Nama : Apriliani Aski Pratiwi
NPM : 11214466
Kelas : 3EA30
BAB I
A.
Konsep, Aliran dan Sejarah Koperasi
Sebelum
membahas tentang Konsep, Aliran, dan Sejarah Koperasi, ada baiknya kita
mengetahui terlebih dulu apa arti dari Koperasi. Koperasi berasal dari kata
co-operation yang mempunyai pengertian tolong menolong satu sama lain atau
saling bergandeng tangan dalam bidang ilmu ekonomi terapan, ilmu sosial, aspek
hukum dan pandangan anthropologi, menurut Enriques. Secara umum pengertian
koperasi ialah suatu organisasi atau suatu bisnis yang didirikan oleh seseorang
atau beberapa anggota untuk mencapai tujuan bersama dan keuntungan bersama yang
berdasarkan asas kekeluargaan.
1)
Konsep Koperasi
(1) Konsep
Koperasi Barat
Konsep Koperasi Barat menyatakan bahwa
koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh
orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi
kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi
anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Unsur egoistic dari pengertian
dapat diimbangi dengan beberapa unsur positif, yaitu :
- Keinginan individual dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan.
- Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan resiko bersama.
- Hasil berupa surplus / keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
- Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukan sebagai cadangan koperasi.
Dampak
langsung koperasi terhadap anggotanya :
- Promosi kegiatan ekonomi anggota.
- Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertical.
Dampak koperasi secara tidak langsung terhadap
anggotanya :
a.
Pengembangan kondisi social ekonomi sejumlah
produsen skala kecil maupun pelanggan.
b. Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala
kecil, misalnya inovasi teknik dan metode Produksi.
c. Memberikan distribusi pendapatan yang lebih
seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan,
serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
(2) Konsep
Koperasi Sosialis
Koperasi
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Sebagai
alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi
merupakan bagian dari suata tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi
sebagai badan yang turut menentukan kebijakan public, serta merupakan badan
pengawasan dan pendidikan. Peran penting koperasi lain adalah sebagai wahana
untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan
social politik. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi
merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system
sosialis – komunis.
(3) Konsep
Koperasi Negara Berkembang
Koperasi sudah berkembang dengan cirri
tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan
pengembangannya.
Perbedaan dengan konsep sosialis :
Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk
merasionalkan factor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.
Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi
adalah meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.
2)
Aliran Koperasi
LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
Perbedaan
aliran dalam kkoperasi berkaitan erat dengan factor ideology dan pandangan
hidup (way of life) yang dianut oleh Negara dan masyarakat yang bersangkutan.
Secara garis besar, ideology Negara-negara di dunia ini dapat dikelompokan
menjadi 3, yaitu :
1.
Liberalism / Kapitalisme
2.
Sosialisme
3.
Tidak termasuk liberalism maupun
sosialisme
Implementasi
dari masing-masing ideology ini melahirkan system perekonomian yang
berbeda-beda. Pada gilirannya, suatu system perekonomian tertentu akan saling
menjiwai dengan koperasi sebagai subsistemnya.
Keterkaitan Ideologi, system perekonomian, dan
aliran koperasi
Hubungan ideology, system perekonomian, dan
aliran koperasi
Dengan mengacu kepada keterkaitan ideology dan
system perekonomian di suatu Negara, maka secara umum aliran koperasi yang
diianut oleh berbagai Negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran
gerakan koperasi dalam system
perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah. Paul Hubert membaginya menjadi
3 aliran, yaitu :
1.
Aliran Yardstick
2.
Aliran Sosialis
3.
Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Aliran Yardstick
Ciri- ciri dari aliran ini, yaitu :
a.
Umumnya dijumpai pada Negara-negara yang
berideologis kapitalis atau yang menganut system perekonomian liberal.
b.
Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk
mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang
ditimbulkan oleh system kapitalisme.
c.
Aliran ini menyadari bahwa organisasi koperasi
sebenarnya kurang berperan penting dalam masyarakat, khususnya dalam system dan
struktur perekonomiannya.
d.
Pemerintah tidak melakukan campur tangan
terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Pemerintah
melakukan koperasi dengan swasta secara seimbang dalam pengembangan usaha.
Jadi, maju tidaknya koperasi tetap terletak di anggota koperasi itu sendiri.
Aliran
ini mempunyai pengaruh sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana
industri berkembang dengan pesat. Seperti di AS, Perancis, Swedia, Denmark,
Jerman, Belanda, dll.
Aliran Sosialis
Ciri- ciri dari aliran ini, yaitu :
a.
Koperasi dipandang sebagai alat yang paling
efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan
rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
b.
Akan tetapi dalam perkembangannya, kaum
sosialis kurang berhasil memanfaatkan koperasi bagi kepentingan mereka.
Kemudian, kaum sosialis yang diantaranya berkembang menjadi kaum komunis
mengupayakan gerakan koperasi sebagai system komunis itu sendiri. Koperasi
dijadikan sebagai alat pemerintah dalam menjalankan program-programnya. Dalam
hal ini, otonomi koperasi menjadi hilang.
c.
Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di
Negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
Aliran Persemakmuran
Ciri- ciri dari aliran ini, yaitu :
a.
Memandang koperasi sebagai alat yang efisien
dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
b.
Koperasi sebagai wdah ekonomi rakyat
berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian
masyarakat.
c.
Mereka yang menganut aliran ini berpendapat
bahwa, untuk mengoptimalkan pemanfaatan potensi ekonomi rakyat terutama yang berskala kecil akan lebih mudah
dilakukan apabila melalui organisasi koperasi.
d.
Organisasi ekonomi system kapitalis masih
ttetap dibiarkan berjalan, akan tetapi tidak menjadi sokoguru perekonomian.
e.
Koperasi berperan untuk mencapai kemakmuran
masyarakat yang adil dan merata dimana koperasi memegang peranan yang utama
dalam struktur perekonomian masyarakat.
f.
Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi
bersifat kemitraan (partnership), dimana pemerintah bertanggung jawab dan
berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
3)
Sejarah
Koperasi
Sejarah Lahirnya Koperasi
Koperasi
modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu di Kota
Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme
sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri
dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari.
Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi, koperasi mulai
merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual.
Kegiatan ini menimbulkan kesempatan kerja bagi
anggota yang belum bekerja dan menambah pendapatan bagi mereka yang sudah
bekerja. Pada tahun 1851, koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah
pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai
rumah.
Perkembangan
koperasi di Rochdale sangat memengaruhi perkembangan gerakan koperasi di
Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun 1852, jumlah koperasi di Inggris
sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862, dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian
dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS
berhasil mempunyai lebih kurang 200 pabrik dengan 9.000 orang pekerja. Melihat
perkembangan usaha koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor
perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar negeri
seperti New York, Kepenhagen, Hamburg, dan lain-lain.
Pada
tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi,
perbankan, dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha
di bidang penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative
News.
Sejarah Koperasi di Indonesia
Singkat
sejarah adanya koperasi di Indonesia. pada abad ke 20 umumnya hasil yang tidak
spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang kaya, koperasi tumbuh dari
kalangan rakyat. Ketika menderita dalam keadaan ekonomi yang sulit dan
orang-orang yang hidup dengan ekonomi terbatas, maka dari situlah terdorong
untuk mempersatukan diri untuk meolong dirinya sendiri dan manusia yang
lainnya. Koperasi di Indonesia dikenalkan oleh R. A. Wiriaatmadjadi Purwokerto,
Jawa Tengah pada tahun 1896. pada tanggal 12 Juli 1947. Kongres pertama
koperasi pada saat itu di Tasikmalaya. Tanggal kongres tersebut ditetapkan
sebagai Hari koperasi Indonesia. Secara garis besar ada 2 masa sejarah
berkembangnya koperasi di indonesia, yaitu pada masa penjajahan dan masa
kemerdekaan.
Dimasa
penjajahan, peranan ekonomi koperasi dimulai dari menolong pegawai kecil
seperti buruh,petani, terus meningkat menjadi menolong koperasi rumah tangga
dan mencoba memajukan koperasi dengan bantuan modal dan koperasi. Setelah
bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali
kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian
Indonesia harus didasrkan pada asas kekeluargaan.
Dimasa
kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat penjajahan,
koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup
yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan ciri khas
bangsa Indonesia, yaitu gotong royong.
BAB II
B.
Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi.
PENGERTIAN KOPERASI DARI BERBAGAI SUMBER
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan (Pasal 1 No. UU RI No. 25 Tahun 1992 tentang
perkoperasian). Disini akan di paparkan beberapa definisi koperasi menurut
berbagai sumber:
a)
Definisi Koperasi Menurut ILO (Internasional Labour Organization)
Menurut
ILO, Koperasi merupakan Akses ke lapangan kerja. Akses ke lapangan kerja adalah
jalan yang paling menjamin untuk bisa keluar dari kemiskinan. Dalam definisi
ILO, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut:
1.
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang (
Association of persons )
2.
Penggabungan berdasar kesukarelaan (
Voluntarity joined together )
3.
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (
To achieve a common economic end )
4.
Koperasi yang dibentuk,diwasi dan dikendalikan
secara demokratis ( formation of a democratically controlled business
organization )
5.
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal
yang dibutuhkan( Making equitable contribution to the capital required )
6.
Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat
secara seimbang ( Accepting a fair share of the risk and benefits of the
undertaking )
b)
Definisi Koperasi Menurut Hatta
Moh
Hatta atau Bapak Koperasi Indonesia, mendefinisikan koperasi sebagai badan
usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkn prinsip
saling tolong-menolong. Menurut Hatta, setiap koperasi harus melaksanakan 4
asas, yaitu:
1.
Tidak boleh dijual dan dikedaikan
barang-barang palsu
2.
Harga barang harus sesuai dengan harga pasar
setempat
3.
Ukuran harus benar dan terjamin
4.
Jual beli dengan tunai. Kredit dilarang karena
menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.
c)
Definisi Koperasi Menurut Chaniago
Drs.
Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan
definisi. Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau
badan hukum yang menberikan kebebasan masuk atau keluar sebagai anggota dengan
bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
d)
Definisi Koperasi Menurut Munker
Koperasi
sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara
kumpulan, yang berasaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga
semata-mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong
royong.
e)
Definisi Koperasi Menurut Undang-undang No.25 thn 1992
Menurut
UU No.25 thn 1992, mendefinisikan koperasi sebagai badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Definisi yang diambil dari
berbagai sumber ini, menunjukkan bahwa koperasi berkembang dimana-mana. Berikut
ini perpaduan yang telah dikumpulkan:
a.
Koperasi adalah organisasi orang-orang atau
badan hukum
b.
Koperasi adalah suatu perusahaan atau
organisasi dimana orang berkumpul bukan untuk menyatukan uang melainkan sebagai
akibat kesamaan kebutuhan ekonomi.
c.
Koperasi adalah perusahaan yang harus dapat
memberikan pelayanan ekonomi kepada anggotanya dan masyarakat lingkunganya
d.
Koperasi adalah perusahaan yang didukung oleh
orang sebagai anggotanya dalam menghimpun kekuatan-kekuatan
e.
Koperasi berwajah ganda bila dilihat dari
tujuannya yaitu untuk memenuhi kebutuhan anggotanya juga merupakan alat untuk
memproses pelaksanaan pembangunan.
f)
Definisi Koperasi Menurut Dr. Fay
Koperasi
adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas
mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri
sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan
kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan kesempatan
mereka terhadap organisasi.
g)
Definisi Koperasi Menurut Calvert
Dalam
bukunya “The Law and Principles Of Cooperation” mendefinisikan Koperasi sebagai
Organisasi orang-orang yang hasratnya dilakukan secara sukarela sebagai manusia
atas dasar kesatuan untuk mencapai tujuan masing-masing.
h)
Definisi Koperasi Menurut ICA (Internasional Cooperation Alliance)
Dalam
buku “The Cooperative Principles” karangan P.E. Weraman mendefinisikan koperasi
adalah kumpulan orang-orang atau badan hukum yang bertujuan untuk perbaikan
social ekonomi anggotanya dengan memenuhi kebutuhan anggotanya dengan jalan
saling membantu antara satu dengan yang lainnya denagn cara membatasi
keuntungan, usaha tersebut harus didasarkan atas prinsip-prinsip ekonomi.
i)
Definisi Koperasi Menurut Prof. Marvin, A. Schaars
Prof.
M Marvin. A. Schaars adalah seorang guru besar dari Universit Of Wisconsin,
Madison USA. Memberikan definisi bahwa Koperasi adalah suatu badan usaha yang
secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga
pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nirlaba
atau atas dasar biaya.
j)
Definisi Koperasi Menurut Undang-undang Koperasi India
Undang-undang
koperasi India tahun 1904 yang diperbarui tahun 1912 mendefinisikan koperasi
sebagai organisasi masyarakat atau kumpulan orang-orang yang bertujuan untuk
meningkatkan pendapatan atau mengusahakan kebutuhan ekonomi para anggotanya
sesuai denagn prinsip-prinsip koperasi.
PRINSIP - PRINSIP KOPERASI
Prinsip
koperasi adalah suatu sistem ide ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk
membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang
dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi
non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan
sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam (ekonomi),
kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan dan informasi.
Berikut ini adalah prinsip-prinsip dari koperasi:
1)
Keanggotaan Sukarela dan Terbuka
Koperasi - koperasi adalah perkumpulan -
perkumpulan sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu menggunakan jasa -
jasa perkumpulan dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa
diskriminasi jender, social, rasial, politik atau agama.
2)
Pengendalian oleh Anggota Secara demokratis
Koperasi - koperasi adalah perkumpulan -
perkumpulan demokratis yang dikendalikan oleh para anggota secara aktif
berpartisipasi dalam penetapan kebijakan - kebijakan perkumpulan dan mengambil
keputusan. Pria dan wanita mengabdi sebagai wakil - wakil yang dipilih,
bertanggung jawab kepada para anggota. Dalam koperasi primer anggota - anggota
mempunyai hak - hak suara yang sama ( satu anggota, satu suara ), dan koperasi
pada tingkatan - tingkatan lain juga di atur secara demokratis.
3)
Partisipasi Ekonomi Anggota
Anggota - anggota menyumbang secara adil dan mengendalikan secara
demokrasi modal dari koperasi mereka. Sekurang - kurangnya sebagian dari modal
tersebut biasanya merupakan milik bersama dari koperasi. Anggota - anggota
biasanya menerima kompensasi yang terbatas, bilamana ada terhadap modal.
Anggota - anggota membagi surplus - surplus untuk sesuatu atau tujuan - tujuan sebagai berikut :
a.
Pengembangan koperasi - koperasi mereka
b.
Kemungkinan dengan membentuk cadangan sekurang
- kurangnya sebagian padanya tidak dapat dibagi – bagi
c.
Pemberian manfaat kepada anggota - anggota
sebanding dengan transaksi - transaksi mereka dengan koperasi
d.
Mendukung kegiatan - kegiatan yang disetujui
oleh anggota
4)
Otonomi Dan Kebebasan
Koperasi
- koperasi bersifat otonom, merupakan perkumpulan - perkumpulan yang menolong
diri sendiri dan dikendalikan oleh anggotanya. Koperasi mengadakan kesepakatan
- kesepakatan dengan perkumpulan lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal
dari sumber luar, dan hal itu dilakukan dengan persyaratan - persyaratan yang
menjamin adanya pengendalian anggota -anggota serta dipertahankannya ekonomi
koperasi.
5)
Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi
Koperasi
- koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggotanya, para
wakil yang dipilih yaitu manajer dan karyawan, sehingga mereka dapat memberikan
sumbangan yang efektif bagi perkembangan koperasi -nkoperasi mereka. Mereka
memberi informasi kepada masyarakat umum, khususnya orang - orang muda pemimpin
- pemimpin opini masyarakat mengenai sifat dan kemanfaatan - kemanfaatan kerjasama.
6)
Kerjasama diantara Koperasi
Koperasi
- koperasi akan dapat memberikan pelayanan paling efektif kepada para anggota
dan memperkuat gerakan koperasi dengan cara bekerja sama melalui struktur -
struktur local, nasional, regional, dan internasional.
7)
Prinsip ketujuh : Kepedulian Terhadap Komunitas
Koperasi
- koperasi bekerja bagi pembangunan yang berkesinambungan dari komunikasi
mereka melalui kebijakan - kebijakan yang disetujui oleh anggotanya.
Sedangkan
menurut beberapa para sumber, prinsip –
prinsip koperasi didefinisikan sebagai
berikut :
·
Prinsip
menurut Munkner
Hans H. Munkner menyatakan 12 prinsip koperasi
yang dituangnkan dari 7 variabel gagasan umum sebagai berikut :
7 variabel gagasan umum :
1.
Menolong diri sendiri berdasarkan
kesetiakawanan ( self-help based on solidarity)
2.
Demokrasi ( democracy )
3.
Kekuatan modal tidak diutamakan ( neutaralited
Capital )
4.
Ekonomi ( Economy )
5.
Kebebasan ( Liberty )
6.
Keadilan ( Equity )
7.
Memajukan kehidupan social melalui pendidikan
( Social Advancement Through Education )
13 Prinsip koperarsi:
1.
Keanggotaan bersifat sukarela (Valuntarily
membership )
2.
Keanggotaan terbuka ( Open membership )
3.
Pengembangan anggota ( Member Promotion )
4.
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan (
Identity of co-owners and customers)
5.
Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara
demokratis (Democratic management and control)
6.
Koperasi sebagai kumpulan orang – orang (
Personal Cooperation)
7.
Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak
dibagi (Indivisible social capital)
8.
Keanggotaan bersifat sukarela (Valuntarily
membership)
9.
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
(Economic efficiency of the cooperative enterprise)
10. Perkumpulan
dengan sukarela ( Valuntarily association )
11. Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan (Autonomy in goal setting and
the decision making)
12. Pendistribusi
yang adil dan merata akan hasil – hasil ekonomi (Fair and just distribution of
economic result)
13. Pendidikan
anggota ( Member Education )
·
Prinsip menurut Rochdale ( Equitable Pioner’s
Rochdale )
Prinsip – prinsip koperasi Rochdale menurut
bentuk dan sifat aslinya :
1.
Pengawasan secara demokratis ( Democratic
Control )
2.
Keanggotaan yang terbuka ( Open membership )
3.
Bunga atas modal dibatasi ( a fixed or limited
interest on capital )
4.
Pembagian sisa hasil usaha ( SHU ) kepada
anggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota ( The distribution of
surplus in dividend to the members in proportion to their purchases )
5.
Penjualan sepenuhnya dengan tunai ( Trading
strictly on a cash basis )
6.
Barang – barang yang dijual harus asli dan
tidak dipalsukan ( Selling only pure and unadulterated goods )
7.
Netral terhadap politik dan agama ( Political
and religious neutrality ).
·
Prinsip menurut Raiffeisen
Prinsip Raiffeisen adalah sebagai berikut :
1.
Swadaya
2.
Daerah kerja terbatas
3.
SHU untuk cadangan
4.
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5.
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6.
Usaha hanya kepada anggota
7.
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Untuk
itu Raiffeisen memupuk modal dari para pemilik modal dengan bunga yang sangat
rendah. Landasan dan cara kerja yang ditempuh oleh F.W Raiffeisen adalah :
1.
Petani dibiasakan untuk menabung
2.
Adanya pengawasan terhadap pemakaian kredit
3.
Keanggotaan dibatasi agar antar anggota dapat
saling mengenal dan dapat bekerja sama dengan baik
4.
Pengelolaan oleh anggota dan tidak mendapat
upah
5.
Keuntungan bersih menjadi milik bersama
Koperasi
ini menjadi kredit union dan Basnk Perkreditan Rakyat yang kemudian dikenal sebagai
Bank Raiffeisen
·
Prinsip menurut Schulze
Untuk
membentuk koperasi kredit atau Bank Tabungan Kredit adalah dengan cara :
1.
Membeli saham untuk menjadi anggota
2.
Mengumpulkan modal dari penyambung yang mau
memberikan uangnya sebagai modal
3.
Membatasi pinjaman untuk jangka pendek
4.
Menetapkan wilayah kerja diperkotaan
5.
Menggaji para pengurus
6.
Membagi keuntungan kepada para anggota
·
Prinsip menurut ICA ( International
Cooperative Allience )
ICA (
International Cooperative alliance ) yang didirikan pada tahun 1895 merupakan
organisasi gerakan koperasi yang tertinggi didunia. Dalam BAB IV Undang –
undang NO. 12 Tahun 1967 yang membahas asas dan sendi dasar koperasi, dimana
dikatakan bahwa asas koperasi adalah kekeluargaan dan kegotong – royongan,
sedangkan dalam sendi dasar koperasi diantaranya dimasukan keanggotaan yang
sukarela, pembagian sisa hasil usaha diatur menurut masing – masing anggota,
pembatasan bunga atas modal dan sebagainya, yang semua ini oleh ICA
dikelompokkan sebagai Cooperative Principles.
Sidang ICA pada tahun 1966 merumuskan prinsip
– prinsip koperasi, dirinci sebagai berikut:
1.
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa
adanya pembatasan yang dibuat – buat (Open and voluntarily membership)
2.
Kepimpinan yang demokrasi atas dasar satu
orang satu suara (Democratic control – one member one vote)
3.
Modal menerima bunga yang terbatas, itupun
bila ada (Limited interest of capital)
SHU dibagi tiga :
§
Sebagian untuk cadangan
§
Sebagian untuk masyarakat
§
Sebagian untuk dibagikan kembali kepada
anggota sesuai dengan jasa masing – masing
4.
Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan
secara terus menerus (Promotion of Education).
5.
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama
yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional
(Intercooperative network)
·
Prinsip menurut M.M Coady
M.M
Coady mengembangkan bentuk koperasi dengan cara mengadakan pendidikan kepada
orang yang telah dewasa. Lembaga pendidikan formal yang membantu mengembangkan
koperasi tersebut adalah Coady International Institute di Kanada.
·
Prinsip – prinsip koperasi Indonesia
Menurut
Undang – undang No.12 tahun 1967 Jika dilihat dari sejarah perundang – undangan
koperasi Indonesia, maka sejak Indonesia merdeka sudah ada empat undang –
undang menyangkut perkoperasian, yaitu :
1.
Undang – undang No. 79 Tahu 1958 tentang
perkumpulan koperasi
2.
Undang – undang No. 14 Tahun 1965
3.
Undang – undang No. 12 Tahun 1967 tentang
pokok- pokok perkoperasian
4.
Undang – undang No. 25 Tahun 1992 tentang
perkoperasian
Prinsip
– prinsip atau sendi – sendi dasar koperasi menurut undang – undang No. 12
tahun 1967, adalah sebagai berikut:
1.
Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka
untuk setiap warga Negara Indonesia
2.
Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi
sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
3.
Pembagian SHU diatur menurut jasa masing –
masing anggota
4.
Adanya pembatasan bunga atas modal
5.
Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya
dan masyarakat umumnya
6.
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7.
Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai
pencerminan prinsip dasar percaya diri sendiri
Prinsip – prinsip menurut undang – undang No.
25 tahun 1992 Pasal 5 dan yang berlaku saat ini di Indonesia disebutkan prinsip
koperasi adalah sebagai berikut :
1.
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.
Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3.
Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU ) dilakukan
secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota (andil
anggota tersebut dalam koperasi)
4.
Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
5.
Kemandirian
6.
Pendidikan perkoperasian
7.
Kerjasama antar koperasi
http://akbar-economikers.blogspot.com/2009/11/pengertian-koperasi-dari-berbagai.html
http://www.pengertianahli.com/2013/09/pengertian-koperasi-menurut-para-ahli.html
http://evcoom.blogspot.com/2013/11/definisi-koperasi-menurut-ilo.html
http://www.diskoperindag.banyuasinkab.go.id/?nmodul=berita&bid=4
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/01/pengertian-dan-prinsip-koperasi-6/
BAB
III
C.
Bentuk Organisasi, Hirarki Tanggung Jawab,
Pola Manajemen.
BENTUK
ORGANISASI KOPERASI
Struktur
organisasi adalah konfigurasi peran formal yang didalamnya dimaksudkan sebagai
prosedur, governansi dan mekanisme kontrol, kewenangan serta proses pengambilan
kebijakan.Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai macam
masalah yang harus diselesaikan. Masalah yang paling sulit adalah masalah yang
timbul dari dalam dirinya sendiri, yaitu berupa keterbatasan. Keterbatasan
dalam hal pengetahuan paling sering terjadi, sebab seorang pengurus harus
diangkat oleh, dan dari anggota, sehingga belum tentu dia merupakan orang yang
profesional di bidang perusahaan.
Dengan
kemampuannya yang terbatas, serta tingkat pendidikan yang terbatas pula,
pengurus perlu mengangkat karyawan yang bertugas membantunya dalam mengelola
koperasi agar pekerjaan koperasi dapat diselesaikan dengan baik. Dengan masuknya
berbagai pihak yang ikut membantu pengurus mengelola usaha koperasi, semakin
kompleks pula struktur organisasi koperasi tersebut. Pemilihan bentuk struktur
organisasi koperasi harus disesuaikan dengan macam usaha, volume usaha, maupun
luas pasar dari produk yang dihasilkan. Pada prinsipnya semua bentuk organisasi
baik, walaupun masing-masing mempunyai kelemahan.
Ada
baiknya kita sedikit membahas tentang perangkat organisasi koperasi. setidaknya
dalam koperasi kita mengenal 3 perangkat organisasi yang jamak digunakan yaitu:
-
Rapat Anggota
-
Pengurus
-
Pengawas
Bentuk Organisasi Menurut Hanel :
Merupakan
bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat
didefiniskan dengan pengertian hukum. Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial
tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
§
Sub sistem koperasi :
-
Individu (pemilik dan konsumen akhir).
-
Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok
/supplier).
-
Badan Usaha yang melayani anggota dan
masyarakat.
Bentuk Organisasi Menurut Ropke :
Koperasi
merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar
utama dari perusahaan.
§
Identifikasi Ciri Khusus :
-
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang
sama (kelompok koperasi).
-
Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial
ekonomi (swadaya kelompok koperasi).
-
Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh
anggota (perusahaan koperasi).
-
Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan
para anggotanya (penyediaan barang dan jasa).
§
Sub sistem :
-
Anggota Koperasi.
-
Badan Usaha Koperasi.
-
Organisasi Koperasi.
Bentuk Organisasi Di Indonesia :
Merupakan
suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan
kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
§
Bentuk :
Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
• Rapat Anggota,
• Wadah anggota untuk mengambil keputusan
• Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
-
Penetapan Anggaran Dasar
-
Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi
& usaha koperasi)
-
Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian
pengurus
-
Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan
sertapengesahan Laporan Keuangan
-
Pengesahan pertanggung jawaban
-
Pembagian SHU
-
Penggabungan, pendirian dan peleburan.
HIRARKI
TANGGUNG JAWAB KOPERASI
1.
Pengurus
Pengurus
koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu
lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Kedudukan pengurus sebagai
pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh
undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh
rapat anggota. Dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota,
sedang dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa :
a) Pengurus bertugas mengelola koperasi dan
usahanya.
b) Pengurus berwenang mewakili koperasi di
dalam dan di luar pengadilan.
Tugas
dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi
serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan
keputusan-keputusan rapat anggota. Tugas dan Kewajiban tersebut antara lain
adalah :
a) Mengelola koperasi dan usahanya.
b) Mengajukan rancangan Rencana kerja, dan
belanja koperasi.
c) Menyelenggaran Rapat Anggota.
d) Mengajukan laporan keuangan &
pertanggung jawaban daftar anggota dan pengurus.
e) Wewenang.
f) Mewakili koperasi di dalam & luar
pengadilan.
g) Meningkatkan peran koperasi.
2.
Pengelola.
Pengelola
koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang
yang diberikan oleh pengurus. Tugas dan tanggung jawab seorang pengelola adalah
sbagai berikut :
a) Membantu memberikan usulan kepada pengurus
dalam menyusun perencanaan.
b) Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan
pengurus secara efektif dan efisien.
c) Membantu pegurus dalam menyusun uraian
tugas bawahannya.
d) Menentukan standart kualifikasi dalam
pemilihan dan promosi pegawai.
3.
Pengawas.
Tugas
pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi,
termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta
membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai
orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam
koperasi. Berikut adalah tugas, dan wewenang, serta syarat menjadi Pengawas :
Tugas Pengawas.
a) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijakan dan pengelolaan koperasi.
b) Membuat laporan tertulis tentang hasil
pengawasan.
Wewenang Pengawas.
a) Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
b) Mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan.
c) Pengawas harus merahasiakan hasil
pengawasannya terhadap pihak ketiga.
Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu.
a) mempunyai kemampuan berusaha.
b) mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang
disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya.
POLA MANAJEMEN KOPERASI
1.
Manajemen Koperasi
Manajemen
adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana cara mencapai tujuan dengan
efektif dan efisien dengan menggunakan bantuan / melalui orang lain.
Dengan
demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai
tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai
tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar
tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
2.
Rapat Anggota
Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti
berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat
anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan
pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan
atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Oleh karena jumlah siswa terlalu
banyak, maka dapat melalui perwakilan atau utusan dari kelas-kelas. Rapat
Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula
yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun
rencana kerja tahun yang akan dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus
selama tahun yang lampau. Agar rapat anggota tahunan tidak mengganggu jalannya
kegiatan belajar mengajar di sekolah, maka rapat dapat diadakan pada mas
liburan tahunan atau liburan semester. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi
dalam koperasi sekolah, rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar.
Wewenang tersebut misalnya:
– Menetapkan anggaran dasar koperasi;
– Menetapkan kebijakan umum koperasi;
– Menetapkan anggaran dasar koperasi;
– Menetapkan kebijakan umum koperasi;
– Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;
– Memberhentikan pengurus; dan
– Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus
dalam pelaksanaan tugasnya.
Pada
dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat anggota. Namun, bagi
mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan, misalnya belum melunasi simpanan
pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat anggota. Ada kalanya mereka
diperbolehkan hadir dan mungkin juga diberi kesempatan bicara, tetapi tidak
diizinkan turut dalam pengambilan keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh
berdasarkan musyawarah mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara
musyawarah, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana
setiap anggota koperasi memiliki satu suara. Selain rapat biasa, koperasi
sekolah juga dapat menyelenggarakan rapat anggota luar biasa, yaitu apabila
keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat
anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah
anggota koperasi atau atas keputusan pengurus. Penyelenggara rapat anggota yang
dianggap sah adalah jika koperasi yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah
minimal (kuorum). Kuorum rapat anggota meliputi setengah anggota ditambah satu
(lebih dari 50%). Jika tidak, maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah
dan tidak mengikat.
Hal yang dibicarakan rapat anggota tahunan
– Penilaian kebijaksanaan pengurus selama
tahun buku yang lampau.
– Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
– Penilaian laporan pengawas
– Menetapkan pembagian SHU
– Pemilihan pengurus dan pengawas
– Rencana kerja dan rencana anggaran belanja
tahun selanjutnya
– Masalah-masalah yang timbul
3.
Pengurus
Pengurus
koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada
kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus
dan rikalangan anggota sendiriHal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon
yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan
yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkupan, sedangkan ternyata
bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialahmereka yang bukan anggota atau
belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi
resminya belum meminta menjadi anggota)Dalam hal dapatlah diterima pengecualian
itu dimana yang bukan anggota dapat dipilih menjadi anggota pengurus koperasi.
4.
Pengawas
Pengawas
dipilh oleh Rapat Anggota untuk mengawasi pelaksanaan keputusan Rapat Anggota
Tahunan dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan
tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan
idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.
Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas
koperasi sebagai berikut.
1)
Pengawas koperasi berwenang dan bertugas
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
2)
Pengawas wajib membuat laporan tentang hasil
kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
3)
Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik
yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.
5.
Manajer
Peranan Manajer Koperasi
Kedudukan dan fungsi sebagai pelaksana di
bidang usaha dan bertanggung jawab pada pengurus koperasi.
1.
Sebagai pelaksana dari kebijakan pengurus.
2.
Menetapkan struktur organisasi dan manajemen
koperasi serta menjamin kelangsungan usaha.
3.
Dapat bekerja terus seiama tidak bertentangan
dengan anggaran dasar dan keputusan rapat anggota, sekalipun ada penggantian
pengurus.
4.
Mengembangkan kepercayaan atas kekuatan dan
kemampuan koperasi sendiri dalam kegiatan-kegiatannya.
5.
Pendapatan Sistem Koperasi
Sisa
hasil usaha merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi
dengan biaya dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, kewajiban lainnya
termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang
bersangkutan. II. Jenis – Jenis Bentuk Koperasi
BAB IV
D.
Tujuan dan Fungsi Koperasi
TUJUAN KOPERASI
Tujuan
utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada
khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan
orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama
kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada
laba. Meskipun demikian harus diusahakan agarkoperasi tidak menderita rugi.
Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing
anggota.
Menurut
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah
“koperasibertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Sedangkan Menurut Moch. Hatta,
Tujuan
koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani
kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Selanjutnya
fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian,
yaitu:
Ø
Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Ø
Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Ø
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
Ø
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan
dan demokrasi ekonomi.
FUNGSI KOPERASI
Fungsi Koperasi sendiri adalah sebagai
berikut:
-
Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian
indonesia
-
Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi
indonesia
-
Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara
indonesi
-
Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia
dengan jalan pembinaan koperasi
Sedangkan Menurut Undang-undang No. 25 tahun
1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi:
-
Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
-
Berperan serta secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
-
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai
soko-gurunya
-
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan
usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan
mencari laba atau keuntungan. Badan usaha sering kali disamakan dengan
perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, badan usaha
adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana badan usaha itu
mengelola faktor-faktor produksi.
KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Menurut
UU No.25 tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha. Sebagai badan usaha, koperasi
tetap tunduk terhadap kaidah kaidah perusahaan dan prinsip prinsip ekonomi yang
berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang bekerja pada suatu badan
usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi
manusia, aset aset fisik dan nonfisik, informasi dan teknologi.
Ciri
utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha non koperasi adalah posisi
anggotanya. Dalam UU No.25 tahun 1992 tentang perekonomian disebutkan bahwa,
anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
TUJUAN DAN NILAI KOPERASI
Prof
William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia
dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan
tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui
eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan
mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
1.
Tujuan membantu mendefinisikan organisasi
dalam lingkungannya
2.
Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan
pengambilan keputusan
3.
Tujuan menyediakan norma untuk menilai
pelaksanaa prestasi organisasi
4.
Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata
daripada pernyataan misi.
Dalam
merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari
berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas
pada pemenuhan kepentingan manajemen seperti memaksimumkan keuntungan ataupun
efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal,
pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan
pemerintah.
Dalam
banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3
yaitu :
1.
Memaksimumkan keuntungan (Maximize profit)
2.
Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the
value of the firm)
3.
Memaksimumkan biaya (minimize profit)
MENDEFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI
Tujuan
koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada
orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat
(benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen
koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja
didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan
badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam
berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota
tahunan.
BAB V
E.
SISA HASIL USAHA
Sisa
Hasil Usaha ( SHU ) Koperasi seringkali diartikan keliru oleh pengelola
koperasi. SHU Koperasi dianggap sama saja dengan deviden sebuah PT, padahal
terminology SHU jelas, bahwa SHU adalah “Sisa” dari Usaha koperasi yang
diperoleh setelah kebutuhan anggota terpenuhi
Dalam
Manajemen koperasi Sisa hasil usaha (SHU) memang diartikan sebagai selisih dari
seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya
atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku. Bahkan dalam jika
ditinjau pengertian SHU dari aspek legalistik, menurut UU No.25/1992, tentang
perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut :
1.
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang
diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan
kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan
kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota
dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan
keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3.
Besarnya pemupukan modal dana cadangan
ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Pengertian
diatas harus dipahami bahwa SHU bukan deviden seperti PT tetapi keuntungan
usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angoota koperasi, maka
besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung
besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan
pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota
dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda
dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah
proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu
pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
Penghitungan SHU bagian anggota dapat
dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1.
SHU total kopersi pada satu tahun buku
2.
Bagian (persentase) SHU anggota
3.
Total simpanan seluruh anggota
4.
Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha
atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.
Jumlah simpanan per anggota
6.
Omzet atau volume usaha per anggota
7.
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha
anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms :
total modal sendiri
Va :
volume anggota
Vak :
volume usaha total kepuasan
Sa :
jumlah simpanan anggota
Contoh Perhitungan SHU
Suatu
koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam, dalam anggaran dasar suatu
koperasi tersebut ditentukan prosentase pembagian SHU sebagai berikut :
SHU atas Jasa Pinjam 25%
SHU atas Simpanan Wajib 20%
Dana Pengurus 10%
Dana Karyawan 10%
Dana Pendidikan 10%
Dana Sosial 10%
Jika diketahui:
SHU Ditahan sebesar Rp 125.000.000
Jumlah pendapatan bunga selama setahun Rp
80.000.000
Jumlah simpanan wajib anggota Rp 150.000.000
Maka proses penghitungannya adalah sebagai
berikut:
a.
SHU Atas Jasa Pinjam
Rp 125.000.000 x 25% = 31.250.000
Perhitungan SHU atas jasa pinjam di ambil dari
pendapatan bunga atas pinjaman yang diberikan, maka
(asumsi pendapatan bunga dari si A Rp 900.000)
(900.000 / 80.000.000) x 31.250.000 = Rp
351.563
b.
SHU Atas Simpanan Wajib
Rp 125.000.000 x 20% = Rp 25.000.000
Jika asumsi simpanan wajib si A Rp 300.000
,maka perhitungan SHU adalah :
(300.000 / 150.000.000 ) x 25.000.000 = Rp
50.000
c.
Dana Pengurus
Rp 125.000.000 x 10% = Rp 12.500.000
d.
Dana Karyawan
Rp 125.000.000 x 10% = Rp 12.500.000
e.
Dana Pendidikan
Rp 125.000.000
x 10% = Rp 12.500.000
f.
Dana Sosial
Rp 125.000.000
x 10% = Rp 12.500.000
g.
Cadangan
Rp 125.000.000 x 15% = Rp 18.750.000
http://manajemen-koperasi.blogspot.com
http://ahim.staff.gunadarma.ac.id
http://www.sjdih.depkeu.go.id/fulltext/1992/25TAHUN~1992UU.htm
http://www.koperasi.net/2008/11/koperasi-sisa-hasil-usaha-shu-koperasi.html
http://kopkarindu.injakayu.com/2015/02/cara-menghitung-shu-pada-usaha-simpan.html