan Manajer Koperasi
Kedudukan dan fungsi sebagai pelaksana di bidang usaha dan bertanggung jawab pada pengurus koperasi.
1.     Sebagai pelaksana dari kebijakan pengurus.
2.     Menetapkan struktur organisasi dan manajemen koperasi serta menjamin kelangsungan usaha.
3.     Dapat bekerja terus seiama tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan keputusan rapat anggota, sekalipun ada penggantian pengurus.
4.     Mengembangkan kepercayaan atas kekuatan dan kemampuan koperasi sendiri dalam kegiatan-kegiatannya.
5.     Pendapatan Sistem Koperasi
Sisa hasil usaha merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, kewajiban lainnya termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan. II. Jenis – Jenis Bentuk Koperasi


BAB IV

D.    Tujuan dan Fungsi Koperasi

TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agarkoperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasibertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Sedangkan Menurut Moch. Hatta,
Tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
Ø  Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Ø  Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Ø  Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
Ø  Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
FUNGSI KOPERASI
Fungsi Koperasi sendiri adalah sebagai berikut:
-       Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
-       Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
-       Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesi
-       Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi

Sedangkan Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi:
-       Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
-       Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
-       Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
-       Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan usaha sering kali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, badan usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana badan usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Menurut UU No.25 tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha. Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah kaidah perusahaan dan prinsip prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi manusia, aset aset fisik dan nonfisik, informasi dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha non koperasi adalah posisi anggotanya. Dalam UU No.25 tahun 1992 tentang perekonomian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
TUJUAN DAN NILAI KOPERASI
Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
1.     Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
2.     Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
3.     Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
4.     Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemen seperti memaksimumkan keuntungan ataupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
1.     Memaksimumkan keuntungan (Maximize profit)
2.     Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
3.     Memaksimumkan biaya (minimize profit)
MENDEFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.

BAB V
E.     SISA HASIL USAHA
Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Koperasi seringkali diartikan keliru oleh pengelola koperasi. SHU Koperasi dianggap sama saja dengan deviden sebuah PT, padahal terminology SHU jelas, bahwa SHU adalah “Sisa” dari Usaha koperasi yang diperoleh setelah kebutuhan anggota terpenuhi
Dalam Manajemen koperasi Sisa hasil usaha (SHU) memang diartikan sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku. Bahkan dalam jika ditinjau pengertian SHU dari aspek legalistik, menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut               :
1.     SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2.     SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3.     Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Pengertian diatas harus dipahami bahwa SHU bukan deviden seperti PT tetapi keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angoota koperasi, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1.     SHU total kopersi pada satu tahun buku
2.     Bagian (persentase) SHU anggota
3.     Total simpanan seluruh anggota
4.     Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.     Jumlah simpanan per anggota
6.     Omzet atau volume usaha per anggota
7.     Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.     Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Perumusan :

SHU = JUA + JMA, dimana

SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA


Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms  : total modal sendiri
Va     : volume anggota
Vak   : volume usaha total kepuasan
Sa     : jumlah simpanan anggota

Contoh Perhitungan SHU
Suatu koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam, dalam anggaran dasar suatu koperasi tersebut ditentukan prosentase pembagian SHU sebagai berikut :
SHU atas Jasa Pinjam             25%
SHU atas Simpanan Wajib      20%
Dana Pengurus                        10%
Dana Karyawan                       10%
Dana Pendidikan                      10%
Dana Sosial                              10%
Jika diketahui:
SHU Ditahan sebesar Rp 125.000.000
Jumlah pendapatan bunga selama setahun Rp 80.000.000
Jumlah simpanan wajib anggota Rp 150.000.000
Maka proses penghitungannya adalah sebagai berikut:
a.      SHU Atas Jasa Pinjam
Rp 125.000.000 x 25% = 31.250.000
Perhitungan SHU atas jasa pinjam di ambil dari pendapatan bunga atas pinjaman yang diberikan, maka
(asumsi pendapatan bunga dari si A Rp 900.000)
(900.000 / 80.000.000) x 31.250.000 = Rp 351.563
b.     SHU Atas Simpanan Wajib
Rp 125.000.000 x 20% = Rp 25.000.000
Jika asumsi simpanan wajib si A Rp 300.000 ,maka perhitungan SHU adalah :
 (300.000 / 150.000.000 ) x 25.000.000 = Rp 50.000
c.      Dana Pengurus    
Rp 125.000.000 x 10% = Rp 12.500.000
d.     Dana Karyawan
Rp 125.000.000 x 10% = Rp 12.500.000

e.      Dana Pendidikan    
Rp 125.000.000  x 10% = Rp 12.500.000
f.      Dana Sosial    
Rp 125.000.000  x 10% = Rp 12.500.000
g.     Cadangan    
Rp 125.000.000 x 15% = Rp 18.750.000

http://manajemen-koperasi.blogspot.com
http://ahim.staff.gunadarma.ac.id
http://www.sjdih.depkeu.go.id/fulltext/1992/25TAHUN~1992UU.htm
http://www.koperasi.net/2008/11/koperasi-sisa-hasil-usaha-shu-koperasi.html

http://kopkarindu.injakayu.com/2015/02/cara-menghitung-shu-pada-usaha-simpan.html

Kamis, 25 Juni 2015

Tugas Periode 3 - Three Important Things that I can expect to my life in the future.

Three Important Things that I can expect to my life in the future.

My name is Apriliani Aski Pratiwi. I have any hopes for my life in the future.But I just tell three important things in here. My first hope for my life in the future is that I can graduate with the best score and I also can achievement in academic and non-academic. Because it can be one of the factors to support career and my life in the future. To reach these accomplishments, I try and learn as much as possible so that all of it can be achieved later.
My second hopes, in the future I can become a successful young entrepreneur due to the achievement of my first. I want to be a successfull young entrepreneur, because I think that profession can make the life of my personal economy will be ensured because I can invest with the results I have achieved over the business. I was able to help the economy around me by opening a lot of jobs that can reduce the unemployment rate.

And the last hope I was able to my parents happy for what I achieved. Because behind my success, I am also aware that there are parents who have prayed. In addition, parents can be happy is an important thing that is very glorious to me. And be able to enjoy the success of what has been achieved and the expectations of happiness I want.

Rabu, 06 Mei 2015

Tugas Periode 2 Artikel Penguasaan Bahasa Inggris


Nama : Apriliani Aski Pratiwi
Kelas : 1EA38
NPM : 11214466

 PENGUASAAN BAHASA INGGRIS SEBAGAI KOMUNIKASI UNTUK MENUNJANG KARIR DALAM BEKERJA

         1.     Bahasa Inggris sebagai bahasa komunikasi

Bahasa sebagai sarana komunikasi mempunyai fungsi utama  bahasa adalah bahwa komunikasi ialah penyampaian pesan atau makna oleh seseorang kepada orang lain. Keterikatan dan keterkaitan bahasa dengan manusia menyebabkan bahasa tidak tetap dan selalu berubah seiring perubahan kegaiatan manusia dalam kehidupannya di masyarakat. Perubahan bahasa dapat terjadi bukan hanya berupa pengembangan dan perluasan, melainkan berupa kemunduran sejalan dengan perubahan yang dialami masyarakat. Terutama pada penggunaan Fungsi komunikasi pada bahasa asing

Di era global seperti sekarang ini, akan semakin banyak perkembangan yang terjadi di negeri ini. Mulai dari perdagangan bebas, semakin banyaknya berdiri perusahaan-perusahaan asing di indonesia sehingga penggunaan bahasa internasonal seperti bahasa inggris sudah sangat tersebar luas, tentunya untuk para calon entrepreneur dan pencari kerja sudah menjadi suatu keharusan untuk bisa menguasai bahasa inggris agar bisa mengikuti perkembangan zaman di era globalisasi ini.

Sebagai sarana komunikasi global, bahasa Inggris harus dikuasai secara aktif baik lisan maupun tulisan. Tidaklah mustahil perkembangan teknologi yang semakin pesat menuntut kita untuk lebih proaktif dalam menanggapi arus informasi global sebagai aset dalam memenuhi kebutuhan pasar. Sebagai bahasa pergaulan dunia bahasa Inggris bukan hanya sebagai kebutuhan akademis karena penguasaannya hanya terbatas pada aspek pengetahuan bahasa melainkan sebagai media komunikasi global.

Di dunia usaha ataupun bisnis yang makin mengglobal, semakin banyak perusahaan lokal Indonesia yang masuk ke pasar dunia, dan semakin banyak perusahaan internasional yang masuk ke pasar lokal, penggunaan bahasa Inggris yang menjadi bahasa “ bisnis ” makin dirasakan sebagai suatu keharusan. Selain itu, terdapat pula kasus- kasus dimana seringkali negosiasi gagal karena salah paham antara calon mitra asing dengan mitra lokal, kemudian  pekerjaan yang tertunda karena komunikasi yang terbata-bata dengan klien dari Negara lain atau lamaran kerja di sebuah perusahaan asing ditolak karena kemampuan berbahasa Inggris yang kurang dan kesempatan kerja sama dengan perusahaan kelas internasional batal akibat tidak bisa menyediakan tenaga kerja yang bisa berbahasa Inggris dengan baik.

Untuk menguasai bahasa Inggris dengan baik tersebut mestinya proses belajar mengajar menekankan aspek latihan (Trial and Error) sehingga akan terlibat secara aktif dalam menyampaikan pendapat/gagasan secara bebas sesuai dengan kondisi nyata. Pada dasarnya penguasaan bahasa inggris terdiri atas listening, writing, speaking and reading.
  
Dengan kemampuan bahasa inggris yang baik, akan terbuka banyak kesempatan untuk memperoleh perkerjaan yang baik terutama di perusahaan multinasional yang memang mensyaratkan kemampuan bahasa inggris yang baik, untuk memperluas pergaulan di dunia internasional karena bahasa inggris merupakan bahasa pergaulan internasional dan secara umum bermanfaat untuk dapat bersaing di era globalisasi.


     2.     Bahasa Inggris sebagai komunikasi untuk menunjang karir dalam bekerja.

Dalam bekerja. Orang-orang pastinya membutuhkan komunikasi, baik komunikasi verbal maupun komunikasi non verbal. Kemampuan berbahasa Inggris dalam karir juga sangat diperlukan karena Manfaat bahasa Inggris dalam dunia bisnis tidak dapat disangkal lagi. Bahasa Inggris telah mendarah-daging. Ia telah berperan sebagai wahana komunikasi dan interaksi penting di antara pebisnis dengan berbagai latar budaya dan bangsa. Dengan bahasa Inggris pemahaman lintas - budaya semakin mendalam sehingga dunia bisnis didukung untuk tumbuh dan berkembang pesat.

Bahasa Inggris juga telah berperan signifikan dalam dunia karir. Beragam profesi telah menganggap bahasa Inggris sebagai keterampilan utama untuk mendorong peningkatan kualifikasi diri, dan karena itu mereka bahkan tak bisa lepas dari bahasa Inggris. Bagi mereka bahasa Inggris bukan lagi sebagai kebutuhan belaka, bukan tuntutan baru, melainkan suatu keharusan dan keniscayaan. yang memadai dibutuhkan saat bekerja kelak.

Kemampuan bahasa Inggris yang memadai dibutuhkan saat bekerja, terutama ketika berhadapan dengan elektronik seperti computer, laptop, mesin – mesin untuk menunjang pekerjaan, internet, atau surat-menyurat dengan pihak asing. Basaha Inggris juga bermanfaat pada saat melakukan komunikasi atau sosialisasi dalam perusahaan yang melibatkan kolega-kolega yang terbiasa menggunakan bahasa Inggris.

     3.     Bahasa Inggris dalam dunia kerja

Pada akhirnya, bahasa Inggris menjadi sebuah momok bagi para calon pekerja dalam mencari lowongan pekerjaan. Bahasa Inggris dianggap ilmu yang hanya menyulitkan, bahkan menghambat dalam mecari kerja.

Seharusnya, persepsi bahasa Inggris dalam dunia kerja harus dibalik. Bahasa Inggris bukanlah hal yang sulit untuk diterapkan. Anggaplah suatu hari kamu akan jalan-jalan keliling dunia, dan dengan mempunyai kemampuan berbahasa Inggris yang baik, kamu akan mendapatkan keuntungan.

Ada beberapa alasan pentingnya berbahasa Inggris dalam dunia kerja. 

1. Faktor Historis
Inggris dikenal sebagai sebuah negara Imperialis. Pada abad 17-19, Inggris telah menduduki 2/3 bagian dari Bumi. Sudah dapat dipastikan, bahasa yang hampir digunakan di seluruh dunia adalah bahasa Inggris.
 
2. Tatanan Bahasa 
Bahasa Inggris mempunyai tatanan bahasa yang rapi, sehingga mudah diaplikasikan dalam berbagai aspek.

3. Peradaban Maju
 Inggris dikenal sebagai negara yang beradab. Dengan pemikiran-pemikiran yang maju, namun tetap menilai norma-norma tertentu. Mejadi sebuah kiblat dalam peradaban maju, berbahasa Inggris menjadi sebuah tuntutan apabila ingin mengikuti budaya Inggris.


KESIMPULAN

Jadi, penggunaan ataupun penguasaan bahasa inggris sebagai komunikasi untuk menunjang karir dalam bekerja amatlah penting. Apalagi dalam era globalisasi pada saat ini. Bahasa inggris merupakan bahasa ibu bagi beberapa negara internasional. Sebagai karyawan ataupun pegawai tak ada salahnya untuk menguasai bahasa inggris. Kemampuan lebih dalam berkomunikasi menggunakan bahasa inggris bisa saja menjadikan nilai lebih untuk diri kita nantinya.

Bisnis internasional pun tak dapat kita pungkiri. Kegiatan ekspor- impor misalnya. Ataupun relasi bisnis dari negara yang berbeda, mau tidak mau bahasa inggris dijadikan sebagai bahasa pengantar antara kedua negara yang bersangkutan tersebut.







Rabu, 01 April 2015

Tugas Hobby


My name is Apriliani Aski Pratiwi, I am 20 years old. I have two hobbies. First my hobby is travelling and second my hobby is listening music. In my opinion travelling is something that is fun and very excited, I really like when traveling with my family. Especially traveling out of the city.
           And my second hobby is listening music. I like listening music when I do my homework, or sometimes when I nothing to do. My favourite singer is Vidi Aldiano. I like to listen Vidi Aldiano’s songs because some songs bring me back memories. Besides that, her songs is very intrested to I listen and I sing when I listen to that song. Most of the time, I like listening music when I’m doing my homework. The music makes fun the homework. Listening to new songs is awesome, because you haven’t heard the song before. This is the reason why I like doing this hobby.

Tugas Artikel


             Bahasa Indonesia adalah alat komunikasi antar masyarakat Indonesia yang digunakan agar bisa berinteraksi dengan orang lain. Bahasa Indonesia merupakan bagian dari kebudayaan Indonesia, yaitu hasil cipta, rasa dan karsa masyarakat Indonesia. Bahasa Indonesia merupakan bahasa nasional seperti yang tercantum pada Undang-Undang Dasar 1945 pasal 36 yang berbunyi, “Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia”. Sehingga menjadikan bahasa asing lain, selain bahasa daerah, sebagai bahasa utama telah menunjukkan sikap belum nasionalis.
                Masuknya budaya daerah dan budaya asing yang membawa pengaruh terhadap penggunaan bahasa Indonesia juga telah menambah perbendaharaan kata dalam bahasa Indonesia. Hal itu didukung dengan dicantumkannya beberapa kata serapan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Seperti yang kita ketahui, bahasa Indonesia adalah bahasa yang wajib dimengerti oleh masyarakat Indonesia, karena bahasa Indonesia merupakan bahasa pemersatu antara bahasa daerah yang beragam, seperti hasil yang terdapat pada Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 yang berbunyi, “Kami putra dan putri Indonesia, menjunjung tinggi bahasa persatuan, bahasa Indonesia”.
          Hal ini membuktikan bahwa bahasa Indonesia adalah milik bangsa Indonesia mulai Sabang hingga Merauke. Bahasa Indonesia pula yang menjadi salah satu budaya kebanggaan masyarakat Indonesia dan dapat dijadikan ikon utama bangsa Indonesia, karena negara maju pun belum tentu memiliki bahasa mereka sendiri. Namun pada era globalisasi ini, banyak generasi muda Indonesia yang kurang paham mengenai penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Generasi muda justru lebih bangga berbicara menggunakan bahasa asing, meskipun tidak paham betul artinya. Mereka lebih memilih bahasa asing karena bahasa asing, khususnya bahasa Inggris, menjadi bahasa internasional yang dianggap keren bagi generasi muda yang tumbuh di era serba praktis ini.
             Penggunaan bahasa Indonesia yang standard atau baku pada era globalisasi ini pun, seringkali diacuhkan atau tidak diperhatikan oleh generasi muda sekarang. Mereka terkadang menggunakan bahasa Indonesia yang baku hanya untuk mengerjakan penulisan tugas- tugas atau pada acara- acara tertentu saja. Memang tidak semua generasi muda tidak peduli akan penggunaan bahasa Indonesia yang standard atau baku, ada juga generasi muda yang peduli akan hal ini dan mereka sering menggunakannya untuk berkomunikasi dengan teman atau kerabat lainnya. Bahasa Indonesia sangatlah penting untuk dijadikan sebagai bahasa berkomunikasi  karena bahasa Indonesia merupakan bahasa pemersatu bagi bangsa Indonesia, dan bahasa Indonesia merupakan bahasa yang telah diakui oleh bangsanya sendiri.  

Sabtu, 14 Maret 2015

Phrase, Clause and Sentence


A.  PHRASE

Phrase adalah kelompok kata yang saling berkaitan namun tidak mengandung unsur subject dan verb. Terdapat berbagai berbagai macam phrase. Dengan memahami bagaimana cara membentuk dan fungsinya, akan memudahkan seorang penulis untuk membuat variasi di dalam suatu tulisan yang ingin dibuat. Dapat berbagai jenis phrase :
1.      Noun phrases atau frase nomina adalah frase yang terdiri dari nomina atau pronomina (sebagai head) dan modifiers.
Perhatikan contoh berikut di bawah ini:

a.       My Mother is happy.
b.      I like the house over there.

2.      Participial phrases merupakan frase yang terdiri dari past atau present participle dan objek (modifiers) dan mempunyai peran sebagai adjektiva (adjective) dalam kalimat.
Contoh participial phrases:

a.       Hidden by the wall, Bima waited to scare Saleh.
b.      Children introduced to music early develop strong intellectual skills.

3.      Gerund phrases adalah frase yang terdiri dari gerund ditambah dengan objek dan/ataumodifier. Seperti halnya gerund, gerund phrase juga berperan sebagai nomina dalam kalimat.
Contoh gerund phrases:

a.       Play fire is very dangerous.
b.      Cramming for tests is not a good study strategy.

4.      Infinitive phrases merupakan frase yang terdiri dari infinitive dan objek (modifiers) dan mempunyai peran sebagai nomina (noun), adjektiva (adjective), atau adverbia (adverb) dalam kalimat.
Contoh infinitive phrases:

a.       We intended to leave early.
b.      To study English well need special time.

5.      Adverb
Infinitive phrases sebagai adverb, berfungsi:
a.       menerangkan seluruh kalimat
b.      menerangkan verba
c.       menerangkan adjektiva
d.      menerangkan seluruh kalimat. Contoh           :

a)      To say English well, you can speak English slowly.
b)      To come to the school on time, you may be ready now.

6.      Verb phrases atau frase verba adalah frase yang tersusun dari verba utama ditambah dengan auxiliaries, adverbs, adverb phrases (or clauses), prepositional phrases, atau object. Dalam kalimat, frase verba berfungsi sebagai predikat.
Contoh:
a.       We will meet at the library at 3:30 p.m.
b.      Henry made my coach very proud.

B.  CLAUSE

Clauses adalah serangkaian kata yang mengandung subjek (pokok kalimat) dan predikat (sebutan kalimat). Dalam bahasa Inggris ada 2 macam Clauses, yaitu, Main Clauses (Induk Kalimat) dan Subordinate Clauses (Anak Kalimat). Perhatikan penjelasannya di bawah ini:
1.      Main Clause
Main Clause (induk kalimat) disebut juga dengan Independent Clauses adalah serangkaian kata yang mengandung subjek dan predikat yang telah mempunyai pengertian sempurna (jelas), dan dapat berdiri sendiri, artinya tidak tergantung pada Clause yang lain.
Contoh:

We study English.
English is an international language.
She has finished working.

2.      Subordinate Clause
Subordinate Clause (anak kalimat) disebut jugs dengan Dependent Clause, adalah serangkaian kata yang mengandung subjek dan predikat tetapi belum mempunyai pengertian yang sempurna, dan tidak dapat berdiri sendiri, artinya tergantung pads kata-kata yang lain (Main Clause).
Contoh:

I will go if YOU go.
She won’t come unless you invite her.
I enjoy my job although I work long hours.

C.  SENTENCE

SENTENCE (Kalimat),  adalah suatu konstruksi yang menyatakan suatu pikiran yang utuh. Sentence mengandung minimal satu independent clause (terdiri atas subject dan predicate). Sentence diawali oleh huruf kapital dan diakhiri oleh full stop (titik), exclamation mark (tanda seru), atau question mark (tanda tanya).
Sentence types (tipe-tipe kalimat) dapat dibedakan berdasarkan struktur atau penggunaannya. Berdasarkan strukturnya, sentence type terbagi menjadi 4 macam, yaitu: simple, compound, complex, dan compound-complex sentence. Sedangkan berdasarkan penggunaannya, sentence types berupa declarative, interrogative, exclamatory, dan imperative sentence.
Menurut strukturnya :
a)      Simple sentence , Merupakan sentence type yang paling mendasar karena hanya terdiri dari satu independent clause. Contoh : Water boils at 100 degrees Celcius
b)      Compound sentence , Merupakan sentence type yang terdiri dari dua atau lebih independent clause yang dihubungkan oleh coordinate conjunction (for, and, nor, but, or, yet, so).
Contoh: Rina wakes up at 5:00 am, and she go to school at 6:30 am.
c)      Complex sentence , Merupakan sentence type yang  terdiri dari satu independent clause dan satu atau lebih dependent clause subordinate conjunction (although, when, because, etc) + subject + predicate]. Contoh : Her face is fresh because she always eats fresh fruits.
d)     Compound complex sentence , Merupakan sentence type hasil kombinasi antara compound dengan complex sentence. Contoh : Rida found a lot of expired food, but he didn’t got rid of it because he was too busy.


DAFTAR PUSTAKA

Senin, 15 Desember 2014

Kebudayaan Suku Bajau


 SUKU BAJAU

Suku Bajau adalah suku bangsa yang tanah asalnya Kepulauan Sulu, Filipina Selatan. Suku ini merupakan suku nomaden yang hidup di atas laut, sehingga disebut gipsi laut. Suku Bajau menggunakan bahasa Sama-Bajau. Suku Bajau sejak ratusan tahun yang lalu sudah menyebar ke negeri Sabah dan berbagai wilayah Indonesia. Suku Bajau juga merupakan anak negeri di Sabah. Suku-suku di Kalimantan diperkirakan bermigrasi dari arah utara (Filipina) pada zaman prasejarah. Suku Bajau yang Muslim ini merupakan gelombang terakhir migrasi dari arah utara Kalimantan yang memasuki pesisir Kalimantan Timur hingga Kalimantan Selatan dan menduduki pulau-pulau sekitarnya, lebih dahulu daripada kedatangan suku-suku Muslim dari rumpun Bugis yaitu suku Bugis, suku Makassar, suku Mandar. Saat ini, Suku Bajau menyebar hampir di seluruh kepulauan Indonesia (terutama Indonesia Timur), bahkan sampai ke Madagaskar. Kebanyakan Suku Bajau yang menyebar mulai tinggal menetap dan berbaur dengan suku-suku lain.

Wilayah yang terdapat suku Bajau di Indonesia, antara lain :

1.        Kalimantan Timur (Berau, Bontang, dan lain-lain)
2.        Kalimantan Selatan (Kota Baru) disebut orang Bajau Rampa Kapis
3.        Sulawesi Selatan (Selayar)
4.        Sulawesi Tenggara
5.        Nusa Tenggara Barat
6.        Nusa Tenggara Timur (pulau boleng,seraya,longos,pulau Komodo dan sekitarnya)
7.        Sapeken, Sumenep, dan lain-lain.

KESENIAN DAN KEBUDAYAAN BAJAU

Setiap bangsa di dunia mempunyai hasil karya dan seni budaya yang menjadi amalan dan hiburan. Setiap karya dan seni budaya ini pastinya sedapat mungkin diwariskan kepada generasi berikutnya.Begitu juga dengan Suku Kaum Bajau Kota Belud Sabah yang mewarisi kesenian puisi Lisan yang dikenali sebagai "NAJAT".
     
Najat merupakan sejenis puisi lisan yang dinyanyikan oleh masyarakat Bajau, khususnya masyarakat Bajau di Daerah Kota Belud, Sabah. Memandangkan najat juga tidak kurang menariknya sebagai sejenis puisi lisan, maka nyanyian ini juga mendapat perhatian dalam majlis-majlis keramaian masyarakat Bajau.
Najat mempunyai empat ciri yang ketara, yaitu pertama, ia mempunyai empat baris serangkap sepertimana bentuk syair Melayu dengan rima akhir yang sama a-a-a-a; kedua, najat disampaikan seperti cara menyampaikan syair dalam masyarakat Melayu, dengan lain perkataan ia tidak boleh disampaikan secara berpantun; ketiga, najat disampaikan tanpa menggunakan sebarang alat muzik, dan keempat, ia dinyanyikan sama ada secara solo atau secara dual (berpasangan), lazimnya hanya penyanyi lelaki sahaja.


§  KOSTUM RUMPUN BAJAU

SARUNG DAN SYALAWAR 
BAJAU-SULUK SEMPORNA

Busana Masyarakat Suku Bajau Laut
di Semporna Sabah

      Kepulauan Melayu di persekitaran Laut Sulu, Borneo, laut Sulawesi hanya dipisahkan oleh air dan lautan. Tetapi lautan juga menemukan aneka suku keturunan kepulauan Melayu dan disatukan dengan kefahaman agama yang sama iaitu Islam. Kedatangan suku kaum dari Sulu, Mendanau masih mengekalkan nama beberapa suku di Sabah. 
     Di Semporna kesamaan ciri busana itu telah membentuk gaya dan jatidiri yang mempamerkan keunikan gaya hidup. Istilah Bajau Laut diperikan sebagai masyarakat yang asalnya menempati perairan.Kesamaan pola busana pula ialah mengekalkan kain sarung dan seluar. Tradisi ini masih diteruskan dalam acara kesenian terutama dalam perayaan perkahwinan atau adat istiadat persembahan terutama seni tari.



§  KHAZANAH MAKANAN TRADISIONAL BAJAU SABAH

KIMA

Bajau Semporna/Kunak/Lahad Datu/Tawau/Sandakan )

PIAREN AH MANUK
(Ayam Masak Kelapa Parut)

( Iranun , Kota Belud )
DAENG SEMUR
(Ikan Tenggiri Masak Santan)


( Bajau - Petagas )

  WARISAN BUDAYA BAJAU PANTAI BARAT

USUNAN BUDAYA BAJAU IRANUN


   ‘Usunan” dalam Bahasa Iranun atau “ Usungan” dalam Bahasa Melayu dirujuk kepada alat seperti tandu yang digunakan untuk mengusung golongan bangsawan atau golongan kenamaan, dikelilingi oleh sekumpulan pengiring untuk menuju ke suatu tempat.

   Usunan merupakan satu warisan budaya yang unik dan berkait rapat dengan masyarakat di Kota Belud, Sabah. Warisan budaya ini berjaya diwariskan dari generasi ke generasi dengan mengekalkan ketertiban akan adapt pemakaian serta kegunaannya walaupun sudah berusia hamper 300 tahun.

    Usunan dipercayai mula digunakan oleh Etnik Iranun sekitar tahun 1700 semasa Raja Ismail memerintah Kerajaan Tempatan Tempasuk di Borneo. Diriwayatkan bahawa Raja Ismail bersama tiga puteranya ( Raja Tabuk, Raja Alam dan Raja Muda Umak) telah menggunakan “Usunan” sebagai upacara penghormatan menghantar pemimpin dari Matampi ke pengkalan sebelum memulakan pelayaran menyerang Belanda di Tanjung Pinang, Riau pada bulan Mei 1787 (James F. Warren) atau bersamaan 1215 Hijrah (Raja Ali Al-Haji Riau) atas permintaan Sultan Mahmud II. Upacara penghormatan menyambut menggunakan “Usunan” juga disediakan oleh rakyatnya apabila dikhabarkan bahawa Belanda berjaya diusir.
   “Usunan” pada masa kini dipelbagaikan corak hiasan dan kegunaannya bersesuaian dengan upacara seperti majlis perkahwinan, berkhatan, menyambut dan menghantar orang kenamaan. Bagi Etnik Iranun, “Usunan” memiliki keistimewaan dan keunikkan tersendiri kerana ianya juga digunakan untuk mengusung jenazah dengan penuh adat istiadat sebagai penghormatan terakhir.


§  SEJARAH BAJAU SABAH

BAJAU PANTAI TIMUR DAN BARAT SABAH




PAHLAWAN BAJAU KOTA BELUD



BAJAU KOTA BELUD


BAJAU KOTA BELUD


TARIAN IGAL- IGAL BAJAU PANTAI TIMUR


RATU LEPA



BAJAU PANTAI TIMUR



BAJAU PANTAI BARAT


Kaum Bajau merupakan kaum bumiputra kedua terbesar di negeri Sabah. Kaum Bajau kebanyakkannya beragama Islam dan berasal dari dua kumpulan etnik yang tidak jauh bezanya iaitu Bajau di pantai Timur dan juga Bajau di pantai Barat.

    Mereka ini merupakan antara pelaut terkenal pada zaman dahulu sebelum kedatangan penjajah di Sabah. Kaum Bajau didapati mempunyai kemahiran membina sampan atau kapal yang sederhana saiznya dalam beberapa catatan sejarah.
     
    Kaum Bajau dahulunya juga adalah pelaut yang mahir di mana kegiatan utamanya ialah pelanunan serta penangkapan ikan. Orang-orang Bajau juga mempunyai kemahiran menunggang kuda dan ini menjadikan mereka antara kaum yang paling berjaya di Sabah. Kemahiran mereka ini menjadikan mereka terkenal di negeri Sabah dan diberi gelaran "Koboi Timur" atau "Koboi Sabah". 


    Semasa dalam majlis tertentu seperti pesta dan hari perayaan, penunggang kuda kaum Bajau ini sering kelihatan dalam pakaian berwarna-warni  malah kuda mereka juga dipakaikan kain seperti penunggang juga
  
    Orang Bajau yang berada di sebelah pantai Barat Sabah kebanyakkannya menetap dari bahagian Kota Kinabalu sehingga ke Kota Belud. Bagi kaum Bajau yang berada di bahagian pantai Timur Sabah , mereka masih mengamalkan kehidupan tradisional seperti kegiatan menangkap ikan dan kaum Bajau di sini digelar Bajau Laut. 


   Walau bagaimanapun orang-orang Bajau di bahagian Timur Sabah ini kebanyakkannya telah menetap di darat atau di perkampungan tepian pantai. Segelintir daripada mereka masih lagi tinggal dalam perahu yang merantau ke sana-sini iaitu Lepa. Kaum wanita Bajau juga terkenal dengan tenunan kain mereka iaitu Dastar yang disulam dengan kain berwarna merah, kuning, hijau, oren, emas dan putih. 
    
    Di Sabah, 6 bahasa Bajau di gunakan dan semuanya berasal daripada keluarga Sama-Bajau. Pengguna bahasa ini termasuklah pendatang-pendatang daripada negara jiran. Bagi kaum Bajau daripada  bahagian pantai Timur Sabah, bahasa mereka dipinjam daripada Suluk iaitu bahasa perdagangan di Laut Sulu. 

     Kaum Bajau pantai Barat Sabah pula mengadaptasikan bahasa mereka daripada bahasa Melayu. Kaum Bajau bahagian ini telah bekerjasama dengan kaum Kadazandusun dari segi akitviti ekonomi, perdagangan, perhubungan sosial serta kebudayaan. 



   Orang Bajau dikatakan telah menggunakan sistem Barter dalam aktiviti ekonomi mereka yaitu menukar ganti hasil tangkapan ikan mereka dengan beras orang Kadazan. Bukan itu sahaja, pengaruh kebudayaan daripada kedua-dua kaum ini juga dapat dilhat dari segi kesenian material, muzik dan juga rekabentuk bangunan. 

Referensi         :